Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan calon presiden nomor urut 2, Joko Widodo (Jokowi) melanggar administrasi pemilu. Yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 41 ayat 1 huruf h UU Pilpres nomor 42 tahun 2008 karena kampanye menggunakan fasilitas pemerintah.
"Kami putuskan terlapor (Jokowi) melanggar UU Pilpres yang mengatur larangan bagi peserta, pelaksana, dan petuga kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Yang bersangkutan melakukan pelanggaran administrasi pemilu, dan KPU harus menegurnya," kata Komisioner Bawaslu Nelson Simajuntak di gedung Bawaslu, Senin (30/6).
Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Taun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU harus menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu paling lambat tujuh hari sejak rekomendasi disampaikan. Surat rekomendasi sudah disampaikan ke KPU hari ini. Artinya, paling lambat Senin (7/7) nanti KPU sudah menyampaikan surat teguran ke Jokowi.
Sebelumnya, pada 24 Juni lalu Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan calon Presiden Joko Widodo ke Bawaslu. Terkait kampanye politik di Monumen Nasional dan Bundaran Hotel Indonesia Ahad (22/6) kemarin.
"Dua area tersebut berdasarkan SK Gubernur sendiri tidak boleh digunakan untuk kampanye. Jangankan diadakan rapar akbar, ditempeli spanduk saja tidak boleh," kata Juru Bicara Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman.
Habiburokhman yang tiba pada pukul 11.00 WIB juga akan menyampaikan tiga pelanggaran Joko Widodo kepada Bawaslu.
Jokowi disebut melakukan pelanggaran terhadap aturan tertulis Pemilu Presiden Pasal 41 ayat (1) huruf c UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu yang mengatur larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah.
Selain itu, mantan Wali Kota Surakarta itu juga dianggap melakukan pelanggaran terhadap SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1389/07.17 tanggal 18 Juli 2008 yang isinya tentang lokasi-lokasi larangan pemasangan alat peraga kampanye dan keputusan KPU DKI nomor 39 tahun 2013 tentang lokasi kampanye. (ROL)
*)http://www.republika.co.id/berita/pemilu/berita-pemilu/14/06/30/n7zf5d-kampanye-di-monas-bawaslu-putuskan-jokowi-langgar-administrasi
0
Kampanye di Monas, Bawaslu Putuskan Jokowi Melanggar Aturan!
Related Posts:
Kasus Skandal BLBI, KPK Pastikan Periksa Megawati Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, memastikan penyelidikan terhadap kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKLN BLBI) terus berjalan. Abraham mengungkapkan, usai hari raya Idu… Read More
Bill Clinton akan Bikin Suhu Politik Memanas Bill Clinton dan James Riady Rencana kedatangan mantan Presiden Amerika Serikat Bill Clinton ke Indonesia yang berdekatan dengan hari penetapan pemenang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 pada 22 Juli me… Read More
DPR: Mari Kita Hormati Hasil Real Count KPU Wakil Ketua Komisi lll DPR RI, Almuzzammil Yusuf menyayangkan pernyataan Burhanudin Muhtadi yang mengatakan hasil hitung cepat lembaganya sudah tepat dan benar sehingga jika real count KPU berbeda maka KPU yang salah. Menur… Read More
Partai Pengusung Prabowo-Hatta Tandatangani Koalisi Permanen Partai-partai pendukung capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berkumpul di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (14/7). Mereka akan mematenkan Koalisi Merah Putih untuk lima tahun ke depan. Tampak hadir ketua umum… Read More
Mendeligitimasi Keputusan KPU, Burhanuddin Dilaporkan ke Bareskrim Serikat Pengacara Rakyat (SPR) melaporkan Direktur Eksekutif lembaga Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan tindak pidana terkait pengumuman hasil hi… Read More
