Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan hasil pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu disampaikan anggota tim hukum koalisi Merah Putih, Mahendradatta, dalam konferensi pers di suatu hotel di Jakarta, Rabu 23 Juli 2014.
"Di dalam jadwal KPU tertulis bahwa setelah adanya penetapan rekapitulasi, memberi kesempatan selama 3x24 jam untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke MK," kata Mahendradatta.
Menurut dia kubu Prabowo-Hatta akan mengajukan permohonan gugatan di hari terakhir. Kini, tim menurutnya tengah mengumpulkan alat-alat bukti.
"Maka dari itu, kami akan ajukan setidak-tidaknya hari Jumat. Mengenai jamnya ini masalah teknis saja," ujarnya.
Dalam gugatan itu, kubu Prabowo-Hatta akan mempertanyakan masalah atas laporan mereka terkait dugaan kecurangan yang diberi rekomendasi oleh Badan Pengawas Pemilu untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
"Karena Bawaslu telah merekomendasikan sebanyak 5.000 sekian TPS untuk PSU. Kemudian kami menemukan adanya 52.000 TPS yang dianggap cacat," katanya.
Ia menambahkan gugatan diajukan bukan karena keyakinan jika dilakukan pemungutan suara ulang maka kubu Prabowo-Hatta akan meraih kemenangan. Namun, karena permasalahan proses pemungutan suara yang tak jujur dan adil.
"Seandainya pun kalah, itu kalah dengan proses yang baik. Jika menang dengan proses yang baik. Ibaratnya kami siap kalah, siap menang. Tetapi kami tidak siap untuk dicurangi," jelas Mahendradatta. (ren/vivanews)