News Update :

PKS: LHI Masih Bisa Ajukan PK


Mahkamah Agung (MA) memutuskan 18 tahun penjara dari sebelumnya 16 tahun bagi Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pun menyarankan agar LHI melakukan upaya hukum lain yakni peninjauan kembali.

"Bukan setuju atau tidak setuju, tapi dia masih punya hak hukum sebagai warga negara, bisa melakukan peninjauan kembali," kata Anggota Majelis Syuro PKS Refrizal seperti dikutip tribunnews, Selasa (16/9).

PKS, kata Refrizal, menilai kasus yang menimpa mantan presidennya sebagai bentuk ketidakadilan. "Tidak adil, korupsi apa? tidak jelas, kerugian uang negaranya apa?  juga proyeknya juga apa? Coba bedakan dengan proyek Hambalang. Saya minta ke Pak Luthfi tetap peninjauan kembali," tutur Anggota Komisi VI DPR itu.

Mengenai pencabutan hak politik Luthfi, Refrizal kembali meminta Mantan Presiden PKS itu melakukan upaya hukum. "Kan masih ada peninjauan kembali," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.[dm]
Share Artikel ini :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar