News Update :

PKS tak Mau Pusing Soal Polemik Pimpinan DPR


Anggota Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid tidak mau dipusingkan polemik pemilihan pimpinan DPR. Ia beranggapan permasalahan itu sederhana. Jika Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial review, maka pemilihan di DPR bisa dilakukan melalui voting.

“Pemilihan pimpinan DPR itu masalah yang sederhana. Kalau misalnya MK menolak Judicial riview, maka pemilihan akan dilakukan melalui voting, dan pemilihan terbuka terhadap dua paket yang diatur dalam UU MD3,” kata Hidayat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, seperti dikutip licom, Rabu (24/09/14).

Baca juga: PKS: Pilkada Langsung Lemahkan Peran Parpol

Menurut Nur Wahid, jika hal itu terjadi, pihaknya sudah menyiapkan 4 kader muda yang berpengalaman di DPR, treck record-nya bagus dan punya keberanian membela DPR.

“Empat nama itu sudah disampaikan. Yaitu, Sohibul Imam, Al Muzamil, Fahri Hamzah, Mahfudz Siddik,” ujarnya.

Dia mengatakan, semua itu belum resmi, dan rapat di DPR untuk itu akan diselenggarakan setelah ada keputusan definitif dari MK. Sebaliknya, jika MK belum membuat keputusan sampai 1 Oktober berarti Undang-Undang itu akan sendirinya berlaku. Kalau 2 Oktober ada voting pemilihan pimpinan DPR berarti akan mempergukan UU MD3 yang sekarang sah sesuai hukum.

Elit PKS ini juga mengakui, sah atau tidaknya PKS mendapatkan kursi wakil DPR masih melihat perkembangan. Jika syaratnya harus masuk 5 besar (jumlah ursi DPR) memang PKS tidak masuk.

“Tapi, kalau ukurannya mengikuti UU MD 3, maka setiap anggota DPR berhak memilih dan tidak memilih,” jelasnya.

Dari pimpinan DPR yang berjumlah lima kursi, maka setiap fraksi mengajukan satu calon. Berarti akan ada dua paket (di DPR ada sepuluh fraksi), kalau PKS mengajukan paket pimpinan, fraksi dari partai lain juga mengajukan yang sama.

“Jadi, kami Koalisi Merah Putih (KMP) mengajukan paket. Kami (KMP) didukung lima partai (Gerindra, Golkar, PPP, PKS, PAN) kalau Demokrat sesuai arahan SBY tidak masuk dalam KMP, nah sebelah sana (kubu Koalisi Indonesia Hebat) silakan ajukan,” pungkasnya.[dm]

Share Artikel ini :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar