Capres terpilih, Joko Widodo (Jokowi) kembali beraktivitas sebagai Gubernur DKI Jakarta, Rabu (23/7). Karena cuti yang diajukannya telah berakhir bertepatan dengan penetapan hasil rekapitulasi nasional pilpres 2014, Selasa (22/7).
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, Jokowi harus segera mengajukan surat pemberhentiannya. Yaitu sembari menjalani aktivitasnya sebagai gubernur.
"Sekarang kan sudah kembali gubernur sampai 20 Oktober. Sebelum itu, harus dilepaskan jabatan gubernur dulu dan itu harus diajukan kepada DPRD surat pengunduran diri. Mundur itu sebagai syarat. Kan tidak boleh rangkap jabatan. Proses pengajuan boleh saja sekarang, nanti kan sidang DPRD dulu," ujar Gamawan.
Saat ditanya bagaimana implikasi jika surat pengunduran diri ditolak DPRD, Gamawan memberi penjelasannya.
"Ya kita tidak bisa (mengintervensi). Harus DPRD kuncinya. Karena pemerintah itu hanya administratif, proses hukumnya itu ada di DPRD. Apakah DPRD menolak atau menerima," ujar Gamawan.
Mantan gubernur Sumbar itu pun enggan berandai-andai saat ditanya kemungkinan Jokowi urung menjadi presiden lantaran dijegal DPRD. "Nantilah kita lihat," kata Gamawan.
Sebaliknya, jika pengunduran diri Jokowi diterima, maka mantan wali kota Solo itu akan diberhentikan dengan hormat.
Kemudian wakilnya, yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diproses menjadi gubernur sampai 2017. Pengisi jabatan wakil dapat diusulkan lantaran rentang waktu sampai periode kepemimpinan Jokowi-Ahok lebih dari 18 bulan. (ROL)