News Update :

PKS 1

PKS 1

PKS 2

PKS 2

PKS 3

PKS 3

PKS 4

PKS 4

PKS 5

PKS 5

PKS Apresiasi Pemkab Aceh Tengah Terapkan Kurikulum Islam Terpadu


Anggota Komisi E DPR Aceh Tgk. Makhyaruddin Yusuf mengapresiasi terobosan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang telah menerapkan kurikulum Islam Terpadu (IT) yang menggabungkan antara ilmu umum dengan Ilmu agama disalah satu SMA di dataran tinggi Gayo itu.

Makhyaruddin menilai sebagai daerah yang menjalankan syariat Islam memang sudah sepantasnya seluruh sekolah di Aceh menerapkan kurikulum Islam terpadu, ia berharap kebijakan Pemkab Aceh Tengah untuk diikuti oleh pemerintah kabupaten/kota lainnya diseluruh Aceh, begitupun dengan Aceh Tengah ia berharap tidak berhenti pada satu sekolah saja.

“Semua sekolah di Aceh Tengah kita harap bisa diterapkan kurikulum Islam Terpadu, dan selanjutnya juga kita harap diikuti daerah lain, mungkin Aceh Tengah bisa menjadi percontohannya," ujar anggota DPR Aceh yang membidangi masalah pendidikan itu dalam siaran pers yang diterima pksnongsa, Kamis (25/9).

Makhyaruddin menyebutkan penerapan kurikulum Islam Terpadu diharapkan bisa menjadi solusi bagi pendidikan Aceh yang masih terpuruk, oleh sebab itu ia meminta Dinas Pendidikan Aceh untuk mempertimbangkan konsep ini.

“Karena kalau kita melihat saat ini anak-anak Aceh yang berprestasi muncul dari sekolah-sekolah yang memiliki basis agama, jadi kita tidak perlu takut untuk menggabungkan antara ilmu umum dengan Ilmu agama”lanjutnya lagi.

Apalagi menurut Makhyaruddin  sebelumnya saat rapat Koordinasi Pendidikan Aceh, Gubernur Aceh Zaini Abdullah juga menyebutkan pendidikan Islami di Aceh belum berjalan dengan baik, padahal kata Zaini sejak awal pemerintah Aceh sepakat meletakkan dinul Islam sebagai pondasi dasar pendidikan Aceh, namun pada kenyataannya  masih diabaikan.

“Kita melihat Gubernur Aceh Zaini Abdullah juga memiliki komitmen yang cukup baik dibidang pendidikan, akan tetapi harapan gubernur dan harapan kita semua masyarakat Aceh belum dijalankan dengan baik oleh instansi terkait”tambahnya.

Makhyaruddin menjelaskan tujuan dari penerapan Kurikulum Islam terpadu adalah untuk membentuk karakter siswa yang cerdas, mandiri, terampil, Islami dan berakhlak mulia.

Ia mengatakan salah satu permasalah Aceh, bahkan nasional saat ini adalah masalah akhlak dari peserta didik, sehingga tak jarang terjadi tawuran diantara pelajar, narkoba, bahkan pergaulan bebas.

“Jadi saya fikir memang solusinya adalah kurikulum Islam terpadu yang harus segera kita terapkan, mungkin dimulai dari Aceh Tengah, kemudian kita berharap diikuti daerah lain, siapa tau kita Aceh juga akan menjadi contoh daerah lain diseluruh Indonesia”pungkas politisi PKS Aceh ini.[dm]

PKS Yakin Kelompok Pendukung Pilkada Lewat DPRD Akan Menang


Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman yakin kelompok yang mendukung pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD akan memenangkan voting dalam sidang paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada. Sidang paripurna pengesahan digelar DPR pada hari ini, Kamis (25/9/2014).

Menurut Sohibul, suara kubu pendukung pilkada melalui DPRD akan unggul jauh dibandingkan pendukung pilkada langsung. Sohibul menjelaskan, fraksi partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih yang mendukung pilkada melalui DPRD telah melakukan pemetaan suara jika pengambilan keputusan dilakukan melalui voting. Berdasarkan kalkulasi Koalisi Merah Putih, sedikitnya 270 suara akan dikantongi.

"Perolehan suara itu di luar Fraksi Demokrat," kata Sohibul, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dilangsir kompas, Kamis (25/9/2014).

Wakil Ketua DPR itu melanjutkan, ia juga yakin Fraksi Demokrat tak akan konsisten mendukung pilkada langsung. Pasalnya, 10 syarat yang diajukan tak dapat dimasukkan dalam draf RUU Pilkada. Ia memprediksi, suara Demokrat akan terbelah, antara yang mendukung pilkada melalui DPRD dan sebagian lainnya akan memilih abstain.

"Karena sejak awal pemerintah usul pilkada melalui DPRD. Pemerintah itu kan Pak SBY. Demokrat berubah hanya karena didesak oleh publik. Saya yakin Demokrat akan ke kami," ujarnya.

Seperti diberitakan, pada hari ini DPR akan mengesahkan RUU Pilkada. Pembahasan RUU ini mengundang perhatian, setelah salah satu pasalnya mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah, dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD.

Pilkada melalui DPRD didukung oleh seluruh anggota Koalisi Merah Putih. Sedangkan pendukung pilkada langsung adalah PDI Perjuangan, Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa dan Demokrat. Demokrat, yang sebelumnya mendukung pemilihan oleh DPRD, kemudian berubah menjadi mendukung kepala daerah tetap dipilih oleh rakyat.

Perubahan sikap Demokrat ini diyakini akan mengubah peta politik di DPR, mengingat besarnya jumlah kursi partai pemenang pemilu 2009 ini. Rapat paripurna akan menjadi penentu mekanisme pemilihan kepala daerah apakah langsung oleh rakyat atau oleh DPRD.[dm]

PKS: Jika Hakim, Jaksa dan KPK Yakin Benar Harusnya Berani Mubahalah


Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf menanggapi tantangan mubahalah yang disampaikan Anas Urbaningrum di persidangannya. Namun, tantangan Anas ini tidak digubris oleh majelis hakim.

“Jika hakim, jaksa, dan komisioner KPK yakin seharusnya tidak takut dengan mubahalah. Ini penting agar publik tidak meragukan kredibilitas jaksa, KPK dan keyakinan hakim dalam memutus perkara," ujar Muzammil dalam siaran persnya, Kamis (25/9).

Menurut Muzzammil, jika hakim tindak pidana korupsi, jaksa dan KPK tidak berani menghadapi mubahalah Anas maka secara moral Anas merasa menang.

Namun, dalam hukum positif yang saat ini diterapkan di Indonesia, terang Muzzammil, mubahalah tidak dikenal dan tidak akan  merubah vonis hukuman Anas.

“Tapi keberanian Anas bermubahalah  sangat berarti dalam pesan moral pada publik dan pesan kepada hakim pada proses banding dan kasasi. Agar mereka lebih hati-hati dan yakin dalam memutuskan suatu perkara, ” jelas Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini.

Muzzammil juga menjelaskan bahwa dalam Islam, mubahalah maksudnya adalah saling mengklaim sebagai pihak yang benar dan siap dikutuk Allah SWT jika dirinya atau pihaknya salah.

“Sumbernya dalam QS Al Imran ayat 61. Dalam ayat itu disebutkan bermubahalah kepada Allah SWT dengan meminta supaya laknat Allah SWT ditimpakan kepada orang-orang yang berdusta," jelas Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini.

Sebelumnya kepada wartawan usai persidangan, Anas menantang mubahalah kepada Jaksa KPK dan Hakim Tipikor karena meyakini vonis terhadap dirinya tidak adil. Untuk itu, kata Anas, maka keadilan itu harus dikembalikan kepada yang maha Adil yakni Allah.

"Karena tidak adil kita kembalikan kepada yang maha adil yaitu Gusti Allah, tuhan. Itu lah mubahallah dalam tradisi Islam," tantang Anas.(*)

Kemah Bakti Unik Ala PKS


Cara kreatif dilakukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Tengah untuk kembali menyolidkan para kadernya. Salah satunya adalah dengan menggelar kompetisi lomba masak antar kader yang dirangkaikan dengan kemah bakti PKS Jateng untuk Daerah Pemilihan I (Semarang, Kab. Semarang, Salatiga dan Kendal).

Kemah bakti yang digelar mulai Jumat (26/9/2014) hingga Ahad (28/9/2014) tersebut digelar di Bumi Perkemahan Nglimut-Gonoharjo, Kendal, Jateng.

Salah satu yang menjadi agenda unik dari gelaran Kemah Bakti PKS kali ini adalah lomba masak nasi goreng non bumbu instan. Di lomba ini, kader PKS dituntut untuk mampu membuat menu nasi goreng dengan bekal yang diracik sendiri, alias tanpa bumbu instan.

Selain lomba masak antar DPC se DP I, lomba yang cukup unik lainnya adalah lomba P3M dan lomba senam.[dm/pksjateng]

Ditantang Debat Oleh Aleg PKS, Pimpinan DPRD Mendadak Sakit

Jika saja tidak batal, sebuah sejarah terjadi di DPRD Surabaya. Seorang anggota dewan menantang pimpinan DPRD debat dalam sebuah forum terbuka. Sayangnya, sang pimpinan batal hadir gara-gara sakit.


Jam menunjukkan pukul 12.30. Reni Astuti, legislator asal Fraksi PKS, sudah stand by di lobi gedung DPRD. Di depannya terdapat seperangkat sound system portabel plus dua mikrofon. Dia juga membawa dua dus berisi ketan yang akan dijadikan konsumsi.

Ya, hari itu Reni menunggu Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Thoha. Sebelumnya, politikus perempuan tersebut memang melayangkan tantangan debat terbuka kepada Masduki.

Itu dipicu perbedaan pendapat dua politisi tersebut soal kelanjutan pembahasan APBD 2015 di DPRD. Awalnya, pekan lalu Reni melontarkan wacana bahwa pembentukan susunan di DPRD serta pembahasan APBD sudah bisa dilakukan tanpa harus menunggu terbitnya tata tertib DPRD.

Namun, ternyata sikap Reni itu berbeda dengan yang diutarakan Masduki Thoha. Menurut Masduki, pembentukan kelengkapan di dewan hingga membahas APBD harus melalui proses berjenjang. Yakni, dimulai dari penyelesaian tatib terlebih dahulu.

Nah, dari situlah, akhirnya Reni melayangkan undangan debat terbuka. Bahkan, undangan tersebut juga disebar melalui grup BBM sejumlah anggota dewan.

Sesuai dengan undangan itu, jadwal yang diusulkan adalah kemarin mulai pukul 13.00. Masduki sebelumnya siap menerima tantangan tersebut. ”Ibaratnya, karena ada yang menjual, saya beli,” kata Masduki pekan lalu.

Kemarin sejatinya jadwal debat terbuka itu berlangsung. Reni pun sudah mempersiapkan semua kebutuhan untuk agenda langka tersebut. ”Karena sudah membuat undangan terbuka, saya berkomitmen untuk hadir,” kata Reni setelah menyiapkan semua perangkat yang diperlukan.

Hanya, meski ditunggu-tunggu, ternyata Masduki tidak kunjung tiba. Reni pun memilih tetap bertahan. Sampai-sampai, sejumlah anggota dewan menemani Reni untuk sekadar ngobrol.

Barulah, sekitar pukul 15.00 Reni memutuskan cabut dari ’’arena debat’’. Sebab, dia mendapat laporan dari sejumlah staf setwan bahwa Masduki sakit. ”Yang penting, saya menepati janji,” ujar Reni.

Masduki memang mengakui bahwa dirinya mendadak sakit. ”Makanya, seharian tadi saya tidak bisa datang ke dewan. Setelah dari Jakarta, langsung pulang,” kata Masduki.

Saat ditanya soal silang pendapatnya dengan Reni yang berujung tantangan debat terbuka, Masduki tetap menganggap bahwa sikapnya tidak berubah. ”Jadi, ada dasar yang membuat saya memiliki alasan itu. Saya yakin, jika memang harus berdebat, dasar yang dipakainya tidak kuat. Sebab, saya sudah berkonsultasi terkait masalah ini,” jelas politikus asal PKB itu.[dm/jawapos]

Inilah Poin Penting UU Perlindungan Saksi dan Korban yang Baru


Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf, mengucap syukur atas disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan  Undang-Undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Alhamdulillah, akhirnya disahkan. RUU ini merupakan wujud kepedulian DPR, Pemerintah, LPSK, dan para pegiat LSM yang mendukung tegaknya keadilan hukum bagi rakyat Indonesia sehingga kita semua tidak takut menjadi pengungkap tindak pidana kejahatan," jelas Ketua Panja RUU Perubahan UU Tentang Perlindungan Saksi dan Korban ini dalam siaran persnya yang diterima pksnongsa, Kamis (25/9).

Menurut politis PKS asal Lampung ini tujuan mulia RUU ini adalah agar proses peradilan pidana dapat berjalan seimbang dan berkeadilan baik bagi korban, pelapor, saksi, ahli, dan saksi pelaku.

“Poin-poin penting dalam RUU yang disahkan ini sangat penting diketahui, karena masyarakat mendapatkan keuntungan dan manfaat paling besar dari perubahaan UU ini,” jelasnya.

Melalui RUU perubahan ini, kata Muzzammil, masyarakat yang menjadi saksi dan korban dijamin untuk mendapatkan perlindungan diri, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman atas kesaksian yang diberikan.

“Termasuk didalamnya diberikan ganti rugi, kerahasiaan dan perubahan identitas jika diperlukan, serta tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksiannya kecuali tidak dengan iktikad baik," ungkapnya.

Perluasan Objek Perlindungan

Dalam RUU Perubahan ini Muzzammil menjelaskan terdapat terobosan penambahan objek perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang awalnya hanya saksi dan korban ditambah Saksi Pelaku, Pelapor, Ahli, dan orang yang tidak melihat,mendengar,dan mengalami langsung sebuah kasus.

“Jadi tidak seperti dulu LPSK hanya melindungi saksi dan korban ketika sudah masuk dipersidangan. Mulai saat ini pelapor kasus kejahatan tertentu dapat dilindungi LPSK sehingga LPSK menjadi pusat pelaporan dan pengaduan masyarakat atas berbagai kasus baik yang sedang disidangkan maupun kasus baru yang belum diproses oleh penegak hukum," paparnya.

Oleh karena itu, Muzzammil mendesak agar kerjasama dan koordinasi antar lembaga harus ditingkatkan.  “Sehingga masyarakat tidak disulitkan oleh prosedur yang tidak jelas dan tumpang tindih ketika ingin mendapatkan perlindungan dari LPSK," jelasnya.

Dalam pandangan Muzzammil, meskipun LPSK memiliki kewenangan memberikan perlindungan kepada saksi, korban, saksi pelaku, ahli, pelapor dalam semua tindak kejahatan namun LPSK perlu memberikan perhatian khusus tertentu. Diantaranya terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, Korban tindak pidana terorisme, Korban tindak pidana perdagangan orang, Korban tindak pidana penyiksaan, Korban tindak pidana kekerasan seksual, dan Korban penganiayaan berat.

“Para saksi dan korban dalam tindak kejahatan tersebut pada umumnya yang paling membutuhkan bantuan perlindungan dari LPSK," terangnya.

Kewenangan Proaktif LPSK

Dalam RUU Perubahan ini juga terang Muzzammil, LPSK diberikan kewenangan untuk memberikan perlindungan kepada pihak tertentu tanpa mengajukan permohonan kepada LPSK.  Artinya mulai RUU ini diundangkan LPSK tidak lagi bekerja secara pasif, menunggu pelapor kasus.

“LPSK harus aktif menggunakan semua alat komunikasi, media massa dan menjalin kerjasama dengan semua pihak, termasuk LSM, tokoh masyarakat, kalangan akademisi untuk mencari pelapor, saksi, korban, dan ahli yang membutuhkan bantuan perlindungan LPSK," tegasnya.

Namun Muzzammil mendesak LPSK untuk menjaga tugas besar dari UU secara hati-hati dalam memberikan perlindungan.

“LPSK harus profesional, objektif, tranparan, dan imun terhadap intervensi dari pihak manapun. Jika hal ini dilakukan maka akan terbangun kepercayaan masyarakat yang besar kepada LPSK," pintanya.

Penguatan Kelembagaan LPSK

Dengan ditambahnya objek perlindungan dan kewenangan LPSK, Muzzammil sangat mendukung penguatan organisasi LPSK yang dibantu Sekretariat Jenderal yang langsung dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, ditambahnya jumlah tenaga ahli LPSK yang profesional, dan Dewan Penasihat yang merupakan lembaga baru yang diinisiasi dalam RUU Perubahan ini.

“Jadi Dewan Penasihat ini selain tugasnya memberikan nasihat tapi juga diberikan kewenangan untuk membentuk Dewan Etik yang bersifat ad hoc jika terjadi pelanggaran kewenangan oleh anggota atau pimpinan LPSK," terangnya.

Muzzammil berharap pimpinan dan anggota LPSK mendapatkan pengawasan yang berimbang dalam menjalankan tugasnya.

“Tujuannya untuk menghindari terulangnya kasus yang pernah terjadi dalam LPSK. Seperti adanya kongkalikong antara komisioner LPSK dengan saksi/korban, intimidasi terhadap saksi agar menyerahkan barang bukti dan sebagainya," jelasnya.

Kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Muzzammil mengajak untuk memperbaharui semangat dengan memberikan pengabdian terbaik dalam melindungi rakyat Indonesia yang membutuhkan bantuan perlindungan LPSK.

“Dengan dikuatkannya kelembagaan LPSK, kami berharap LPSK dapat memberikan peningkatan kualitas perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan," tegasnya.[dm]

PKS tak Mau Pusing Soal Polemik Pimpinan DPR


Anggota Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid tidak mau dipusingkan polemik pemilihan pimpinan DPR. Ia beranggapan permasalahan itu sederhana. Jika Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial review, maka pemilihan di DPR bisa dilakukan melalui voting.

“Pemilihan pimpinan DPR itu masalah yang sederhana. Kalau misalnya MK menolak Judicial riview, maka pemilihan akan dilakukan melalui voting, dan pemilihan terbuka terhadap dua paket yang diatur dalam UU MD3,” kata Hidayat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, seperti dikutip licom, Rabu (24/09/14).

Baca juga: PKS: Pilkada Langsung Lemahkan Peran Parpol

Menurut Nur Wahid, jika hal itu terjadi, pihaknya sudah menyiapkan 4 kader muda yang berpengalaman di DPR, treck record-nya bagus dan punya keberanian membela DPR.

“Empat nama itu sudah disampaikan. Yaitu, Sohibul Imam, Al Muzamil, Fahri Hamzah, Mahfudz Siddik,” ujarnya.

Dia mengatakan, semua itu belum resmi, dan rapat di DPR untuk itu akan diselenggarakan setelah ada keputusan definitif dari MK. Sebaliknya, jika MK belum membuat keputusan sampai 1 Oktober berarti Undang-Undang itu akan sendirinya berlaku. Kalau 2 Oktober ada voting pemilihan pimpinan DPR berarti akan mempergukan UU MD3 yang sekarang sah sesuai hukum.

Elit PKS ini juga mengakui, sah atau tidaknya PKS mendapatkan kursi wakil DPR masih melihat perkembangan. Jika syaratnya harus masuk 5 besar (jumlah ursi DPR) memang PKS tidak masuk.

“Tapi, kalau ukurannya mengikuti UU MD 3, maka setiap anggota DPR berhak memilih dan tidak memilih,” jelasnya.

Dari pimpinan DPR yang berjumlah lima kursi, maka setiap fraksi mengajukan satu calon. Berarti akan ada dua paket (di DPR ada sepuluh fraksi), kalau PKS mengajukan paket pimpinan, fraksi dari partai lain juga mengajukan yang sama.

“Jadi, kami Koalisi Merah Putih (KMP) mengajukan paket. Kami (KMP) didukung lima partai (Gerindra, Golkar, PPP, PKS, PAN) kalau Demokrat sesuai arahan SBY tidak masuk dalam KMP, nah sebelah sana (kubu Koalisi Indonesia Hebat) silakan ajukan,” pungkasnya.[dm]

PKS: Pilkada Langsung Lemahkan Peran Parpol


Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi salah satu partai pendukung pilkada tidak langsung atau mekanisme pemilihan melalui DPRD. PKS menilai bila pilkada secara langsung, maka peran partai politik akan melemah.

"Pilkada langsung melemahkan parpol sebagai pilar demokrasi. Bahwa parpol brengsek, jangan lumbungnya dibakar tapi orangnya," kata Ketua DPP PKS Nasir Djamil dalam dialog demokrasi di The Habibie Center, Jalan Kemang Selatan, Kemang, Jakarta Selatan, seperti dilangsir metrotvnews, Rabu (24/9).

Menurutnya, Pilkada secara langsung dan tidak langsung sama-sama sesuai dengan konstitusi. Hal tersebut tertera dalam UUD, meski diakui masing-masing model pemilihan memiliki kekurangan dan kelebihan.

"Pilkada tak langsung dan langsung sama-sama konstitusional. Di UUD Pasal 8 Ayat 4 sebut Gubernur, bupati, walikota dipilih demokratis. Syaratnya transparan dan, akuntabel," terangnya.

Berdasarkan pengalaman yang pernah ia dapatkan saat menjadi calon wakil gubernur Provinsi Nangroe Aceh Daroesalam beberapa tahun silam, Pilkada langsung justru membuat praktik money politics lebih tinggi. Hal ini karena para calon kepala daerah harus mengambil hati rakyat.

"Dia yang punya uang, bisa jadi kepala daerah dan lupakan partai yang mengusungnya. Dia sudah bayar proposalnya, tidak ada kebanggaan pada parpol, ini membusukkan demokrasi," tutup Anggota Komisi III DPR itu.

RUU Pilkada akan disahkan DPR pada Kamis 25 September 2014 besok. RUU tersebut saat ini masih belum ada kesepakatan pada masalah mekanisme pemilihan kepala daerah. Hingga kini, parpol dalam Koalisi Merah Putih yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, PPP, dan PKS, tetap mendukung mekanisme pilkada lewat DPRD.

Sementara itu, mekanisme pemilihan kepala daerah oleh masyarakat didukung koalisi Joko Widodo-Jusuf Kalla, yakni PDI-P, PKB, dan Partai Hanura, ditambah Partai Demokrat.[dm]


Anggota Dewan PKS Diinstruksikan Jaga Nama Baik Partai


DPP PKS menginstruksikan kepada seluruh anggota DPRD kabupaten/kota, provinsi se-Indonesia serta DPR RI agar senantiasa menjaga nama baik partai saat menyandang jabatan tersebut. Hal ini tertuang dalam salah satu poin penandatanganan ‎fakta integritas seluruh anggota dewan DPRD kabupaten/kota, provinsi dan DPR RI dari PKS, yang dilaksanakan DPP PKS beberapa waktu yang lalu.

“Sebenarnya ada empat poin yang kita tanda tangan beberapa hari yang lalu tu, penegasan partai kepada anggota dewan PKS se-Indonesia,” kata Mansyur, Anggota DPRD Riau kepada riauterkinicom, Rabu (25/09/14).‎

Adapun keempat poin tersebut, jelas anggota DPRD Riau dari daerah pemilihan Kota Pekanbaru ini berkaitan dengan Kewajiban anggota dewan, Sistem korupsi, Kedisiplinan dan Dakwah anggota dewan di parlemen maupun di luar parlemen.

“‎Kewajiban ibadah anggota dewan (muslim maupun non muslim). Kita juga diminta untuk berhati-hati dalam menjalankan tugas di dewan, menjadi anggota dewan bukan semata-mata jabatan tertulis atau publik serta berkaitan dengan kedisiplinan anggota dewan,” ungkapnya.

Jika ada anggota dewan yang tidak mematuhi fakta integritas tersebut, maka sebutnya, yang bersangkutan bisa diberhentikan dari jabatan dewannya. Salah satunya dengan Pengganti Antar Waktu (PAW).

“Bagi yang melanggar, sanksi kerasnya, ya di PAW dari jabatan dewannya,”‎ tutupnya.[dm]

Ludruk dan Pemeran Utama


Pertanyaan: apakah kita adalah  kumpulan manusia yang bercanda tentang hidup ini, sebab seseorang pernah menulis  “ini Cuma gurauan belaka”. Lalu diketahui hari ini kita masih sedang di bumi dan masih punya dosa untuk melihatnya, ya melihatnya dari sudut pandang seorang Cak Nun, dia bilang kepada kita, kalau kita ini “Kurang Ludruk”, dan dia tidak sedang bercanda.

Ludruk yang kita fahami adalah salah satu jenis kesenian asli negeri kita sendiri, Indonesia. Dan kini diduakan, bahkan kabarnya ada dinomor tiga ratus sembilan puluh tujuh. Dan televisi kita dibanjiri sesuatu yang kita sendiri tidak sukai. Tapi ini bukan tentang televisi, akhlak, moral atau lain-lain, Iwan Fals juga nyindir, biar kami saja yang urus.  Ini tentang kemampuan kita menerapkan Ludrukisme, dalam panggung politik di Indonesia.

Suatu kosakata yang tidak perlu dibahas, tidak penting, dan berhentilah mengerjakan sesuatu yang tidak berfaedah untuk orang banyak. Bahwa ini Cuma selipan memo dalam naskah untuk pemeran utama, supaya wanti-wanti menjalani panggungnya, tak ada jalan perjuangan yang mulus, pihak yang lain bernada yakin melisankan, semakin berliku, semakin bagus.

Kita mulai dari apa yang kita lakukan untuk orang lain, dan berusaha menikmatinya. Disini kita menyimpan banyak cerita tentang orang yang gagal menikmati dengan antusias perjuangannya. Tidak usah diceritakan, saat mereka meninggalkan gerbong yang melaju, biar saja, kita punya naskah juang yang harus dilakonkan, mereka juga punya sebatas cerita atas laju yang makin kencang, diatas rel yang meliuk menanjak, terjal. Dan kita mendapati diri kita disini. Dalam laju, deru , di panggung demokrasi.

Lalu semua orang membuatnya menjadi lebih sederhana, politik versi kita adalah ada disana, saat bencana datang dan kita mendirikan tenda bantuan. Ujung tombak pergerakan membela kebenaran melalui sidang paripurna yang amat panjang, lainnya rutin mengunjungi rumah-rumah, satu-satu, menjenguk warga, mengecek gula darah, asam urat dan kolesterolnya, dan menyampaikan kabar gembira. Pula mengisi kajian dari kampung ke kampung, perwiridan-perwiridan, sambil menjawab riuhnya tanya ibu-ibu, dan hendak pamit dititipi kue bugis untuk orang dirumah. Ludruk versi kita, sang pemeran utama.

Dalam satu pekan yang ramai, menyempatkan diri untuk datang menyimak kajian adalah kewajiban. Sebab kefakiram atas ilmu, serta kehausan dalam dahaga nya harus selalu terasa. Kehadiran kita memang tak selalu membantu banyak hal, bahkan tidak menyelesaikan jika pada ini semua datang persoalan, tapi disanalah tempat do’a-do’a terpanjat, bersama orang yang menjaga kesalihan, membaca ayat suci Al-Qur’an, maka kita persembahkan yang paling bisa kita berikan, kehadiran.

Seusainya dari bencana alam dalam mendirikan tenda bantuan, seusai mengantarkan orang sakit dengan ambulans, dan tetangga kanan-kiri sudah kita sapa dalam kebaikan. Sang ibu harus ada dirumah, menjadi madrasah, bagi sang buah hati, mendenyutkan cinta, mendegup kan tarbiyah. Sang ayah harus mencari nafkah, menggelar niaga dan mengusakan rupa-rupa yang terbaik. Sebab isterinya berpesan dalam bisik, “Kami rela lapar, daripada kau kasih rizky dan asupan yang tak halal.”

Dan dunia berbuat seenaknya

Kalau ada yang menyusuri becek, kerikil dan terik panas kala perjuangan dalam mengibarkan layar dakwah, satu-satu, sedikit demi sedikit dan menikmatinya. Tentu ada juga seorang didalam, dengan hanya sebuah serangan di sosial media bisa menuai benci sejagad maya. Malangnya kita. Sudah mirip mereka lah gaya kita, sudah versi mereka ludruk kita, skenario macam apa lagi yang hendak kita tulis, kita pertontonkan untuk akhirnya merasa malu sendiri.

Sebagian kecil sudah mulai mengingkari sendiri janji yang pernah tulis di masa lalu, dan sebagian besar merinduinya untuk kembali. Dalam rute yang semua ada dalam genggaman Nya. Dalam jalur yang tekuk lutut kita patuh, menjalani dan semata-mata mengharap Keridhaan Nya. Panggung sudah terbuka, layar sudah dinaikkan, soundtrack sudah mengalun perlahan, kita sang pemeran utama siap menampilkan yang terbaik dalam lakon yang tak sempurna.

Saatnya menyampaikan pada khalayak ramai, tentang kabar gembira. Indonesia, segeranya setelah semua kejahatan berbungkus sutera tersingkap, akan utuh digdaya. Setelah topeng mereka dilepas penonton sendiri dan terpampanglah wujud aslinya, buruk rupa. Dan bagi lakon utama, mengusahakan diri untuk tidak peduli dengan topeng, tipu daya dan citra. Hanya peduli jalan cerita haruslah dengan baik dilakonkan, dibuat menarik, menyenangkan, dan berakhir kebahagiaan.

Panggung diharapkan semarak, maka pemeran utama diisukan macam-macam, difitnah sana-sini, diguncang, dicaci, dibenci, diarahkan sudut pandang. Bartambahlah uji atas juangnya, dakwahnya, ibadahnya. Lanjutlah diperiksa ikhlasnya, zuhudnya, sabarnya, syukurnya. Dan selalu ada yang berusaha mengucap bijak, “Hadapilah.. Hadapilah.” Ya, mari hadapi. Sebab ketakutan, kesusahan, kebencian, ketidaksukaan sengaja hadir dan datang untuk dikalahkan.
Dan lanjutlah perjuangan.

Oleh: Nanda Koswara