News Update :

PKS Dukung Percepatan Pengesahan RUU Keperawatan


Setelah sekian lama, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keperawatan rampung dibahas DPR bersama pemerintah. “Pembahasan tingkat I telah usai, dan kini sedang melangkah menuju pembahasan tingkat II di Paripurna DPR, yakni pengesahan menjadi Undang-Undang,” kata Anggota Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi di gedung DPR , Senin (15/9) lalu.

"Selama ini kalangan profesi perawat dihantui dengan kondisi ketidakpastian hukum terkait dengan praktik keperawatan yang dilakukan. Beberapa kasus diseretnya perawat ke meja hijau, membuktikan bahwa praktik keperawatan rawan dipidanakan oleh siapa saja yang tidak puas maupun ancaman motif lainnya," ungkap Zuber yang berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tersebut.

Undang-Undang Keperawatan akan menjadi payung hukum yang diakui Negara, terutama mengenai wewenang, prosedur tindakan, dan kompetensi perawat dalam menangani pasien. “Regulasi ini diharapkan akan memperjelas wilayah tindakan perawat, sehingga menjadi bentuk perlindungan juga bagi masyarakat pengguna layanan kesehatan,” ujar Zuber.

Dalam rapat pembahasan tingkat I Panitia Kerja (Panja) RUU Keperawatan Komisi IX DPR RI dengan Pemerintah, Fraksi PKS mengajukan syarat dan pesan tertulis kepada Panja serta Pemerintah agar menyegerakan persiapan terkait amanat dalam UU Keperawatan nantinya, selengkapnya sebagai berikut:

1. Dalam BAB IV Pasal 41 RUU Keperawatan tentang Organisasi Profesi, disebutkan bahwa Organisasi Profesi Perawat dibentuk sebagai satu wadah yang menghimpun perawat secara nasional dan berbadan hukum. Demi terjaminnya kepastian hukum dan menghindari multipersepsi terkait Organisasi Profesi yang dimaksud, Fraksi PKS mendukung ditetapkannya Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai Organisasi Profesi perawat yang tertulis dalam Penjelasan Undang-Undang tentang Keperawatan.

2. Meminta Pemerintah menyelesaikan dengan segera beberapa peraturan turunan dan aspek-aspek lain yang diamanatkan segera setelah disahkannya Undang-Undang Keperawatan.

3. Membentuk panitia persiapan pembentukan konsil keperawatan dan lembaga lainnya yang diamanatkan segera setalah disahkannya Undang-Undang Keperawatan.

4. Mensosialisasikan secara terstruktur, sistematis, dan masif kepada seluruh stake-holders kesehatan terkait Undang-Undang Keperawatan.

5. Mempersiapkan jajaran birokrasi pemerintahan terkait, baik pemerintah pusat hingga ke tingkat pemerintah daerah dalam implementasi Undang-Undang Keperawatan.

6. Meminta Organisasi Profesi keperawatan agar segera mempersiapkan kelembagaan sesuai ketentuan yang diamanatkan, termasuk membentuk kelembagaan kolegium yang akan menjadi bagian dari konsil keperawatan.

7. Bagi keluarga besar profesi perawat di semua tingkatan profesi agar mencermati undang-undang ini dan segera menyesuaikan dengan beberapa ketentuan di dalamnya.[dm/pks.or.id]
Share Artikel ini :

Related Posts:

  • Larang Perda Syariah, PDIP Anti Islam Pernyataan anggota Timses Jokowi-JK, Trimedya Panjaitan, bila Joko Widodo-Jusuf Kalla memerintah, maka akan dilarang Perda Syariah Islam. Pernyataan Trimedya itu sangat menyinggung dan melukai umat Islam. Larangan tersebut … Read More
  • Hapus Perda Syariat, Blunder Baru Jokowi-JK? Ketua Tim Hukum dan Advokasi Joko Widodo-Jusuf Kalla Trimedya Pandjaitan Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla jika kelak terpilih bakal melarang pemerintahan daerah menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang beraroma syari… Read More
  • Prabowo Mengharumkan Indonesia di Mata Dunia Koordinator pemenangan Prabowo-Hatta wilayah Jawa Tengah, Suryo Prabowo, menampik keraguan beberapa pihak terkait kapasitas kepemimpinan Prabowo. Menurutnya, meski belum pernah menjabat di pemerintahan, Prabowo memiliki pr… Read More
  • Jokowi Disarankan Asah Kemampuan Pidatonya Guru Besar Retorika dan Public Speaking Universitas Persada Indonesia YAI Anwar Arifin menjelaskan, seorang presiden wajib memiliki kemampuan pidato di atas rata-rata. Hal ini sebab, kemampuan itu akan bermanfaat dalam meng… Read More
  • Fahri: PKS Tak Punya Tentara Bayaran di Sosial Media Wakil Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah mengatakan PKS tak memiliki tentara bayaran di sosial media, namun PKS telah menyiapkan 10.000 akun untuk memenangkan pasangan Prabowo-Hatta. "Kami itu gak punya te… Read More
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar