News Update :

Jubir Prabowo-Hatta Tantang Wiranto Beberkan Surat DKP

Tim pemenangan Capres dan Cawapres Prabowo-Hatta, Nurul Arifin menantang mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto untuk menjelaskan surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terkait pemberhentian Prabowo Subianto dari dinas TNI.

Nurul yang juga Juru Bicara Prabowo-Hatta tersebut, menunggu Wiranto untuk menjelaskan secara detail kepada publik terkait bocornya surat yang tergolong sebagai rahasia negara tersebut di tengah masyarakat.

"Kami menunggu klarifikasi dari Pak Wiranto saja. Buat saja penjelasan kepada masyarakat," ujar Nurul saat ditemui usai diskusi bertajuk 'Jelang Debat Kedua' di Rarampa Resto, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu, (14/6/2014).

Wasekjen Partai Golkar tersebut mengakui pihaknya menyayangkan kasus dugaan pelanggaran HAM oleh Prabowo tidak dibuka saat pemilihan presiden tahun 2009 saat Prabowo ditunjuk Megawati Soekarnoputri sebagai cawapresnya.

Baginya, surat DKP tersebut menjadi salah satu bentuk kampanye yang negatif. Namun, Nurul mensyukuri hal tersebut karena menurutnya semakin banyak praktek kampanye hitam dan negatif, maka simpati dari masyarakat akan mengalir lebih kencang.

"Ini kasus, 2009 tidak dibuka. (Saya berpikir) Semakin banyak, kampanye negatif, semakin banyak simpatisan (untuk Prabowo-Hatta)," tandasnya.

Sebelumnya, Wiranto berjanji akan memberikan waktu khusus untuk menjelaskan terkait surat DKP yang beredar luas di media sosial. Pada 24 Agustus 2008, Menhankam/Pangab Jenderal Wiranto membacakan keputusan pemberhentian Letjen Prabowo Subianto dari dinas ABRI (sekarang TNI). Keputusan Pangab Jenderal TNI Wiranto itu dibacakan dalam sebuah konferensi pers setelah Pangab mendapat rekomendasi dari Dewan Kehormatan Perwira (DKP).

DKP telah memeriksa ketiga pentolan pasukan elite TNI-AD Kopassus masing-masing mantan Danjen Kopassus Letjen TNI Prabowo, Mayjen TNI Muchdi PR, dan mantan Dan Grup IV Kol Inf Chairawan berkaitan dengan kasus penculikan terhadap sejumlah aktivis prodemokrasi.[metro/dm/pksnongsa.org]
Share Artikel ini :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar