News Update :

Razia Parkir DKI Ternyata Cuma Modus!



Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai hari tanggal 8 September 2014 mengintensifkan razia parkir liar kendaraan roda empat dengan sanksi derek dan denda maksimal Rp 500 ribu.

Sayangnya, upaya tersebut masih terkendala minimnya kendaraan derek milik Dishub DKI. Untuk itu, tahun depan, Dishub DKI mengusulkan pembelian mobil derek otomatis sebanyak 20 unit.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengakui, saat ini pihaknya masih kekurangan mobil derek otomatis.

"Tahun depan diusulkan 20 unit. Tapi mudah-mudahan disetujui untuk 50 unit," ujar Syafrin, di Balaikota DKI Jakarta, Senin, 8 September 2014. Harga satu unit mobil derek otomatis tersebut seharga Rp 2,5 miliar. Sehingga total anggaran pengadaan 20 unit adalah Rp 50 miliar.

Syafrin memastikan merek mobil derek itu nantinya berasal dari perusahaan produsen mobil yang berkualitas.

"Yang sudah ada sekarang merk-nya Hino," kata Syafrin.

Saat ini Dishub DKI, hanya memiliki 42 mobil derek, yang terdiri dari 14 mobil derek otomatis, 2 mobil derek ukuran besar, dan 26 mobil derek manual.

Syafrin mengatakan, idealnya setiap wilayah memiliki 10 unit mobil derek otomatis. Apalagi, lokasi parkir liar di ibu kota cukup banyak. Dengan jumlah tersebut diharapkan razia bisa lebih masif lagi.

"Minimal itu tiap wilayah punya 10 unit mobil derek. Jadi 50 unit seluruh Jakarta," tandasnya. (fs)
Share Artikel ini :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar