Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Juli lalu telah menetapkan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebagai pasangan pemenang pilpres 9 Juli 2014, namun Jokowi-JK baru bisa dinilai sah, apabila Mahkamah Konsitusi (MK) telah memutuskan sidang perselisihan hasil pilpres dan menyatakan pasangan Jokowi-JK yang menang pilpres. Tapi, jika keputusan MK lain, memenangkan Prabowo-Hatta karena ditemukan bukti yang menguatkan misalnya, maka apapun yang diputuskan MK menjadi sah.
"Jadi, menurut saya, apa yang ditetapkan KPU itu sah, tapi belum final, sebab pasangan Prabowo-Hatta mengajukan gugatan ke MK dengan membawa sejumlah bukti-bukti tentang kecurangan pelaksanana pilpres. Kita tunggu saja putusan akhir MK," kata pakar hukum tatanegara Margarito Kamis, di Jakarta, Kamis (24/7).
Seperti dikemukakan Anggota tim hukum Koalisi Merah Putih, Mahendradata bahwa pasangan Prabowo–Hatta akan mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK pada Jumat (25/7). Langkah ini dimungkinkan karena ketentuan bahwa setelah adanya penetapan rekapitulasi, memberi kesempatan selama 3x24 jam untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke MK. Kubu Prabowo–Hatta akan membawa bukti-bukti kecurangan pilpres.
Dengan pengajuan gugatan yang akan diajukan pasangan Prabowo Hatta ke MK lanjut Margarito, bisa dikatakan bahwa pasangan Jokowi–JK adalah presiden dan capres terpilih sementara. Karena bisa saja hal itu berubah, jika bukti-bukti kecurangan yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta sangat kuat dan MK dalam putusannnya memenangkan Prabowo-Hatta. "Dalam situasi seperti ini, segalanya bisa mungkin," imbuhnya.
Margarito mengingatkan pada seluruh masyarakat bahwa putusan MK itu final dan mengikat. Jika MK sudah memutuskan soal perselisihan hasil pilpres ini, maka semua pihak harus menerima dengan lapang dada, karena itulah mekanisme dan prosedur yang diatur dalam UU.
Sementara itu Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M Taufik mengatakan, gugatan ke MK sangat penting mengingat pihak pasangan Prabowo-Hatta banyak dirugikan karena kecurangan-kecurangan yang dibiarkan oleh KPU.
"KPU sesungguhnya mengetahui apa yang harus dilakukan untuk mencegah kecurangan, tapi hal itu tidak dilakukan. KPU sepertinya sengaja melanjutkan tahapan pilpres dan mengabaikan imbauan kami. Karena itu, putusan dan penetapan KPU atas pasangan terpilih, adalah cacat hukum," pungkas M Taufik.[dm/jpnn]