Anggota DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang berangkat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tampaknya tidak bisa menggadaikan surat keputusan (SK) pelantikan ke bank. Pasalnya, partai nomor urut 3 tersebut melarang keras kadernya menggadaikan SK.
Jika tidak mendapatkan restu dari parpol, anggota dewan tidak bisa menggadaikan SK pelantikan. Sebab, salah satu persyaratan menggadaikan SK harus mendapat persetujuan pengurus parpol minimal tingkat DPC atau kabupaten.
"Saya tidak bisa menggadaikan SK, meskipun teman-teman dewan yang lain ada yang menggadaikan SK," terang anggota DPRD Bangkalan yang berasal dari PKS, Musawwir, seperti dikutip okezone.com, Senin (15/9/2014).
Menurut dia, seandainya partai memperbolehkan maka tidak menutup kemungkinan SK-nya akan digadaikan juga untuk keperluan keluarga. [Baca: Alasan Anggota Dewan Sekolahkan SK, Salah Satunya untuk Beli Mobil]
"Tapi mau gimana lagi, ini keputusan partai tidak boleh gadaikan SK. Ya saya sebagai kader mematuhi kebijakan yang dikeluarkan partai," papar mantan politikus dari PKNU ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD PKS Kabupaten Bangkalan, Moestamin, membenarkan adanya kebijakan bahwa kader PKS yang duduk di DPRD tidak boleh menggadaikan SK. Tetapi, ia tidak menjelaskan dengan detail alasan tidak diperbolehkan.
"Ketika ada yang mengajukan meminta persetujuan untuk menggadaikan SK, akan dikaji terlebih dulu, tidak langsung disetujui. Bahkan, cenderung tidak disetujui jika alasannya tidak terlalu urgen," terang Moestamin.[dm]