News Update :

Anggota Dewan PKS Diinstruksikan Jaga Nama Baik Partai


DPP PKS menginstruksikan kepada seluruh anggota DPRD kabupaten/kota, provinsi se-Indonesia serta DPR RI agar senantiasa menjaga nama baik partai saat menyandang jabatan tersebut. Hal ini tertuang dalam salah satu poin penandatanganan ‎fakta integritas seluruh anggota dewan DPRD kabupaten/kota, provinsi dan DPR RI dari PKS, yang dilaksanakan DPP PKS beberapa waktu yang lalu.

“Sebenarnya ada empat poin yang kita tanda tangan beberapa hari yang lalu tu, penegasan partai kepada anggota dewan PKS se-Indonesia,” kata Mansyur, Anggota DPRD Riau kepada riauterkinicom, Rabu (25/09/14).‎

Adapun keempat poin tersebut, jelas anggota DPRD Riau dari daerah pemilihan Kota Pekanbaru ini berkaitan dengan Kewajiban anggota dewan, Sistem korupsi, Kedisiplinan dan Dakwah anggota dewan di parlemen maupun di luar parlemen.

“‎Kewajiban ibadah anggota dewan (muslim maupun non muslim). Kita juga diminta untuk berhati-hati dalam menjalankan tugas di dewan, menjadi anggota dewan bukan semata-mata jabatan tertulis atau publik serta berkaitan dengan kedisiplinan anggota dewan,” ungkapnya.

Jika ada anggota dewan yang tidak mematuhi fakta integritas tersebut, maka sebutnya, yang bersangkutan bisa diberhentikan dari jabatan dewannya. Salah satunya dengan Pengganti Antar Waktu (PAW).

“Bagi yang melanggar, sanksi kerasnya, ya di PAW dari jabatan dewannya,”‎ tutupnya.[dm]

Share Artikel ini :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar