Rupa-rupanya, meski DPR telah mengesahkan UU Panas Bumi untuk memudahkan eksplorasi panas bumi, Kementerian ESDM belum berkeinginan menggarap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bahkan, proyek eksplorasi ini dianggap berpotensi masuk kerugian negara jika eksplorasi panas bumi ternyata tidak menghasilkan uap untuk dijadikan listrik.
"Kalau itu bolong kemudian ada beberapa pihak yang menganggap kerugian negara maka repotlah kita," kata Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM, Rida Mulyana di Gedung DPR, Selasa (26/8/2014).
Rida mengakui, sejumlah Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang ada di beberapa wilayah melibatkan pemerintah. Namun, WKP ini merupakan hasil lelang yang tak diminati oleh para investor."Jadi nggak dieksplorasi. Nanti sewaktu-waktu kita bisa tunjuk PLN. Investor biasanya nggak mau karena terlalu kecil WKP-nya, jadi tak tertarik," ujar Rida.
Karena itu, WKP yang tak diminati nantinya bisa menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebab, BUMN memiliki penyertaan modal yang tak bersangkutan dengan APBN pemerintah."Kalau BUMN kan gampang ada penyertaan modal. Bisa ke PT Pertamina (Persero) kemudian nanti melakukan survei dan segala macam," tutupnya.(fs)