News Update :

Bela Prabowo-Hatta, Hari Ini Yusril Memimpin "Perang" Ahli di MK




Inilah puncak gugatan Pilpres di MK! Hari ini (Jumat, 15/8/2014) Mahkamah Konstitusi menyelesaikan satu tahap penting dalam perkara sengketa Pemilu Presiden 2014 yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, yaitu pemeriksaan saksi fakta. Ini merupakan "perang" para ahli yang bakal terjadi. Keterangan ahli dibutuhkan untuk memperkuat dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan.

"Kami akan mengajukan enam hingga tujuh ahli kalau disetujui majelis hakim," ungkap Maqdir Ismail, anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Kamis (14/8). Sesuai informasi yang dihimpun dari Kepaniteraan MK, Kamis malam, saksi-saksi ahli tim Prabowo-Hatta terdiri dari Yusril Ihza Mahendra, Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, Said Salahudin, Rasyid Saleh, dan Marwah Daud Ibrahim. Demikian dilaporkan Kompas.

Dipastikan, pihaknya akan mengajukan ahli yang mampu menjelaskan hubungan antara pertambahan penduduk dan daftar pemilih tetap. Pihaknya mencatat adanya pertambahan jumlah pemilih yang mencapai 3,5 juta dari 13 Juni hingga 9 Juli. Selain itu, diajukan juga ahli tata negara serta ahli pemilu.

Adapun kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, menghadirkan empat ahli. Mereka adalah mantan anggota KPU Ramlan Surbakti, mantan hakim konstitusi Harjono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Erman Rajagukguk, serta Didik Supriyanto.

"Pak Harjono sebagai mantan hakim MK yang sudah berpengalaman menangani sengketa pemilu tentu bisa membedakan pelanggaran sistematis atau yang hanya administratif. Dan, apakah pelanggaran administratif masuk dalam pelanggaran terstruktur, sistematis, dan logis. Pak Ramlan akan menerangkan hal-hal terkait administrasi pemilu terkait DPKTb. Apakah DPKTb ini masalah atau tidak,” ujar Ali.

Sementara tim hukum Jokowi-JK sebagai pihak terkait akan mengajukan dua ahli. Keduanya adalah Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang Saldi Isra dan mantan anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo.

Ketua MK Hamdan Zoelva memberikan kesempatan hingga Kamis (14/8) pukul 20.00 untuk mengajukan nama-nama beserta curriculum vitae ahli yang diajukan. Ketika Maqdir meminta penambahan jumlah ahli yang akan diajukan (dari lima menjadi tujuh), Hamdan mengungkapkan untuk apa mengajukan banyak ahli jika pendapatnya sama. Namun, ia menyerahkan kembali kepada pemohon terkait hal itu.
Share Artikel ini :

Related Posts:

  • PKS: Vonis MA Atas LHI tidak Adil Anggota Majelis Syuro PKS Refrizal menganggap vonis Mahkamah Agung (MA) terhadap Luthfi Hasan Ishaaq tidak adil karena kasus yang dihadapinya tidak jelas. Dalam putusannya, MA mencabut hak politik mantan Presiden PKS itu. "… Read More
  • Bela Prabowo-Hatta, Hari Ini Yusril Memimpin "Perang" Ahli di MK Inilah puncak gugatan Pilpres di MK! Hari ini (Jumat, 15/8/2014) Mahkamah Konstitusi menyelesaikan satu tahap penting dalam perkara sengketa Pemilu Presiden 2014 yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, yaitu pemer… Read More
  • Nazarudin: FAM itu Fahmi Bukan Fahri Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 18 Agustus 2014 lalu mengatakan bahwa politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah ikut menerima uang se… Read More
  • ICW: 48 Caleg Terpilih 2014 Tersangkut Korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis bahwa sebanyak 48 calon anggota legislatif (Caleg) 2014-2019 terpilih tersangkut perkara korupsi. Ke-48 caleg terpilih yang terkena kasus korupsi berdasarkan asal partai, Demokrat me… Read More
  • Kubu Prabowo-Hatta: Kecurangan Pilpres Segera Terkuak Mahkamah Konstitusi ( MK ) telah menyelesaikan sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kubu Prabowo Subianto - Hatta Rajasa , Senin (11/8). Pada sidang ini, Hakim MK telah mendengar keterangan p… Read More
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar