Calon Presiden Joko Widodo tak penuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 18 Juni 2014. Jokowi diperiksa dalam perkara wanprestasi kontrak politik.
Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat, Suep mengatakan, Jokowi sudah dipanggil dalam sidang perdana kali ini, namun yang bersangkutan tak hadir dengan alasan surat panggilan tidak sampai ke alamat yang bersangkutan yakni Jalan Taman Suropati nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, alamat itu adalah kediaman Gubernur DKI Jakarta, namun kini Joko Widodo sudah tidak tinggal di rumah itu lagi sejak maju menjadi capres.
"Kemarin sudah dipanggil, tetapi keduanya (tergugat dan penggugat) tidak hadir. Dalam berita acara tergugat (Joko Widodo) tidak hadir," kata Suep di PN Jakarta Pusat.
Sedangkan penggugat, Nelly Rosa Yulhiana juga tidak hadir dalam sidang perdana. Suep mengatakan, sidang gugatan perdata khusus terhadap Jokowi akan dilanjutkan pekan depan.
"Sidang akan dilanjutkan tanggal 24 Juni," kata Panitera.
Suep menjelaskan, dalam kasus yang berstatus perkara penetapan/penunjukan juru sita ini, Joko Widodo dipanggil sebagai pribadi, bukan selaku Gubernur DKI Jakarta. "Karena berbeda antara Joko Widodo dengan gubernur," katanya.
Dikutip dari sistem informasi di laman PN Jakarta Pusat tertera tuntutan agar mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat telah melakukan wan prestasi/cidera janji karena tidak melaksanakan isi kontrak politik tertanggal 27 Mei 2012, yakni menuntaskan tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Menghukum tergugat untuk meeminta maaf secara tertulis melalui pemberitaan di media massa, baik cetak, maupun elektronik," bunyi pokok perkara seperti yang dikutip dari laman tersebut.
Selain itu, penggugat juga menuntut Joko Widodo dihukum membayar kerugian materiil yang diderita penggugat sebesar Rp4,9 miliar secara tunai. Serta menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari.
Sekedar diketahui, gugatan itu dilayangkan oleh organisasi masyarakat Sentral Pemberdayaan Masyarakat (SPM) karena saat Joko Widodo mencalonkan diri menjadi Gubernur Jakarta, ia telah melakukan kontrak politik untuk membangun Jakarta bila terpilih nantinya.
SPM meminta Joko Widodo untuk menuntaskan tugas dan kewajibannya sesuai janji didalam kontrak politik yang telah ditandatangani 27 Mei 2012. (ita)
*vivanews
*)http://politik.news.viva.co.id/news/read/513707-joko-widodo-mangkir-di-sidang-perdana-kontrak-politik
0
Jokowi Mangkir Dipanggil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Related Posts:
Bill Clinton akan Bikin Suhu Politik Memanas Bill Clinton dan James Riady Rencana kedatangan mantan Presiden Amerika Serikat Bill Clinton ke Indonesia yang berdekatan dengan hari penetapan pemenang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 pada 22 Juli me… Read More
Inilah Keanehan Data kawalpemilu.org yang Dipakai Metro TV Ada pengakuan blogger bernama Indrawata Wardhana di http://indobanged.blogspot.sg soal hasil real count Pilpres 2014 yang dimuat di www.kawalpemilu.org. Hasil real count itu ramai dibicarakan, setidaknya, setelah situs www… Read More
Prabowo: Sabar Bukan Berarti Lemah dan Bisa Dipermainkan Calon Presiden Prabowo Subianto meminta kepada para pendukungnya untuk menahan diri jika terjadi intimidasi menyusul belum selesainya proses penghitungan suara pada pemilihan Presiden 9 Juli 2014. "Kami meminta kepada par… Read More
Mendeligitimasi Keputusan KPU, Burhanuddin Dilaporkan ke Bareskrim Serikat Pengacara Rakyat (SPR) melaporkan Direktur Eksekutif lembaga Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan tindak pidana terkait pengumuman hasil hi… Read More
SBY tak sudi Amerika campuri masalah sengketa pilpres RI Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membandingkan pemilihan presiden di Indonesia dan Afghanistan. Dia berjanji tak akan membiarkan Amerika Serikat atau pihak asing lainnya mencampuri sengketa pilpres di Indonesia. SBY men… Read More
