
Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid, tak ingin reaktif menanggapi sikap Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail yang menolak usulan bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD. Menurut Hidayat, perbedaan sikap itu hanya pendapat pribadi dan itu lumrah.
Hidayat mengatakan, Ridwan Kamil dan Nur Mahmudi telah menegaskan bahwa perbedaan sikapnya itu merupakan pendapat pribadi. Atas dasar itu, Hidayat menganggap bahwa dua pejabat yang diusung PKS ini akan tunduk saat DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan memuat aturan pilkada melalui DPRD.
"Mereka berdua menegaskan, itu pendapat pribadi. Pada akhirnya kan diserahkan ke DPR," kata Hidayat, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis kemarin (11/9/2014), seperti yang diberitakan KOMPAS.COM.
Anggota Komisi I DPR itu melanjutkan, DPR membahas RUU Pilkada berdasarkan konstitusi. Ia menyebutkan, PKS mendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD untuk menghindari konflik sosial dan dalam rangka penghematan anggaran.
"Kalau ada perbedaan pro dan kontra, itu biasa. Namun, pembahasan harus secara konstitusional," ujarnya.
Ridwan mengatakan, pilkada oleh DPRD memperkecil kesempatan bagi calon kepala daerah berkualitas untuk dapat mencalonkan diri, apalagi jika calon tersebut independen. Pasalnya, parpol tentu akan lebih mendahulukan kadernya.
Adapun Nur Mahmudi berpendapat, berdasarkan pengalaman pribadi dan perjuangan reformasi, proses pemilihan kepala daerah melalui DPRD adalah kemunduran.
RUU Pilkada saat ini tengah dibahas Panitia Kerja DPR dan rencananya akan disahkan 25 September mendatang. Semua parpol Koalisi Merah Putih, yakni Golkar, Gerindra, PKS, PPP, PAN ditambah Partai Demokrat menginginkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD. Sedang kubu PDIP ngotot Pilkada tetap Langsung.