0
PKS Dukung Percepatan Pengesahan RUU Keperawatan
Setelah sekian lama, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keperawatan rampung dibahas DPR bersama pemerintah. “Pembahasan tingkat I telah usai, dan kini sedang melangkah menuju pembahasan tingkat II di Paripurna DPR, yakni pengesahan menjadi Undang-Undang,” kata Anggota Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi di gedung DPR , Senin (15/9) lalu.
"Selama ini kalangan profesi perawat dihantui dengan kondisi ketidakpastian hukum terkait dengan praktik keperawatan yang dilakukan. Beberapa kasus diseretnya perawat ke meja hijau, membuktikan bahwa praktik keperawatan rawan dipidanakan oleh siapa saja yang tidak puas maupun ancaman motif lainnya," ungkap Zuber yang berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tersebut.
Undang-Undang Keperawatan akan menjadi payung hukum yang diakui Negara, terutama mengenai wewenang, prosedur tindakan, dan kompetensi perawat dalam menangani pasien. “Regulasi ini diharapkan akan memperjelas wilayah tindakan perawat, sehingga menjadi bentuk perlindungan juga bagi masyarakat pengguna layanan kesehatan,” ujar Zuber.
Dalam rapat pembahasan tingkat I Panitia Kerja (Panja) RUU Keperawatan Komisi IX DPR RI dengan Pemerintah, Fraksi PKS mengajukan syarat dan pesan tertulis kepada Panja serta Pemerintah agar menyegerakan persiapan terkait amanat dalam UU Keperawatan nantinya, selengkapnya sebagai berikut:
1. Dalam BAB IV Pasal 41 RUU Keperawatan tentang Organisasi Profesi, disebutkan bahwa Organisasi Profesi Perawat dibentuk sebagai satu wadah yang menghimpun perawat secara nasional dan berbadan hukum. Demi terjaminnya kepastian hukum dan menghindari multipersepsi terkait Organisasi Profesi yang dimaksud, Fraksi PKS mendukung ditetapkannya Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai Organisasi Profesi perawat yang tertulis dalam Penjelasan Undang-Undang tentang Keperawatan.
2. Meminta Pemerintah menyelesaikan dengan segera beberapa peraturan turunan dan aspek-aspek lain yang diamanatkan segera setelah disahkannya Undang-Undang Keperawatan.
3. Membentuk panitia persiapan pembentukan konsil keperawatan dan lembaga lainnya yang diamanatkan segera setalah disahkannya Undang-Undang Keperawatan.
4. Mensosialisasikan secara terstruktur, sistematis, dan masif kepada seluruh stake-holders kesehatan terkait Undang-Undang Keperawatan.
5. Mempersiapkan jajaran birokrasi pemerintahan terkait, baik pemerintah pusat hingga ke tingkat pemerintah daerah dalam implementasi Undang-Undang Keperawatan.
6. Meminta Organisasi Profesi keperawatan agar segera mempersiapkan kelembagaan sesuai ketentuan yang diamanatkan, termasuk membentuk kelembagaan kolegium yang akan menjadi bagian dari konsil keperawatan.
7. Bagi keluarga besar profesi perawat di semua tingkatan profesi agar mencermati undang-undang ini dan segera menyesuaikan dengan beberapa ketentuan di dalamnya.[dm/pks.or.id]
0 Comments