News Update :

Prabowo-Hatta Minta MK Batalkan Kemenangan Jokowi-JK



Capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, mengajukan beberapa permintaan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permintaan pertama, meminta MK membatalkan penetapan rekapitulasi penghitungan suara nasional yang telah diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kedua, (membatalkan) keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2014 yang dikeluarkan pada 22 Juli 2014," ujar anggota Tim Hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, dalam jumpa pers usai mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (25/7/2014) malam.

Maqdir mengatakan, hasil penghitungan pihaknya justru menunjukan Prabowo-Hattalah yang menenangi Pilpres 2014 dengan raihan 67.139.153 atau 50,25 persen suara nasional. Sementara, Jokowi-JK mendapatkan 66.435.124 atau 49,74 persen suara.

Maqdir menjelaskan alasan pengajuan gugatan hasil Pilpres ini, di antaranya temuan banyaknya pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilpres 22 Juli 2014 lalu. Pelanggaran-pelanggaran itu pun diduga melibatkan aparat negara atau pihak-pihak lain yang didukung oleh aparat negara.

"Dari hasil hitungan kami, kami temukan bahwa di 33 provinsi terjadi pelanggaran dan ini terjadi di 52 ribu TPS, yang berkenaan dengan 21 jutaan pemilih," ujarnya.[dm/tribunnews]
Share Artikel ini :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar