Pindai (scan) formulir C1 tidak bisa dijadikan bukti utama dalam gugatan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 di Mahkamah Konstitusi. Pindai formulir C1 hanya jadi data atau bukti pembanding di persidangan. Bukti utama adalah C1 asli yang dipegang masing-masing saksi.
Hal itu dikatakan oleh ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, ketika ditemui di Ruang Kerjanya, Gedung MK, Jakarta, Kamis (17/7/2014). "Itu menjadi bukti pembanding saja. Karena bukti bisa terkoreksi di tingkat selanjutnya. Banyak sekali putusan pada PHPU Legislatif lalu, bukti C1 yang diupload di website KPU tidak valid di tingkat PPS dan sudah terkoreksi ada kesalahan," jelas Hamdan.
Bagi saksi yang tidak bisa mengakses dan mendapatkan formulir C1, Hamdan mengusulkan mereka bisa melaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat dan merekomendasikan untuk memberikan formulir C1 itu kepada saksi yang bersangkutan.
Menurut dia, yang harus diperhatikan dalam permohonan gugatan pilpres adalah pengutan bukti yang bisa dihadirkan ke persidangan. "Untuk memperkuat dalil bahwa adanya kecurangan atau pelanggaran adalah bukti yang bisa dibawa ke persidangan," kata Hamdan.
Berdasarkan pengalaman penyelesaian Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif lalu, para pemohon tidak bisa menyampaikan atau menampilkan bukti di persidangan.
Sementara itu, menurut komisioner KPU Ida Budhiarti, pindai formulir C1 di laman KPU bisa menjadi barang bukti di persidangan. Hanya saja, kata Ida, MK mempunyai kewenangan untuk menilai apakah hal itu bisa dijadikan barang bukti atau tidak.
Walaupun begitu, Ida melihat perlu tanggungjawab dari para pihak yang berperkara maupun yang menyidangkan untuk cermat dalam mengecek formulir C1. Sehingga, tidak terpaku pada hasil monitor saja, tetapi dicocokkan kembali dengan salinan C1 di PPS. "Tujuannya kanberi akses informasi sebagai alat pembanding dan kontrol," ungkap Ida.
Jika ditemukan formulir C1 yang ‘aneh’, dirinya mengimbau agar dokumen tersebut disampaikan dalam forum rekapitulasi berjenjang sehingga bisa dilakukan pencocokan data dengan C1 plano. (metrotvnews)
Home »
PilPres 2014
» Ketua MK: Scan C1 Bukan Bukti Utama Gugatan, Tapi C1 Asli
0
Ketua MK: Scan C1 Bukan Bukti Utama Gugatan, Tapi C1 Asli
Related Posts:
Anis: Yang Satu Bicara Negara, Satu Lagi Bicara Kota Calon presiden Prabowo Subianto didampingi Presiden PKS Anis Matta (kiri) dan Wakil Gubernur Aceh Muzakkir Manaf (kanan) saat kampanye di Banda Aceh, Rabu 11 Juni 2014. (Zulfikar Husein/VIVAnews) Presiden Partai Keadil… Read More
Elektabilitas Prabowo-Hatta Melesat Pemilihan Presiden 2014 yang tinggal tiga minggu lagi mulai memasuki tahapan yang semakin mendebarkan. Waktu untuk menentukan masa depan bangsa lima tahun ke depan semakin dekat waktunya. Bersamaan dengan itu, persetujuan … Read More
Dukungan ke Prabowo-Hatta Terus Mengalir Dukungan Prabowo-Hatta terus bermunculan. Di Palembang, Sumatera Selatan, para deklataor dan pengurus Gerakan Indonesia Muda (Gema) Indonesia menandatangi dukungan terhadap Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. "Kami para aktivis… Read More
Prabowo-Hatta Optimistis Raih 70 Persen Suara di Sumatera Calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menargetkan menang di seluruh provinsi di Pulau Sumatera. Wakil Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Idrus Marham mengatakan perolehan suara yang akan diperole… Read More
Ke Palembang, Prabowo Bawa "Kesebelasan Merah Putih" Calon Presiden RI Prabowo Subianto berterima kasih kepada ribuan warga Sumatera Selatan (Sumsel) yang telah rela panas-panasan di lapangan, hanya untuk tatap muka dengannya. "Terima kasih kepada para warga sudah berdiri be… Read More
