Program Kartu Indonesia Sehat (KIS) akan menjadi program yang diintegrasikan dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang kini sudah mulai dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan)
KIS akan memberikan tambahan pelayan kesehatan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan untuk menambah layanan kesehatan itu, maka premi yang dibayarkan pun diperkirakan akan naik.
"Premi, iuran yang selama ini belum sesuai itu ditambah," ujar Fachmi, Sabtu, 6 September 2014.
Menurut Fahcmi, penambahan premi itu diperlukan untuk menambah fasilitas kesehatan. Namun, Fachmi mengaku belum mengetahui pasti kenaikan premi yang ditetapkan.
Saat ini, iuran bagi pekerja informal itu sebesar Rp 25.500 per bulan untuk layanan rawat inap kelas III, Rp42.500 untuk kelas II, dan Rp59.500 untuk kelas I.
Selain itu, Fachmi juga mengungkapkan ada kemungkinan penambahan subsidi bagi masyarakat miskin.
"Kalau dulu Dewan Jaminan Kesehatan Nasional mengusulkan iuran yang dihitung berdasarkan prinsip Rp 27.000 per bulannya," tutup Fachmi. (fs)