Secara resmi, Gerindra belum menerima surat pengunduran diri Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari keanggotaan partai. Partai Gerinda akan segera memproses jika surat pengunduran diri Ahok sampai.
"Saya ingin sampaikan, dengan senang hati lah, kita tunggu surat itu," kata Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 10 September 2014.
Jika akhirnya nanti DPD Partai Gerindra diberikan kewenangan untuk menyikapi pengunduran diri Ahok, maka hari ini juga surat pengunduran diri itu akan diterima. Ahok sudah bukan lagi anggota Partai Gerindra.
Taufik menyayangkan sikap Ahok yang mengambil keputusan berseberangan dengan partai, karena seharusnya sebagai kader Gerindra Ahok paham soal mekanisme dan kewajiban kader.
Taufik mengatakan, dalam proses pembahasan RUU Pilkada, Ahok tidak pernah sekalipun aktif menyampaikan gagasannya. Tetapi Ahok tiba-tiba menolak dan menyatakan mundur.
"Kalau saya bisa memutuskan, kalau saya terima surat, jam itu juga akan saya keluarkan surat pemberhentian," kata M Taufik.
"Kewajiban anggota sudah diatur oleh AD/ART ayat 2. Memperjuangkan dan mengamankan kebijakan partai. Itu jelas kewajiban. Ahok mundur karena Gerindra usulkan pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Itu sudah kebijakan partai" lanjut M Taufik.
"Mestinya dalam proses menetukan kebijakan, dia aktif dong terlibat. Perdebatan di situ. Kalau sudah jadi keputusan dia mesti taat jadi anggota partai. Kalau tidak taat silakan keluar. Makanya kita dengan senang hati," imbuhnya.
Rancangan UU pemilukada yang baru disebutkan pilkada hanya memilih gubernur secara langsung dan bupati/wali kota dipilih melalui DPRD atau tak langsung. (fs)