Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai, penyelenggaraan pemilihan ulang bukan hal mustahil. Selama kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mampu membuktikan kecurangan di 52 ribu TPS, Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini tidak akan sungkan memutuskan pemilihan ulang.
“Tidak tertutup kemungkinan pemilu ulang kalau ada bukti-bukti penyimpangan. Seperti pilkada Jawa Timur, sampai tiga kali. Bisa juga pemungutan suara ulang di tempat-tempat yang terbukti terjadi penyimpangan. Tergantung apa yang diusulkan. Toh, dananya tersedia karena dianggarkan sampai putaran kedua,” ujarnya saat dihubungi, Rabu 23 Juli 2014.
Ia menambahkan, secara administrasi, rekapitulasi suara nasional oleh KPU memang sudah selesai, namun tidak secara hukum dan politik. Secara hukum, kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa harus segera menyerahkan bukti kecurangan ke MK. Sementara secara politik, Komisi II DPR RI berencana membentuk pansus pilpres untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Secara hukum dan politik belum selesai. Ada waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke MK. Untuk penyelesaian secara politik, membuat pansus pilpres yang akan memanggil penyelenggara pemilu,” ungkapnya.
Sebelumnya, kubu Prabowo-Hatta sudah melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut langsung ditanggapi Ketua DKPP, Jimly Asshiddiq.
“Jimly Asshiddiq dengan tegas mengatakan, kedua kontestan harus diberikan payung hukum yang adil. KPU harus merespons itu dengan menyelidiki di titik mana saja terjadi kecurangan,” ungkapnya.
(ton/okezone)