Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan pemilihan lewat DPRD tak melanggar konstitusi. Rujukannya, ujarnya, adalah Pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945. Bunyinya, "Gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis".
"Demokratis itu bisa melalui pemilihan langsung atau lewat DPRD," kata Hidayat, Rabu (10/9).
Dia mengatakan pemilihan langsung banyak mudaratnya karena banyak yang tidak akur setelah pemilihan kepala daerah.
Sementara itu menanggapi mundurnya kader Gerindra, Basuki Tjahaja Purnama karena menolak keputusan pemilihan lewat DPRD, Hidayat mengatakan seharusnya Ahok berani mundur sebagai wakil gubernur. Alasannya, Ahok bisa menjadi Wakil Gubernur Jakarta setelah diusung oleh Gerindra.
"Kalau Ahok jantan, ditantang Taufik mundur dari wagub, berani tidak Ahok," ujar Hidayat.(*)