News Update :

PKS 1

PKS 1

PKS 2

PKS 2

PKS 3

PKS 3

PKS 4

PKS 4

PKS 5

PKS 5

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

PKS: Jika Hakim, Jaksa dan KPK Yakin Benar Harusnya Berani Mubahalah


Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf menanggapi tantangan mubahalah yang disampaikan Anas Urbaningrum di persidangannya. Namun, tantangan Anas ini tidak digubris oleh majelis hakim.

“Jika hakim, jaksa, dan komisioner KPK yakin seharusnya tidak takut dengan mubahalah. Ini penting agar publik tidak meragukan kredibilitas jaksa, KPK dan keyakinan hakim dalam memutus perkara," ujar Muzammil dalam siaran persnya, Kamis (25/9).

Menurut Muzzammil, jika hakim tindak pidana korupsi, jaksa dan KPK tidak berani menghadapi mubahalah Anas maka secara moral Anas merasa menang.

Namun, dalam hukum positif yang saat ini diterapkan di Indonesia, terang Muzzammil, mubahalah tidak dikenal dan tidak akan  merubah vonis hukuman Anas.

“Tapi keberanian Anas bermubahalah  sangat berarti dalam pesan moral pada publik dan pesan kepada hakim pada proses banding dan kasasi. Agar mereka lebih hati-hati dan yakin dalam memutuskan suatu perkara, ” jelas Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini.

Muzzammil juga menjelaskan bahwa dalam Islam, mubahalah maksudnya adalah saling mengklaim sebagai pihak yang benar dan siap dikutuk Allah SWT jika dirinya atau pihaknya salah.

“Sumbernya dalam QS Al Imran ayat 61. Dalam ayat itu disebutkan bermubahalah kepada Allah SWT dengan meminta supaya laknat Allah SWT ditimpakan kepada orang-orang yang berdusta," jelas Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini.

Sebelumnya kepada wartawan usai persidangan, Anas menantang mubahalah kepada Jaksa KPK dan Hakim Tipikor karena meyakini vonis terhadap dirinya tidak adil. Untuk itu, kata Anas, maka keadilan itu harus dikembalikan kepada yang maha Adil yakni Allah.

"Karena tidak adil kita kembalikan kepada yang maha adil yaitu Gusti Allah, tuhan. Itu lah mubahallah dalam tradisi Islam," tantang Anas.(*)

Inilah Poin Penting UU Perlindungan Saksi dan Korban yang Baru


Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf, mengucap syukur atas disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan  Undang-Undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Alhamdulillah, akhirnya disahkan. RUU ini merupakan wujud kepedulian DPR, Pemerintah, LPSK, dan para pegiat LSM yang mendukung tegaknya keadilan hukum bagi rakyat Indonesia sehingga kita semua tidak takut menjadi pengungkap tindak pidana kejahatan," jelas Ketua Panja RUU Perubahan UU Tentang Perlindungan Saksi dan Korban ini dalam siaran persnya yang diterima pksnongsa, Kamis (25/9).

Menurut politis PKS asal Lampung ini tujuan mulia RUU ini adalah agar proses peradilan pidana dapat berjalan seimbang dan berkeadilan baik bagi korban, pelapor, saksi, ahli, dan saksi pelaku.

“Poin-poin penting dalam RUU yang disahkan ini sangat penting diketahui, karena masyarakat mendapatkan keuntungan dan manfaat paling besar dari perubahaan UU ini,” jelasnya.

Melalui RUU perubahan ini, kata Muzzammil, masyarakat yang menjadi saksi dan korban dijamin untuk mendapatkan perlindungan diri, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman atas kesaksian yang diberikan.

“Termasuk didalamnya diberikan ganti rugi, kerahasiaan dan perubahan identitas jika diperlukan, serta tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksiannya kecuali tidak dengan iktikad baik," ungkapnya.

Perluasan Objek Perlindungan

Dalam RUU Perubahan ini Muzzammil menjelaskan terdapat terobosan penambahan objek perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang awalnya hanya saksi dan korban ditambah Saksi Pelaku, Pelapor, Ahli, dan orang yang tidak melihat,mendengar,dan mengalami langsung sebuah kasus.

“Jadi tidak seperti dulu LPSK hanya melindungi saksi dan korban ketika sudah masuk dipersidangan. Mulai saat ini pelapor kasus kejahatan tertentu dapat dilindungi LPSK sehingga LPSK menjadi pusat pelaporan dan pengaduan masyarakat atas berbagai kasus baik yang sedang disidangkan maupun kasus baru yang belum diproses oleh penegak hukum," paparnya.

Oleh karena itu, Muzzammil mendesak agar kerjasama dan koordinasi antar lembaga harus ditingkatkan.  “Sehingga masyarakat tidak disulitkan oleh prosedur yang tidak jelas dan tumpang tindih ketika ingin mendapatkan perlindungan dari LPSK," jelasnya.

Dalam pandangan Muzzammil, meskipun LPSK memiliki kewenangan memberikan perlindungan kepada saksi, korban, saksi pelaku, ahli, pelapor dalam semua tindak kejahatan namun LPSK perlu memberikan perhatian khusus tertentu. Diantaranya terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, Korban tindak pidana terorisme, Korban tindak pidana perdagangan orang, Korban tindak pidana penyiksaan, Korban tindak pidana kekerasan seksual, dan Korban penganiayaan berat.

“Para saksi dan korban dalam tindak kejahatan tersebut pada umumnya yang paling membutuhkan bantuan perlindungan dari LPSK," terangnya.

Kewenangan Proaktif LPSK

Dalam RUU Perubahan ini juga terang Muzzammil, LPSK diberikan kewenangan untuk memberikan perlindungan kepada pihak tertentu tanpa mengajukan permohonan kepada LPSK.  Artinya mulai RUU ini diundangkan LPSK tidak lagi bekerja secara pasif, menunggu pelapor kasus.

“LPSK harus aktif menggunakan semua alat komunikasi, media massa dan menjalin kerjasama dengan semua pihak, termasuk LSM, tokoh masyarakat, kalangan akademisi untuk mencari pelapor, saksi, korban, dan ahli yang membutuhkan bantuan perlindungan LPSK," tegasnya.

Namun Muzzammil mendesak LPSK untuk menjaga tugas besar dari UU secara hati-hati dalam memberikan perlindungan.

“LPSK harus profesional, objektif, tranparan, dan imun terhadap intervensi dari pihak manapun. Jika hal ini dilakukan maka akan terbangun kepercayaan masyarakat yang besar kepada LPSK," pintanya.

Penguatan Kelembagaan LPSK

Dengan ditambahnya objek perlindungan dan kewenangan LPSK, Muzzammil sangat mendukung penguatan organisasi LPSK yang dibantu Sekretariat Jenderal yang langsung dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, ditambahnya jumlah tenaga ahli LPSK yang profesional, dan Dewan Penasihat yang merupakan lembaga baru yang diinisiasi dalam RUU Perubahan ini.

“Jadi Dewan Penasihat ini selain tugasnya memberikan nasihat tapi juga diberikan kewenangan untuk membentuk Dewan Etik yang bersifat ad hoc jika terjadi pelanggaran kewenangan oleh anggota atau pimpinan LPSK," terangnya.

Muzzammil berharap pimpinan dan anggota LPSK mendapatkan pengawasan yang berimbang dalam menjalankan tugasnya.

“Tujuannya untuk menghindari terulangnya kasus yang pernah terjadi dalam LPSK. Seperti adanya kongkalikong antara komisioner LPSK dengan saksi/korban, intimidasi terhadap saksi agar menyerahkan barang bukti dan sebagainya," jelasnya.

Kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Muzzammil mengajak untuk memperbaharui semangat dengan memberikan pengabdian terbaik dalam melindungi rakyat Indonesia yang membutuhkan bantuan perlindungan LPSK.

“Dengan dikuatkannya kelembagaan LPSK, kami berharap LPSK dapat memberikan peningkatan kualitas perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan," tegasnya.[dm]

PKS: LHI Masih Bisa Ajukan PK


Mahkamah Agung (MA) memutuskan 18 tahun penjara dari sebelumnya 16 tahun bagi Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pun menyarankan agar LHI melakukan upaya hukum lain yakni peninjauan kembali.

"Bukan setuju atau tidak setuju, tapi dia masih punya hak hukum sebagai warga negara, bisa melakukan peninjauan kembali," kata Anggota Majelis Syuro PKS Refrizal seperti dikutip tribunnews, Selasa (16/9).

PKS, kata Refrizal, menilai kasus yang menimpa mantan presidennya sebagai bentuk ketidakadilan. "Tidak adil, korupsi apa? tidak jelas, kerugian uang negaranya apa?  juga proyeknya juga apa? Coba bedakan dengan proyek Hambalang. Saya minta ke Pak Luthfi tetap peninjauan kembali," tutur Anggota Komisi VI DPR itu.

Mengenai pencabutan hak politik Luthfi, Refrizal kembali meminta Mantan Presiden PKS itu melakukan upaya hukum. "Kan masih ada peninjauan kembali," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.[dm]

PKS: Vonis MA Atas LHI tidak Adil


Anggota Majelis Syuro PKS Refrizal menganggap vonis Mahkamah Agung (MA) terhadap Luthfi Hasan Ishaaq tidak adil karena kasus yang dihadapinya tidak jelas. Dalam putusannya, MA mencabut hak politik mantan Presiden PKS itu.

"Bukan setuju atau tidak setuju, saya sih tidak setuju, tapi kan dia punya hak hukum sebagai warga negara, itu dia bisa melakukan Peninjauan Kembali (PK)," ujar Refrizal di Gedung DPR, Jakarta, seperti dikutip merdeka.com, Selasa (16/9).

Dia melihat ketidakadilan sedang terjadi dalam kasus LHI. Karena dia sendiri menilai korupsi terjadi dalam kasus LHI tidak jelas.

"Menurut saya tidak adil, apa yang di korupsi tidak jelas, korupsi negara tidak jelas, proyek mana tidak jelas. Yang jelas ada pesan-pesan juga kita ketahui banyak mafia peradilan, mafia minyak, banyak mafialah," terang dia.

Refrizal masih yakin bahwa LHI tidak bersalah dalam kaus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Dunia ini kan enggak lama, pengadilan yang paling adil ini kita orang beriman. Saya yakin Pak Luthfi tidak bersalah," pungkasnya.(*)

ICW: 48 Caleg Terpilih 2014 Tersangkut Korupsi


Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis bahwa sebanyak 48 calon anggota legislatif (Caleg) 2014-2019 terpilih tersangkut perkara korupsi.

Ke-48 caleg terpilih yang terkena kasus korupsi berdasarkan asal partai, Demokrat merupakan partai politik yang kadernya paling banyak terjerat korupsi namun terpilih lagi menjadi anggota dewan periode 2014-2019, yaitu 13 orang. Diikuti PDIP sebanyak 10 orang dan Golkar sebanyak 10 orang yang terjerat korupsi.

Sementara dari PKB terdapat lima orang kader sedangkan Gerindra dan Hanura masing-masing sebanyak tiga orang kader. Selanjutnya PPP sebanyak dua orang, Nasdem dan PAN ada satu orang. Sedangkan caleg terpilih dari PKS tidak ada.

Menurut ICW, Dari 48 orang yang tersangkut korupsi sebanyak 26 orang akan menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kotamadya dan terdapat 17 orang menjadi anggota DPRD Provinsi. Sedangkan berdasarkan status hukum, sebanyak 32 orang berstatus tersangka korupsi, 15 orang terdakwa dan satu orang merupakan terpidana.

"Mereka ini bukan hanya wakil rakyat tapi juga penentu proses kebijakan-kebijakan publik. Kalau masih dipaksakan dilantik, ini akan bahaya bagi masyarakat," kata Koordinator ICW Ade Irawan dalam jumpa pers "Awas Legislatif Ditempati Koruptor!" di kantor ICW, Jakarta, seperti dilansir antaranews, Senin (15/9).

ICW melakukan proses pemantauan dan inventarisasi terhadap caleg-caleg yang terpilih dan nantinya akan menjabat sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kotamadya di seluruh Indonesia. Dari 48 calon anggota legislatif 2014-2019 terpilih tersangkut perkara korupsi, mereka saat ini masih dalam proses penyidikan, persidangan dan sudah ada yang telah divonis oleh Pengadilan Tipikor atau Mahkamah Agung. Bahkan beberapa di antaranya saat ini masih dalam tahanan.

Jumlah caleg tersangkut korupsi yang terpilih di tahun 2014 lebih banyak dibandingkan dengan caleg yang tersangkut korupsi dan terpilih lagi pada tahun 2009. Sebelumnya dalam pantauan ICW hanya ada enam orang caleg yang tersangkut korupsi kemudian terpilih lagi dan dilantik pada tahun 2009.

Dari fakta tersebut, Ade menilai ada kelemahan dalam sistem perekrutan anggota partai.

"Sistem rekrutmen partai sudah lemah, tidak punya elektabilitas dan integritas. Partai memilih orang-orang yang punya uang. Partai sudah memulai politik uang dari internal mereka," ujar Ade.

Menurut Ade, seharusnya partai bertindak tegas atas kadernya yang terlibat kasus korupsi.

"Partai harusnya bisa berbuat bijak antara lain dengan tidak meloloskan mereka atau mengganti mereka," tambahnya.

Ia menambahkan dengan masuknya 48 orang yang tersangkut kasus korupsi sebagai wakil rakyat di tingkat pusat maupun daerah bisa berdampak negatif pada citra parkemen. Data Kementerian Dalam Negeri Tahun 2014 menyebutkan terdapat 3.169 anggota DPRD se-Indonesia yang tersangkut perkara korupsi selama kurun waktu 2004-2014.

Dampak lainnya, parlemen yang benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat serta berkomitmen dalam pemberantasan korupsi akan semakin sulit terwujud. Kejadiran 48 koruptor ini sebagai anggota dewan juga menandakan suatu kemunduran sebab koruptor nyatanya masih terfasilitasi untuk kembali menduduki jabatan sebagai wakil rakyat.[dm/pasberita]

Nazarudin: FAM itu Fahmi Bukan Fahri



Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 18 Agustus 2014 lalu mengatakan bahwa politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah ikut menerima uang sebesar 25 ribu dolar Amerika. Namun, pernyataan Yulianis ini dibantah oleh  Muhammad Nazaruddin.

Nazar menegaskan bahwa yang dimaksud FAM itu adalah Fahmi bukan Fahri Hamzah, dan Fahri Hamzah tidak terlibat dalam kasus proyek Hambalang.

"FAM itu adalah Fahmi," ujar Nazaruddin seusai memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta seperti diberitakan Tempo.co, Jumat, 21 Agustus 2014. Nazar datang sebagai saksi tentang keterlibatannya terhadap kasus Hambalang. Nazar pula yang menjadikan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai terdakwa.

Menurut Nazar yang juga bekas Bendahara Umum Partai Demokrat , Fahmi adalah rekan bisnisnya. Nazar berkali-kali mengatakan kepada wartawan bahwa yang menerima uang US$ 25 ribu yang dimaksudkan Yulianis adalah Fahmi, bukan Fahri Hamzah.

Sebelumnya, Yulianis mengaku menyiapkan dan menyerahkan uang US$ 25 ribu kepada Fahri Hamzah. Yulianis mengatakan pernah melihat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera tersebut sedang berdiskusi di salah satu ruangan di lantai tujuh gedung Tower Permai, Jakarta Selatan, bersama dengan M. Nazaruddin.

Fahri Hamzah membantah keras tudingan yang dilontarkan Yulianis itu. "Saya tidak merasa punya hubungan apa pun dengan Yulianis dan Nazaruddin, apalagi soal uang," katanya.

Nazar akan kembali bersaksi pada Senin, 25 Agustus mendatang. Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Haswandi mengimbau agar bekas politikus Partai Demokrat itu tidak mangkir dari sidang. "Kalau saya tidak ada yang jemput, kalau perlu saya naik taksi," ujar Nazar kepada Haswandi. [dm/pasberita]

Bela Prabowo-Hatta, Hari Ini Yusril Memimpin "Perang" Ahli di MK




Inilah puncak gugatan Pilpres di MK! Hari ini (Jumat, 15/8/2014) Mahkamah Konstitusi menyelesaikan satu tahap penting dalam perkara sengketa Pemilu Presiden 2014 yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, yaitu pemeriksaan saksi fakta. Ini merupakan "perang" para ahli yang bakal terjadi. Keterangan ahli dibutuhkan untuk memperkuat dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan.

"Kami akan mengajukan enam hingga tujuh ahli kalau disetujui majelis hakim," ungkap Maqdir Ismail, anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Kamis (14/8). Sesuai informasi yang dihimpun dari Kepaniteraan MK, Kamis malam, saksi-saksi ahli tim Prabowo-Hatta terdiri dari Yusril Ihza Mahendra, Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, Said Salahudin, Rasyid Saleh, dan Marwah Daud Ibrahim. Demikian dilaporkan Kompas.

Dipastikan, pihaknya akan mengajukan ahli yang mampu menjelaskan hubungan antara pertambahan penduduk dan daftar pemilih tetap. Pihaknya mencatat adanya pertambahan jumlah pemilih yang mencapai 3,5 juta dari 13 Juni hingga 9 Juli. Selain itu, diajukan juga ahli tata negara serta ahli pemilu.

Adapun kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, menghadirkan empat ahli. Mereka adalah mantan anggota KPU Ramlan Surbakti, mantan hakim konstitusi Harjono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Erman Rajagukguk, serta Didik Supriyanto.

"Pak Harjono sebagai mantan hakim MK yang sudah berpengalaman menangani sengketa pemilu tentu bisa membedakan pelanggaran sistematis atau yang hanya administratif. Dan, apakah pelanggaran administratif masuk dalam pelanggaran terstruktur, sistematis, dan logis. Pak Ramlan akan menerangkan hal-hal terkait administrasi pemilu terkait DPKTb. Apakah DPKTb ini masalah atau tidak,” ujar Ali.

Sementara tim hukum Jokowi-JK sebagai pihak terkait akan mengajukan dua ahli. Keduanya adalah Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang Saldi Isra dan mantan anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo.

Ketua MK Hamdan Zoelva memberikan kesempatan hingga Kamis (14/8) pukul 20.00 untuk mengajukan nama-nama beserta curriculum vitae ahli yang diajukan. Ketika Maqdir meminta penambahan jumlah ahli yang akan diajukan (dari lima menjadi tujuh), Hamdan mengungkapkan untuk apa mengajukan banyak ahli jika pendapatnya sama. Namun, ia menyerahkan kembali kepada pemohon terkait hal itu.

Kubu Prabowo-Hatta: Kecurangan Pilpres Segera Terkuak



Mahkamah Konstitusi ( MK ) telah menyelesaikan sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kubu Prabowo Subianto - Hatta Rajasa , Senin (11/8). Pada sidang ini, Hakim MK telah mendengar keterangan para saksi Jokowi - Jusuf Kalla dan Komisi Pemilihan Umum ( KPU )

Menanggapi sidang hari ini, Tim Hukum Prabowo-Hatta Maqdir Ismail sesumbar optimis dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif bakal terbukti. Hal itu diungkapkan Maqdir usai menjalani sidang gugatan di Gedung MK , Jakarta Pusat, Senin (11/8) malam.

"(Persiapan besok) sudah selesai, kami sudah selesai, kami akan semakin menunjukkan seperti apa keadaan-keadaan sesungguhnya TPS lain, berhubungan dengan DPKTb, begitu masifnya," kata Maqdir.

Maqdir menambahkan, pihaknya bakal terus mengorek segala dugaan kecurangan setiap TPS. Bahkan, tidak hanya di TPS kubunya menang. "Nukan hanya di tempat menang, di tempat Pak Prabowo kalah juga kami tunjukkan itu," terangnya.

Sementara tim hukum capres Prabowo-Hatta lain, Alamsyah Hanafiyah mengatakan para saksi Jokowi-Jusuf Kalla pada sidang gugatan PHPU di MK makin menguatkan adanya dugaan pelanggaran pada Pilpres 2014. Sebab, para saksi terkait itu mengakui adanya keberatan yang diajukan pihak pemohon.

"Dia (saksi terkait) kan mengakui ada keberatan yang diajukan oleh saksi nomor satu di tingkat kota, keberatan itu tidak terlaksana semuanya," katanya.

Alamsyah menuturkan, saksi Jokowi-JK mengakui ada beberapa rekomendasi dari Panwas perihal Pemungutan Suara Ulang (PSU). Selain itu, terdapat juga tentang pengecekan DPKTb di 5.800 Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun tidak dilaksanakan.

Selain itu, Alamsyah juga menuding saksi KPU yang dihadirkan dalam sidang. Menurutnya, keterangan saksi pihak termohon itu ada yang mengakui terkait rekomendasi dari Bawaslu pada pelaksanaan Pilpres sudah menunjukkan terdapat indikasi pelanggaran.

"Apabila banyak rekomendasi Bawaslu, berarti banyak pelanggaran, karena Bawaslu tidak mungkin membuat rekomendasi kalau tidak ada pelanggaran," terangnya.[dm/mdk]

Saksi Prabowo-Hatta Mengaku Mendapat Ancaman





Vincent Dokomo, Koordinator Saksi Prabowo-Hatta Kabupaten Dogiai, Papua mengaku takut untuk melakukan protes adanya perolehan suara pasangan nomor urut satu.

Menurutnya, ada ancaman yang ia terima jiku mengajukan protes atas hasil suara Prabowo-Hatta.

"Tidak ada saya ajukan keberatan. Ini menyangkut keselamatan diri. Jangankan diri saya, Bupati saja diusik. Susah saya ungkapkan di sini," kata Vincent dalam memberikan keterangan sengketa hasil Pilpres 2014 di ruang sidang, di gedung MK, Jakarta Pusat, seperti dikutip tribunnews.com, Selasa (12/8/2014).

Vincent menuturkan, ada penyebab pasangan nomor urut satu Prabowo-Hatta mendapatkan dapat suara nol. Menurutnya, Ketua dan Anggota KPPS memerintahkan untuk nomor urut satu kosong atau nol suara dan dilimpahkan oleh pasangan nomor urut dua.

"Rekapitulasi dilakukan mulai pukul 13-18 (waktu setempat). Dilakukan di sebuah tenda," ucapnya.

Vincent dan dua orang temannya yang juga saksi nomor urut satu mengaku sempat diusir saat berada di dalam tenda tersebut untuk pergi ke luar halaman.

Dirinya pun menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi Kabupaten Dogiai itu.

"Ketua partai Hanura perintaahkan saya untuk ke luar tenda dan menunggu di halaman," ujarnya.[dm]

Adu Kuat 10 Saksi Prabowo Vs 7 Saksi KPU di Sidang DKPP



Sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terdakwa pihak KPU yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang keempat akan menghadirkan 17 saksi dari pihak pengadu dan teradu. Sidang saat ini tengah diskors dan akan dibuka kembali pukul 14.00 WIB.

"Jadi saksi pemohon (dari Prabowo-Hatta) nanti menghadirkan 10 saksi begitu ya," kata Ketua Majelis DKPP Jimly Asshiddiqie, di Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 14 Agustus 2014. Demikian seperti dilaporkan vivanews.

Sementara, KPU sebagai pihak teradu akan mengajukan tujuh orang saksi. Namun, satu orang saksi yaitu Ketua KPU Papua belum bisa dihubungi karena masih menghadiri sidang di MK.

"Total 5 saksi yaitu petugas lapangan, KPU Surabaya dan KPU Jawa Timur. Kemudian, KPU Halmahera Timur ada dua saksi yakni sekretariat KPU dan staf sekretariat KPU Halmahera Timur," ujar Jimly.

Jimly lantas menskors sidang sampai pukul 14.00 WIB. Dia berharap sidang berlangsung dengan cepat.

"Semoga Magrib selesai. Meskipun kalau tidak kita lanjutkan sampai malam," ucapnya.

Saksi Prabowo-Hatta Beberkan Ada Rencana Pembakaran Surat Suara Pilpres



Sidang lanjutan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (Kamis, 14/8) memanas. Hal ini berkaitan dengan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Prabowo-Hatta yang menerangkan adanya upaya pembakaran barang bukti (surat suara).

Seperti dilaporkan vivanews, Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad kaget mendengar laporan tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang mengatakan adanya upaya pembakaran surat suara di Cilincing, Jakarta Utara. Upaya pembakaran itu menurutnya adalah pelanggaran pemilu.

"Kami akan dalami keterangan saksi tersebut. Bila benar itu adalah pelanggaran pemilu. Kami akan tindak lanjuti keterangan itu," katanya di Gedung MK, Jakarta, Kamis 14 Agustus.

Keterangan saksi itu juga sempat membuat suasana sidang memanas. Para hakim konstitusi kaget mendengar keterangan saksi Sugiono yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Hatta.

Sugiyono mengatakan awalnya ia mendapat laporan mengenai adanya pembukaan 265 kotak suara oleh KPU di kantor Kecamatan Cilincing, pukul  01.30 WIB dini hari pada tanggal 24 Juli 2014. Usai memperoleh laporan, Sugiyono langsung menuju ke lokasi.

Setibanya di lokasi, ternyata kotak suara memang telah dibuka oleh petugas.

"Isinya saya melihat ditempatkan di dalam kardus. Saya sedih. Kenapa dipindahkan dari kotak ke kardus. Mau dibakar, kata yang buka," jelasnya.

Mendengar kesaksian itu, ketua MK Hamdan Zoleva langsung memotong dan menanyakan siapa petugas yang mengatakan akan membakar.

"Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan), Pak Billy dan ada Pak Yosi," jawab Sugiyono.

Sementara itu Hakim konstitusi, Aswanto, mengingatkan saksi agar tidak memberikan keterangan palsu. Karena kesaksian palsu masuk dalam ranah pidana.

"Kalau beri keterangan tak benar, itu ancaman 7 tahun," katanya.

Sugiyono menjawab tegas "Siap, Pak. Pasti dipenjara," ujarnya.

Aswanto mengulangi pertanyaan. "Jadi, siapa yang sampaikan dokumen dalam kotak lalu ke dus, akan dibakar?" katanya.

Sugiyono menjawab. "Itu Billy Panwascam dan ada Pak Yosi. Saya kaget saja kenapa mau dibakar. Saya tidak bertanya apa-apa lagi," jelasnya.

Gugatan ke MK, Mahfud MD: Awalnya Saya Pesimis, Tapi...



Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD langsung mengundurkan diri jadi jabatannya sebagai Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta selepas kandidat menarik diri dari proses pemilu. Keputusan pun diambil tim dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Mahfud mengaku sempat pesimis dengan gugatan itu. Ia menilai, tim Prabowo-Hatta belum memiliki bukti-bukti yang kuat untuk maju ke pengadilan konstitusi.

"Saat (gugatan) didaftarkan saya pesimis karena datanya tidak jelas," kata Mahfud pada acara diskusi Asosiasi Dosen Indonesia di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (13/8/2014), seperti diberitakan liputan6.

Tapi, pandangan itu mulai beralih setelah sidang berjalan sampai kali kelima. Mahfud mengatakan, dirinya mulai menemui secercah harapan. Pakar hukum tata negara itu menilai saksi Prabowo cukup bisa mengalihkan pandangan hakim.

"Tapi, saat persidangan diarahkan ke TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), rasanya cukup kuat untuk mempengaruhi hakim," lanjut dia.

Karena itu, dirinya yakin proses persidangan masih akan berlanjut dengan baik. Bahkan,  kemungkinan gugatan untuk dikabulkan majelis hakim menjadi sama kuat.

Ketika Novela Jadi Trending Topics Indonesia




Sidang sengketa Pilpres yang digelar Mahkamah Konstoitus (MK) hari Selasa (12/8/2014), memunculkan idola baru publik tanah air.

Adalah Novela Nawipa, saksi dari kubu Prabowo Hatta yang mencuri perhatian publik yang menonton sidang di MK yang disiarkan langsung beberapa tv swasta.

Gaya bicara dan pembawaan perempuan asal Kampung Awaputu, Kabupaten Dogiyai, Papua, yang bicaranya cepat kadang sedikit ketus bahkan terkesan ceplas-ceplos tanpa grogi sekalipun, justru mampu membuat seisi ruang sidang MK ger geran. Para Hakim MK pun kadang tertegun, kaget, terpingkal, dan mengapresiasi.

Patrialis Akbar, salah satu hakim MK, bahkan menjuluku Novela "Kartini Masa Kini".

Nama Novela pun langsung menjadi pembicaraan di media sosial. Keberanian Novela membongkar praktek kecurangan Pilpres di wilayah Papua yang secara lugas disampaikan di sidang MK menjadikan nama Novela menjadi Trending Topics jagad twitter Indonesia.


Beberapa Tanya Jawab Novela dengan Hakim MK

Tanya jawab dibuka dengan pertanyaan Ketua MK Hamdan Zoelva mengenai kapan dilakukan pemungutan suara.

“9 Juli,” jawab Novela di Ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (12/8/2014).

Namun saat ditanya pelaksanaannya dari pukul berapa, Novela menjawab tidak tahu. Hal ini dikarenakan di distriknya tidak ada proses pemungutan suara.

“Tadi tanggal 9 Juli itu apa?” tanya Hamdan.

“Itu di tempat lain,” jawab Novela yang juga mengatakan saat itu dirinya berada di kampung dan melihat tidak ada TPS.

“Tidak ada. Saya tidak bisa terangkan karena tidak ada yang bisa diterangkan,” lanjutnya tegas.

Pertanyaan dilanjutkan oleh Patrialis Akbar. Dia menanyakan bagaimana suasana di distrik saat itu. Mendengar itu Novela dengan spontan menyemprot Patrialis.

“Jangan tanya ke saya karena saya juga masyarakat, tanyanya ke penyelenggara pemilu!” ketusnya.

Mendengar itu, Patrialis menanggapi santai. “Nggak apa-apa saya suka gaya-gaya anda seperti ini. Lanjutkan terus ya. Ini gaya Kartini masa kini,” ujar Patrialis sambil tersenyum.

Novela pun balas tersenyum. Ia mengatakan tidak ada komunikasi dengan siapa pun. Kejadian lucu pun terjadi saat Hakim Arief Hidayat menanyakan berapa jarak antara desa dengan distriknya.

“300 kilometer!” kata perempuan yang mengenakan baju batik berwarna cokelat ini spontan.

Sontak saja jawaban itu langsung membuat Hakim Arief terbelalak. Sadar akan ekspresinya, Novela langsung buru-buru meralat pernyataannya.

“30 kilometer, eh 300 meter. Saya manusia Pak, pasti punya salah nggak apa-apa,” ucap Novela tertawa.

Para hakim yang mendengar celotehan itu pun langsung tertawa. Dalam suasana yang cair itu, Hakim Arief kembali mencoba bertanya apakah Novila sebagai saksi mandat distrik mengetahui ada kegiatan lain di distrik lainnya dengan jarak yang tak terlalu jauh itu.

“Saya tidak mau bicara kampung lain. Saya maunya di kampung saya,” ketusnya.

Bingung mau bertanya apa lagi, Hakim Arief pun memutuskan untuk menyudahi sesi tanya jawab ini.

“Saya bisa kacau,” celetuknya sambil geleng-geleng kepala tertawa.

“Ya, bapak kacau, saya juga bisa kacau,” tutup Novela yang membuat seisi ruang sidang MK ger geran.

(dari berbagai sumber/foto:detik)

KPK Didesak Ambil Alih Pengusutan Kasus Korupsi Transjakarta


Kasus dugaan korupsi bus Transjakarta yang 'mangkrak' di Kejaksaan Agung membuat mahasiswa tergerak untuk mendorong dituntaskannya kasus ini.

Demonstran dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Jakarta Raya mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengambil alih kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan bus Transjakarta. Mereka menganggap, kasus tersebut perlu diambil alih dari Kejaksaan Agung, karena bisa jadi ikut melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.

"KPK harus mengambil alis kasus bus TranJakarta. KPK jangan tebang pilih, harus segera tangani kasus pengadaan TransJakarta," kata Sirojudin, koordinator massa, saat menggelar aksi di depan Gedung KPK, Kamis 7 Agustus 2014, seperti diberitakan vivanews.

Massa demonstran pun memberikan pakaian dalam wanita yang ditujukan kepada pimpinan KPK. Hal tersebut merupakan simbol, agar KPK berani dalam mengusut kasus tersebut, sekalipun melibatkan Jokowi.

"Kami juga tadi memberikan celana dalam wanita pada KPK sebagai simbol agar KPK tidak banci menangani kasus TransJakarta," kata Sirojudin.

Diketahui, Kasus penggelembungan dana pengadaan bus TransJakarta membelit mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Bukan hanya Udar, ada tiga orang lain yang juga menjadi tersangka.

Setelah diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Udar mengaku, semua pekerjaan yang dilakukannya terkait pengadaan TransJakarta diketahui oleh Jokowi. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyo Pramono, mengatakan, hingga saat ini belum ada keterkaitan Jokowi dalam kasus Udar. (ren)

95 Pengacara Bela Prabowo-Hatta di MK



Pasangan nomor urut 1 Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (25/7/2014).

Pendaftaran gugatan Prabowo-Hatta ke MK itu diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta mengatakan, ada 95 pengacara yang akan mengadvokasi dalam perjalanan sidang perkara gugatan sengketa Pilpres dari Prabowo-Hatta.

"Sudah ada 95 advokat dan akan terus bertambah. Kami masih membuka untuk advokat yang terpangil memperjuangkan kebenaran untuk Pilpres yang jujur dan sportif," kata Mahendradatta dalam jumpa pers usai mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (25/7/2014) malam.

Pantauan Tribun, selain Mahendradatta, sejumlah pengacara kondang yang hadir dalam pendaftaran gugatan Prabowo-Hatta ke MK ini di antaranya, Elza Syarif, Firman Wijaya, Tina Haryaningsih (istri Firman Wijaya), Alamsyah Hanafi, Maqdir Ismail, Didi Supriyanto, Habibburokhman dan mantan pengacara Aceng Fikri sekaligus bekas cagub Jawa Timur, Eggi Sujana.

Mahendra pun berharap agar MK menangani perkara sengketa Pilpres ini secara serius dan adil. "Langkah ke MK ini adalah salah satu upaya hukum yang kami tempuh. Jadi, bukan akhir dari segalanya," ujarnya. (tribunnews)

Ini Daftar Dugaan Pelanggaran Pilpres yang Digugat Tim Prabowo-Hatta ke MK




Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendaftarkan gugatan sengketa pemilu presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (25/7) malam.

JAKARTA -- Tim Pembela Merah Putih (kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa) merinci dugaan pelanggaran Pemilu Presiden 2014 di 33 provinsi Indonesia, melalui laporan gugatan yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan dokumen Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden 2014 yang telah dipublikasi melalui situs resmi www.mahkamahkonstitusi.go.id, beberapa dugaan pelanggaran yang dapat diinformasikan antara lain terjadi di:

1. Provinsi Aceh
Di sana, mereka menganggap ada kejanggalan jumlah seluruh pengguna hak pilih di provinsi itu tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan. Kubu Prabowo-Hatta menyebut Komisi Pemilihan Umum di Provinsi Aceh beserta jajarannya tidak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan berlaku sehingga Pemilu Presiden yang demokratis tidak tercapai.

2. Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatra Utara
Kubu Prabowo-Hatta mengatakan, KPU setempat menggunakan kekuasaannya untuk mengubah hasil perolehan suara pasangan calon menjadi 100 persen hingga 200 persen.

Pada bagian ini Tim Prabowo-Hatta menyatakan telah mengajukan keberatan kepada Panitia Pengawas Pemilu dan telah diakomodasi melalui rekomendasi pemungutan suara ulang di sejumlah TPS, namun rekomendasi itu belum dijalankan KPU di sana.

3. Provinsi Sumatra Barat
Diduga terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif berupa mobilisasi pemilih melalui Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Hal ini menurut tim Prabowo-Hatta, terindikasi dari jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah suara sah dan tidak sah.

4. Provinsi Riau, Jambi dan Bangka Belitung
Tim Prabowo-Hatta menyatakan terdapat masing-masing 444.756 (Riau), 213.789 (Jambi) dan 78.581 (Bangka Belitung) pengguna hak pilih yang bermasalah.

5. Provinsi Lampung dan Jakarta
Di kedua provinsi ini terdapat dugaan mobilisasi pemilih melalui DPKtb, di mana khusus di Provinsi DKI Jakarta, pengawas pemilu telah merekomendasikan kepada KPU DKI Jakarta agar dilakukan pengecekan terhadap 5.817 TPS serta Pemungutan Suara Ulang di 13 TPS, namun hanya rekomendasi PSU yang dijalankan KPU.

6. Provinsi Jawa Barat
Tim Prabowo-Hatta mengaku tidak mendapatkan respon yang kuat dari KPU setempat untuk mengakomodir serta menyelesaikan penyimpangan-penyimpangan yang telah diajukan melalui pengawas pemilu.

7. Dugaan pelanggaran lain juga dinilai terjadi di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, NTB, NTT, seluruh provinsi di Pulau Kalimantan dan Sulawesi, Maluku Utara, serta Papua dan Papua Barat.

Atas dasar itu dalam petitum-nya Tim Pembela Merah Putih yang terdiri dari 95 pengacara memohon kepada MK untuk mengabulkan permohonan seluruhnya. (ROL)

Bareskrim Polri Mulai Usut Kasus Penggelembungan 10 Juta Suara Pilpres



Badan Reserse Kriminal (Bereskrim) Polri saat ini sedang mengusut laporan kecurangan pada pemilu presiden dengan modus penggelembungan sebanyak 4.882.000 suara untuk pasangan Joko Widodo -Jusuf Kalla (Jokowi-JK) . Jumlah itu belum termasuk  penggelembungan 2 juta suara untuk Jokowi-JK di propinsi Papua, Papua Barat, Jawa Timur, Bali, Sumut, Lampung dan Kalimantan.

Ketua Tim Koalisi Merah Putih Perjuangan untuk Kebenaran dan Keadilan Letjen (Purn) Yunus Yosfiah menyebutkan adanya 37 hacker asal Korea dan Cina yang menggelembungkan suara golput.

"Sekitar 4,8 juta suara dimanipulasi,"  katanya di Jakarta, Selasa (22/7). Para hackers itu, kata dia, memanipulasi penggelembungan suara golput di beberapa kecamatan di Jateng, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sulawesi Utara.

Kasus itu, ia menambahkan dalam penanganan Bareskrim Polri. "Sekarang sedang dilaporkan ke Bawaslu," katanya.

Penggelembungan suara oleh 37 peretas warga negara asing itu tidak termasuk penggelembungan sekitar 6 juta suara pada TPS dan rekapitulasi suara di beberapa propinsi, seperti DKI Jakarta, Papua, Sumut, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.

Hal itu juga yang menjadi pertimbangan untuk menarik diri pasangan Prabowo-Hatta dalam tahapan rekapitulasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dikatakan, adanya bukti itu menunjukkan pelaksanaan Pilpres 2014 jauh dari harapan dengan demokratis dan jurdil.

Ditambahkan, tidak ada perubahan struktur yang signifikan dalam Tim Koalisi Merah Putih .

"Saya menggantikan Pak Mahfud. Agar tidak ada konflik of interest pada penanganan masalah di MK. Dan saya juga dibantu oleh Pak Djoko Santoso dan George Toisutta sebagai wakil saya," katanya.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik menegaskan pihaknya menolak penetapan hasil suara pilpres oleh KPU Pusat karena nyata-nyata telah terjadi pencoblosan oleh lebih 300.000 pemilih ilegal yang menggunakan KTP Palsu serta tidak dilengkapi dengan Form A5. (ST/021/asatunews.com)
*)http://mob.asatunews.com/index.php?q=hukum-kriminal/2014/07/23/bareskrim-polri-mulai-usut-kasus-penggelembungan-10-juta-suara-pilpres&themekey_redirect=active

Johan Budi: KPK Tangkap Kerabat Bupati Karawang, Tidak Terkait Pilpres


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap lima orang atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukannya Kamis (17/7/2014). Dua orang berhasil diringkus di kediaman Bupati Karawang, Ade Swara, dan tiga lainnya berhasil ditangkap di sebuah Mall di Karawang pada saat buka puasa bersama.

Penjelasan tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari (18/7/2014).

"Lima orang yang diduga berkaitan dengan adanya tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan juga oleh penyelenggara negara," tuturnya.

Di antara kelima orang yang berhasil ditangkap KPK tersebut, satu orang adalah kerabat Bupati Karawang dan yang lainnya berasal dari pihak swasta.

Saat ini menurut Johan, kelima orang yang berhasil ditangkap tersebut berstatus sebagai terperiksa pasalnya terdapat dugaan tindak pidana korupsi pada saat kelima orang tersebut ditangkap tim penyidik KPK.

"Kelimanya kini berstatus sebagai terperiksa," kata Johan.

Selain itu, Johan juga mengatakan bahwa pihak KPK telah berhasil mengamankan pecahan uang dalam bentuk dollar Amerika yang jika dirupiahkan angkanya mencapai miliaran. Uang tersebut berhasil diamankan oleh KPK pada saat melakukan OTT.

"Masih belum pasti jumlahnya, tapi jika dirupiahkan, milyaran," ujar Johan.

Operasi penangkapan yang dilakukan KPK selama tiga jam tersebut yakni pada pukul 13.00-15.00 WIB diakui Johan belum melibatkan Bupati Karawang, Ade Swara.

"Sampai saat ini, kami masih belum bisa menjelaskan detailnya," tukas Johan.

Johan menegaskan bahwa penangkapan ini tidak terkait dengan pilpres.

*)http://news.bisnis.com/read/20140718/17/244246/kpk-tangkap-kerabat-bupati-karawang-tidak-terkait-pilpres

2000 Advokat Pembela Merah Putih Siap Hadapi Jokowi-JK MK

Tim Pembela Merah Putih alias tim advokasi pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyatakan siap menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 yang akan diajukan kubu Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami sangat siap menghadapi gugatan dari kubu Jokowi-JK di MK," ujar Anggota Tim Pembela Merah Putih, Habiburokhman saat jumpa pers di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Terlebih, kata dia, pasangan Prabowo-Hatta telah memperkuat tim advokasi yang selama ini sudah bekerja. Ditambahkannya, nama tim yang semula tim advokasi Prabowo-Hatta sekarang dirubah menjadi Tim Pembela Merah Putih (TPMP).

"Sampai hari ini sudah bergabung bersama TPMP setidaknya 2.000 advokat dan paralegal yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia," tuturnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, ribuan advokat dan paralegal itu akan bekerja dengan penuh militansi. Karena, kata dia, memang selama ini para advokat dan paralegal itu adalah pendukung ideologis Prabowo-Hatta.

"Kami siap mengantisipasi apapun putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika pasangan Prabowo-Hatta dinyatakan menang oleh KPU, maka kami akan siap menghadapi gugatan Jokowi-JK sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Sebaliknya, kata dia, jika pasangan Jokowi-JK dinyatakan menang, maka pihaknya siap menjadi pemohon dalam Perselisihan hasil Pilpres 2014.[dm/sindonews]

Tim Advokasi Prabowo-Hatta Laporkan JK ke Bawaslu

Anggota Tim advokasi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman akan melaporkan calon wakil presiden Jusuf Kalla (JK) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas pernyataannya yang dinilai menyindir Prabowo Subianto sebagai "capres dor".

"Pada Kampanye di Lapangan Komplek Adat Mamuju Sulawesi Barat, Kamis 12 Juni 2014 Jusuf Kalla mengajak masyarakat memilih pasangan capres-cawapres nomor urut dua yakni dirinya dan Joko Widodo, bukan capres dor," kata Habiburokhman melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu.

Habiburokhman juga menunjuk komentar JK yang meminta agar masyarakat jangan memilih Capres yang suka "dor", karena nanti Mamuju membayangkan era 60-a di mana masyarakat menderita karena "dor-dor".

"Dia juga mengatakan kalau salah kritik kami, tidak didor. Kami tidak kenal dor," katanya menirukan JK.

Menurut Habiburokhman sebutan "Capres dor" dari JK jelas mengarah kepada Capres nomor urut satu Prabowo Subianto karena pilpres hanya diikuti dua pasang kontestan.

"Jika dia menyebut capres lain berarti yang dimaksud ya Prabowo Subianto," kata dia.

Dia menelaah, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagaimana bisa diakses di situs www.kbbi.or.id, kata "dor" diartikan sebagai bunyi letusan senapan atau senjata, dan kata "dor-dor" berarti letusan senapan yang salih bersahutan.

Sementara era 60-an adalah terjadi pemberontakan politik G 30S/PKI di mana banyak korban rakyat sipil berjatuhan.

"Penyebutan Prabowo sebagai Capres dor berarti mengidentikkan Prabowo sebagai orang yang suka menggunakan senjata untuk menyelesaikan masalah, antikritik dan tidak bisa menerima perbedaan pendapat," nilai Habiburokhman.

Padahal, klaim dia, Prabowo adalah  sosok pimpinan militer tegas dan lugas, namun bukan berarti antikritik dan gemar menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan perbedaan.

"Tindakan JK diduga melanggar Pasal 41 ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres yang berbunyi pelaksana, petugas, peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau pasangan calon lain," ujar dia.

Dia berharap JK bisa lebih santun dalam berpolitik dan mengharapkan Bawaslu segera menindaklanjuti laporannya itu untuk mencegah terjadinya gesekan antara para pendukung.

"Massa tingkat grass root sangat mudah terprovokasi. Dikhawatirkan bisa terjadi gesekan fisik antarpendukung capres-cawapres jika kaum elit terus mengeluarkan statement panas tanpa terkendali," ucap dia.[ant/dm/pksnongsa.org]