"Saat ini tercatat 2 Milyar lebih situs yang ada di dunia maya internet, dan tidak seluruhnya menampilkan hal positif, melainkan terdapat situs yang menghidangkan konten negatif seperti, porno, judi online, penghinaan berbau sara, serta ancaman terorisme. Menyikapi kenyataan dimaksud, Kementerian Kominfo telah memblokir sebagian situs negatif di Indonesia," ujar Tifatul dalam siaran pers yang diterima pksnongsa.org, Ahad (25/5).
Dia mengatakan, situs negatif masih bermunculan, dan bisa dinikmati oleh semua kalangan melalui internet, maka Pemerintah Daerah dihimbau membuat aturan tegas seperti yang dilahirkan Provinsi Kalimantan Tengah, yakni Perda yang memberi sanksi penutupan usaha warnet yang menyalurkan content negatif.
"Sumatera Barat dan Padang harus mencontoh itu, karena disini memiliki filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabulloh," lanjutnya.
Tifatul menjelaskan pertumbuhan teknologi informasi di Indonesia tergolong cukup pesat. Saat ini hampir 94 persen wilayah di Indonesia telah terkoneksi oleh jaringan telekomunikasi dan internet. Mengiringi kondisi tersebut, bisnis teknologi informasi di Indonesia pun berkembang, mulai dari penjualan telepon genggam, hingga warung internet di daerah.
“Perputaran uang dalam bisnis teknologi informasi dalam setahun mencapai 500 Trilliun Rupiah. 1 Operator seluler saja per tahun mendapat 130 Trilliun Rupiah dari penjualan pulsa, bayangkan ada 14 operator di Indonesia," terangnya.
Tifatul juga berharap, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi dimanfaatkan secara positif oleh masyarakat, bukan dimanfaatkan untuk merusak karakter, moral, dan memecah persatuan Indonesia.
“Ambil yang positif dari perkembangan informasi, buang yang negative. Diri kita sendiri harus membentengi," pesannya.[dm/pksnongsa.org]