Seruan ini kami lakukan sebagai tanggung jawab warga negara untuk mendapatkan informasi yang sehat dan benar. Untuk itu kami menyerukan mencabut izin penyiaran Metro TV karena televisi yang menggunakan frekuensi berjaringan itu terbukti secara sistematis, terencana, sporadis, dan cukup lama menyebarkan kabar bohong, propaganda, dan fitnah yang bisa mengarah kepada perpecahan nasional.
Kami tidak mempermasalahkan preferensi politik setiap lembaga penyiaran, tapi pemihakan itu tidak boleh melanggar etika dan prinsip demokrasi penyiaran yang telah diatur didalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Undang-undang Pokok Pers, UU No. 32 tentang Penyiaran, UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, PP No. 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaran Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia.
Kami menganggap lembaga penyiaran apapun harus tunduk dan memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara adil, merata, dan seimbang. Setiap lembaga penyiaran harus memiliki tujuan penyampaian pendapat secara sehat dan demokratis, mengedukasi, memelihara kemajemukan bangsa, dan menjaga integrasi bangsa.
Apa yang dilakukan Metro TV bukan saja melanggar ketentuan penyiaran, tapi juga penistaan pada prinsip utama pemilu seperti memberikan kabar bohong tentang berbagai isu selama Pilpres, menyiarkan berita tanpa prinsip keseimbangan yang layak, membangun opini meresahkan kecurangan yang tak berdasar yang mendiskreditkan salah seorang kandidat presiden Prabowo Subianto, melakukan kampanye kepada pasangan Jokowi - JK pada hari tenang 6-8 Juli 2014, menyiarkan hasil hitung cepat (quick count) Pemilu Presiden 9 Juli 2014 dari lembaga yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kredibilitas metodologisnya, dan menyembunyikan hasil survei yang berbeda dengan preferensi politik Metro TV.
Atas dasar itulah kami meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk mencabut izin penyiaran Metro TV. Hal ini demi kemaslahatan bangsa dan demokrasi yang telah kita rawat bersama, serta mencegah bangsa ini terpecah-belah dan mengarah kepada perang saudara seperti yang terjadi di era NAZI Hitler, Yugoslavia, dan Rwanda.
Atas nama warga negara yang peduli masa depan demokrasi dan penyiaran sehat.
Untuk ikut menandatangani petisi klik disini
*)http://www.change.org/id/petisi/kelompok-cabut-izin-penyiaran-metro-tv
0
Yuk..Tandatangani Petisi Cabut Izin Penyiaran Metro TV
Related Posts:
"BLUNDER KPU" Ketua KPU Husni Kamil Manik Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, menilai KPU telah melakukan blunder dengan membuka kotak suara. Dia mengatakan apa yang dilakukan KPU dengan membuka ko… Read More
Fahri Hamzah: "Siapakah yang membeli 100% Suara Rakyat Papua?" Wakil Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah angkat bicara soal kesaksian Novela Nawipa di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin. Menurutnya, para saksi kubu Pr… Read More
KPU Keliru Pahami Mekanisme Pilpres Anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Eggy Sudjana mempertanyakan pemahaman tentang etika Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya KPU tetap beranggapan pembukaan kotak suara tak melanggar etika. "Pemahaman etika kami dan KPU … Read More
Dari Amerika, JK Saat Ini Berada di Singapura. Sowan Siapa? Wakil Presiden (wapres) terpilih Jusuf Kalla (JK) sudah hampir sepekan lebih, sejak 4 Agustus lalu, tidak berada di Indonesia. JK dikabarkan tengah berada di Amerika Serikat (AS). Politikus senior Partai Golkar, Zainal… Read More
KPU Terpojok Dicecar DKPP Soal Buka Kotak Suara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencecar komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait surat edaran komisi untuk membuka kotak suara Pilpres 2014. Padahal, tim Prabowo-Hatta sudah melayangkan gugatan ke … Read More
