News Update :

PKS 1

PKS 1

PKS 2

PKS 2

PKS 3

PKS 3

PKS 4

PKS 4

PKS 5

PKS 5

Kelangkaan Pupuk Melibatkan Aparat Berbintang



Anggota Komisi IV DPR, Habib Nabiel Almusawa menyebutkan, pihaknya mencium indikasi keterlibatan aparat keamanan dalam persoalan kelangkaan pupuk bersubsidi di setiap musim tanam.

”Ada temuan keterlibatan aparat dengan pangkat bintang dalam penyelewengan pupuk bersubsidi”, ungkapnya.

Jika temuan ini benar, lanjutnya, maka harus ditangani secara struktural. ”Kapolri harus diminta untuk ikut turun tangan menertibkannya”, ucapnya. 

Menurutnya, umumnya penyelewengan pupuk bersubsidi dilakukan di distribusi lini 3 dan 4 yaitu di distributor, agen dan pengecer. Modus yang mereka lakukan dengan cara mengganti karung pupuk dari bersubsidi ke non subsidi. ”Pelaku membayar pupuk dengan harga subsidi dan menjual dengan harga pasar”, ujarnya.

”Bocornya pupuk bersubsidi sudah tercium sejak lama namun sangat sulit untuk membuktikannya”, katanya.

Setiap musim tanam sering terdengar petani mengalami kelangkaan urea bersubsidi. ”Mereka mencoba mengeruk keuntungan pribadi di tengah kesusahan petan,” ujarnya.

Setiap musim tanam, lanjutnya, selalu saja ada kelangkaan pupuk di tingkat sasaran.  Kalaupun tersedia ditemukan fakta bahwa masyarakat membeli dengan harga pasar.  ”Pupuk dengan harga pasar itu dibeli juga oleh petani.  Prinsip petani, yang penting bisa memupuk”, pungkasnya.

PKS TV Live Streaming

Soal Koalisi PKS, Tifatul: Prabowo yang terbaik, paling kecil mudaratnya



Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperkirakan, munculnya poros ke-4 atau kekuatan ke-4 dirasa akan sullit.

"Sekarang ini, kan pilihan Jokowi, Ical, Prabowo. Sulit memunculkan kekuatan ke-4," demikian kata Anggota Majelis Syuro PKS dan mantan presiden partai, Tifatul Sembiring di hotel Bidakara, Rabu pagi (30/4).

Hal itu disampaikan Tifatul menanggapi respons PKS menyusul adanya wacana poros baru, yang mungkin digagas oleh Partai Demokrat. Tifatul menambahkan, saat ini partainya sedang mempertimbangkan soal koalisi. Dan Tifatul menilai koalisi dengan Partai Gerindra merupakan pilihan yang ideal.

"Ideal. Calon semuanya baik. Gerindra yang terbaik, paling kecil mudaratnya," kata dia.

Awal Mei Majelis Syuro partai itu akan memutuskan koalisi dengan parpol yang akan dipilih. Dengan Gerindra, PKS berharap masuk dalam sebuah koalisi besar.

"Proposalnya (Gerindra) bagus," lanjutnya.

Aburizal atau Ical merupakan calon presiden yang dimajukan Partai Golkar, sementara PDIP mengusung Joko Widodo atau Jokowi dan Prabowo diusung oleh Partai Gerindra. (beritasatu)

PBNU Kirim Surat ke PBB, Al Azhar dan Vatikan Tolak Hukuman Mati Pimpinan IM Mesir



Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengutuk keras vonis mati terhadap pimpinan dan 682 pengikut Ikhwanul Muslimin oleh Pengadilan Mesir.

Demikian disampaikan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj saat konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (30/4).

"Kami spakat dengan PBB, Menlu RI dan pengamat politik, tentang Mesir. Bahwa vonis perlu ditinjau ulang. Itu kemunduran demokrasi, perilaku biadab. Selayaknya tidak dilakukan di negara yang berbudaya," tegas Kiai Said.

PBNU akan mengirimkan surat kepada pemerintah Mesir dan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), juga Vatikan agar mendorong pembatalan vonis mati tersebut. PBNU pun akan mengirim surat kepada ulama dan guru besar universitas Al-Azhar Kairo agar mau memberikan nasihat dan masukan kepada pemerintahan militer Mesir.

"Kita semua malu mendengar vonis itu. Solusi yang tepat duduk bersama, bukan di lapangan membedil orang," ungkap Kiai Said.

Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis mati terhadap pemimpin dan 682 orang pengikut Ikhwanul Muslimin. Vonis itu dijatuhkan menyusul tindakan keras terhadap gerakan yang dimungkinkan dapat memicu protes dan kerusuhan jelang Pemilihan Umum Mesir yang diagendakan akhir Mei mendatang.

Vonis mati massal di Mesir tersebut memantik reaksi keras dari dunia internasional, termasuk organisasi pelindung Hak Asasi Manusia (HAM). PBB juga sudah mengeluarkan sikap atas vonis tersebut.

Di sisi lain, pemerintah Mesir membela putusan kejam pengadilan tersebut. Jaksa pemerintah mengaku punya bukti kuat yang memberatkan semua orang yang dijatuhi hukuman mati.

Bukti itu berupa rekaman video, laporan saksi dan dokumen yang membuktikan bahwa Ikhwanul Muslimin telah menyerukan kepada para pendukungnya untuk menyerang kantor-kantor kepolisian dan bangunan milik pemerintah dan swasta ketika aksi pendudukan di Rabaa al-Adawiya (Kairo) dibubarkan.

[Video] Fahri Hamzah Dalam Acara ILC, Yang Tersingkir & Kembali Ke DPR




Indonesia Lawyer Club (ILC) di TV One pada hari selasa (29/04) menghadirkan politisi yang sangat vokal dari PKS, Fahri Hamzah. Dalam acara yang bertema "Yang Tersingkir & Kembali ke DPR" kemarin, anggota DPR yang juga caleg terpilih PKS dari daerah NTB ini memberikan pandangan yang sangat tajam terhadap fenomena korupsi di dunia politik yang diawali dari proses Pileg. "Sistem kita gagal mencegah dan melarang uang masuk ke ranah politik, contohnya tidak ada larangan terhadap penguasaan media. Padahal untuk mencegah korupsi harus dimulai dari Political Finance", katanya. Tidak lupa Fahri juga mengkritik kinerja KPK dan ICW yang tetap gagal menaikkan nilai IPK di Indonesia padahal anggaran yang digelontorkan untuk KPK sangat besar. Penilaian ini senada dengan pandangan dari penggagas pendirian KPK, Adnan Buyung Nasution, yang menyuarakan wacana pembubaran KPK (baca: Adnan).

Berikut video pandangan Fahri Hamzah pada acara ILC:

Aku Ingin Kembali Berjilbab Besar



”Hey, gak boleh melamun!” aku menyikut Aldisa, adik kelasku di SMA dulu. Kini ia sedang mengurus administrasi di kampus yang sama denganku.

“Eh iya, Mbak.” Ia tersenyum, tapi lalu mengembalikan tatapannya ke posisi semula. Aku sadar betul apa yang diperhatikannya. Seorang wanita berjilbab besar dengan gamis marun sedang khusyuk membaca Al-Qur’an. Ia memang tampak menyejukkan di tengah KRL ekonomi yang pengap dan gersang. “Aku kagum mbak sama mereka itu.” Ujar Aldisa bersemangat. “Kemarin, waktu aku pertama kali nyampe Jakarta, aku ketemu sama mbak-mbak kayak gitu. Nyapa aku ramah banget, mungkin kasian liat wajah ndeso-ku ya mbak.” Tambahnya lugu.

“Hati-hati, Nduk. Mereka nyapa ada maunya!” jawab Rina sahabatku dengan ketus, menatap sinis ke arah wanita yang mengaji itu.

“Lho, maksudnya mbak?”

“Iya awalnya mereka ngajak kenalan, trus lama-lama ngajakin kamu ngaji di pengajian mereka.”

“Lah, emang kenapa toh mbak aku ndak boleh ikut ngaji sama mereka? Aku kan mau jadi sholehah juga kayak mereka..”

“Sudahlah, nanti kamu akan tahu sendiri.”
“Cukup, Rin.” Aku memutus pembicaraan itu.

Aldisa mengangguk seolah mengerti maksud kami. Aku faham betul, Rina sahabatku dua tahun terakhir ini memang tidak suka wajah-wajah sok alim mereka, tidak suka sapaan ramah yang dibuat-buat katanya, intinya ia tidak suka dengan para aktivis mesjid itu.
***
“Kamu mau pergi kemana toh, Dis? Temenin mbak pergi ke toko buku yuk hari ini!” aku memperhatikan Aldisa yang tengah bersiap di depan cermin, mematut-matutkan wajahnya dengan jilbab merah muda yang katanya baru dibelinya kemarin,

“Cantik ndak mbak kalo aku pake ini?” tanyanya masih sibuk di depan cermin. Aku mengangguk acuh, “Setiap wanita muslimah berjilbab itu akan terlihat lebih cantik, Dis.”
“Iya mbak? Wah kata-kata Mbak Ayu mirip dengan kata-kata mbak Aini, mentor ngajiku.”

“Ngaji?”

“Iya mbak, aku mulai ngaji sejak minggu lalu sama mbak Aini. Mbaknya baik, aku belajar banyak tentang Islam. Mbak Aini juga yang bikin aku mantep pake jilbab ini, insya Allah ini akan seterusnya mbak.”

Aini Althafunissa, aku mengenalnya baik saat satu organisasi di tingkat satu dahulu. Semua orang menyebut kami dua serangkai karena kami selalu terlihat bersama. Kami sama-sama menjalankan amanah dakwah kampus, mengikuti halaqoh rutin tiap pekan, berlomba mengikuti kajian rutin di mesjid kampus. Sampai saat itu,

"Ayu, aku pikir kamu sudah terlalu dekat dengan Aldi.”
“Aku cuma temenan sama dia, gak ada hubungan apa-apa. Kamu tenang aja ya Aini…” saat itu aku menenangkannya yang berwajah cemas. Meskipun wajahnya masih menyimpan kekhawatiran, ia mengangguk juga, “Iya aku percaya sama kamu, Yu. Kita sudah dewasa, sudah paham mana yang baik dan yang buruk.”

Aku mengangguk mengiyakan.

Tapi hubunganku dengan Aldi memang tidak berjalan seperti teman biasa, ia tambah sering mengirimkan sms padaku, menelponku bahkan untuk membahas hal yang tidak penting. Pembicaraan kami berubah dari masalah kader, syuro, amanah, menjadi rayuan gombal pria dan wanita. Sadar bahwa hubungan kami salah, sadar bahwa orang-orang di sekeliling akan memprotes kami, maka aku pun menjauh perlahan dari komunitasku. Aku jarang hadir di kajian, halaqoh pekanan jadi prioritas ke sekian, hingga akhirnya ke anehanku tercium juga. Aku diputihkan dari amanah setelah aku bersikukuh mempertahankan hubungan tanpa statusku dengan dia.
          
“Dia berjanji akan menikahiku setelah lulus.”
“Kami tidak pernah jalan berdua layaknya orang pacaran.”
“Lagipula kami hanya tinggal menunggu waktu sampai menikah nanti.”


Begitu kalimat-kalimat pamungkasku ketika teman-teman bertanya perihal hubungan kami. Aku tersenyum kecut setiap mengingatnya.
“Mbak, aku berangkat ya. Assalammu’alaikum..” suara Aldisa mengembalikan kesadaranku yang sempat melayang ke masa lalu tadi.

“Eh, iya.. wa’alaikumsalam..” aku menghela nafas, mematikan televisi dan memilih merebahkan tubuhku di atas karpet beludru. Ada rasa aneh menyeruak di hatiku.
***

“Ayu, malem minggu nanti kita karokean yuk!” ajak Rina membuyarkan lamunanku sambil mencomot kacang kulit yang kuhidangkan di piring tadi sebagai teman nonton dvd. Aku menggeleng pelan, “Lagi gak mood..”

Alis Rina berkerut, “Kamu aneh belakangan ini. Diajak jalan selalu menghindar, ada apa sih? Padahal kemarin itu aku mau kenalin kamu sama David, kayaknya dia naksir kamu tuh.”

“Gak minat.” Jawabku pendek.
“Hey, kalo gini terus, gimana kamu mau ngelupain Aldi??” ujarnya sewot.
“Jangan pernah sebut nama itu lagi di depanku.” Mataku menyala, ada yang terluka di sini, tepat di ulu hati setiap nama itu terdengar di telingaku. Kenangan buruk itu selalu terasa menyakitkan,

“Ibuku tidak menyetujui hubungan kita, Yu.”
“Bukankah sejak awal begitu? Dan kau berjanji akan tetap memperjuangkanku hingga ibumu luluh?”

“Awalnya seperti itu, tapi sekarang tidak bisa..”
“Maksudmu, kau akan meninggalkanku?”
“Aku tidak mau melawan ibu.”
“Hey, Aldi yang kukenal tidak selemah ini! Kemana Aldi yang mempertahanku meski orang-orang menolak kita? Apa dia sudah tenggelam ke laut?!”

Tepat sebulan setelah pertengkaran itu, undangan berwarna merah marun mampir ke tempat kostku. Nama seseorang yang sangat kukenal tertera disitu, Aldi Pratama dan nama gadis yang disandingkan dengan namanya semakin menyesakkanku. Layla Fatimah, adik tingkatku, sempat satu kepanitian denganku saat aku masih aktif di DKM. Aku hampir gila. Belum lagi membayangkan bisik-bisik teman-teman dan komunitas rohis yang kutinggalkan dahulu.
Saat kondisiku tengah terpuruk itulah, aku mengenal Rina lalu akrab hingga kini. Sedikit demi sedikit, atribut ‘keakhwatanku’ terkikis. Jilbab tebal dan lebarku sudah tidak terlihat indah di pandanganku, kajian rutin per pekan tak terlihat menarik lagi dibanding kongkow di mall atau nonton di bioskop. Rok panjangku terasa membatasi. Jadilah kini jeans, kaos ketat dan jilbab modis menemani keseharianku.

“Hey, Disa… mau kemana? Malem mingguan ya?” Tanya Rina penasaran, aku memperhatikan Aldisa sudah rapi dengan jilbabnya keluar dari kamar.

“Iya Mbak, malem mingguan sama temen-temen ngaji, aku mau mabit Mbak.” Aldisa tersenyum cerah sekali, dan aku baru menyadari rok hitam panjang yang dikenakannya. Bukankah baru kemarin ia bilang tak punya satu potong rok pun dalam lemarinya.

“Roknya baru?” tanyaku menyelidik. Aldisa tersenyum, “Dikasih Mbak Aini…” jawabnya malu-malu, “Tapi aku janji kalau punya uang nanti, aku mau beli rok yang banyak..” ujarnya semangat.

“Buat apa? Jeansmu memang pada kemana?” Tanya Rina menunjukkan gelagat tidak suka.

“Aku berniat pake rok untuk seterusnya Mbak…soalnya aku gak nyaman pake jeans yang membentuk, gak nyar’i banget!”

Rina mengangkat bahu. Aku seperti disengat aliran listrik. Lagi, ada sesuatu yang memberontak di hatiku.
***
Senin sore, sepulang kuliah, aku dan Rina memilih makan di sebuah warung tenda dekat kampus. Sore ini agak lenggang, suasana ujian membuat para mahasiswa lebih memilih tinggal lebih lama di kamar masing-masing bersama bahan ujian dan catatan kuliahnya. Rina tengah menceritakan pria incarannya yang baru ia kenal minggu lalu, sampai tiba-tiba aku melihat sosoknya, Aini Althafunnisa.

Ia mengucapkan salam dan menyalamiku serta Rina seperti biasa tanpa rasa kikuk. Aku salah tingkah, Rina melirik sinis masih dengan kebenciannya dengan para aktivis.

“Apa kabar Yu?” tanyanya ramah seperti biasa.

“Baik.” Jawabku salah tingkah. Ia mengangguk, agak lama kami hanya saling diam.

“Kamu sekostan sama Aldisa yah, Yu? Salamin ya..”
“Iya.” Jawabku singkat. Aini mengangguk lagi, mungkin ia pikir aku tak mau berbicara dengannya. Padahal aku hanya sedang speechless, jujur aku lebih ingin memeluknya dari pada ngobrol panjang dengannya. Aku lebih ingin menangis di pundaknya ketimbang berjabat tangan dengannya.

Ia pergi setelah menerima bungkusan pesanan makanannya dan mengucapkan salam untuk pamit. Aku memperhatikan punggungnya yang semakin mengecil.

Sepulang dari warung tenda, aku mampir ke kostan Rina untuk meminjam beberapa buku bahan ujian. Kostan Rina tampak lebih mentereng dari kostanku, maklum ia salah satu anak pejabat pemerintahan di kota asalnya. Ia membiarkan aku merebahkan tubuh di tempat tidurnya yang empuk sementara ia keluar sebentar untuk membeli cemilan. Kuperhatikan tiap sudut kamarnya, meskipun ini bukan pertama kali mampir ke tempatnya, aku selalu senang memperhatikan detail kamarnya. Foto-foto yang terpajang, buku-buku yang berserakan di mejanya sampai yang tersusun rapi di rak bukunya, album-album kenangannya, koleksi kaset dan CDnya.

Mataku menyipit, menangkap satu kaset bersampul grup nasyid yang sangat kukenal. Letaknya memang berada di pojok, hampir berdebu karena mungkin jarang dikeluarkan dari tempatnya. Sejak kapan Rina suka nasyid? Perlahan kubuka kaset itu, rupanya ada sebuah foto di dalamnya. Tiga orang gadis berjilbab besar berbaris rapi, salah satunya berwajah sangat familiar.

Sesungguhnya Engkau tahu bahwa hati ini telah berpadu
Berhimpun dalam naungan cintaMu
Bertemu dalam ketaatan
Bersatu dalam perjuangan
Menegakan syariah dalam kehidupan
Kuatkanlah ikatannya, kekalkanlah cintaNya
Tunjukilah jalan-jalanNya
Terangilah dengan cahyaMu yang tiada pernah padam
                                           Divisi Keputrian SMAN 1 Probolinggo

Penggalan do’a rabithoh tertera di balik foto yang kupegang. Aku tercekat, bersamaan dengan kedatangan Rina. Ia merebut paksa foto dalam genggamanku.

“Sejak kapan kau suka melihat barangku tanpa izin?!”
“Maaf…” aku tertunduk merasa bersalah.

“Sudahlah… ini masa lalu.” Ia melempar lembaran foto itu ke lantai, ia berusaha menunjukkan tidak ada apa-apa meski aku dapat melihat tatapan nanar di matanya.

Selasa dini hari, kudengar sayup tilawah dari balik dinding kamar Aldisa. Akhir-akhir ini, aku memang lebih sering mendengar adik kelasku itu membaca mushaf. Aku juga jadi sering mendengar gemericik air keran ketika sepertiga malam tiba.  Malam ini aku tergugah untuk ikut terbangun dan mendirikan qiyamul lail yang kini sangat jarang kulakukan.

Aku menangis tanpa bisa berkata apa-apa setelah menghabiskan dua rakaatku. Aku terlampau malu mengutarakan resah dan sedihku, setelah semua yang aku lakukan selama ini. Wajah-wajah teman seperjuanganku di DKM berkelebat, bergantian satu-satu. Aku semakin sendu. Terlebih jika mengingat Rina, saat aku tanpa sengaja melihat fotonya masa SMA dimana akhirnya aku tahu asal muasal kebencian Rina pada aktivis.

Ia salah satu korban kekecewaan, kecewa pada jama’ah manusia dalam kumpulan rohis. Ia terlalu berharap anak rohis itu sempurna, tidak melakukan kesalahan sekecil apapun. Namun ia lupa, kalau anak rohis hanyalah kumpulan manusia, kadang khilaf dan alpa. Akhirnya ia memilih lepas dari komunitas keislaman dimana pun karena kekecewaan itu, sampai saat ini.

Lalu, bayangan saat awal aku memperoleh hidayah terekam jelas.

“Berbahagialah wahai orang asing.. berbahagialah wahai orang asing.." sabda itu terdengar begitu menyejukkan kala itu, saat rok bahan panjang menjadi benda tabu digunakan oleh gadis seusiaku, saat aku beringsutan mencari kaos kaki walau hanya untuk membeli bakso di depan rumah. "Dien ini datang dalam keadaan asing, ditolak bahkan di negeri kelahirnnya." mataku berkaca, lagi.. sabda ini terasa begitu mententramkan dikala perubahan cara dudukku saat dibonceng motor diprotes adikku, saat jilbabku yg memanjang menimbulkan tanda tanya sanak saudaraku. Diselidiki isi pengajianku, siapa teman-temanku, apa buku bacaanku. Lalu saat isu bom mengguncang media tanah air, dimana ibu dan ayah selalu disuguhi berita teroris dengan tampilan islami. Ponselku tiap hari berdering,ditanya ini dan itu. "Berbahagialah wahai orang asing.." sabda itu kembali melembutkan hatiku, sampai kedua orang tuaku akhirnya mengerti dengan pilihanku di jalan ini.

Tangisku pecah sampai pada rekaman jejakku tiba di episode kelalaianku diserang virus merah jambu, memilih lepas dan akhirnya kembali ke masa jahiliyah. Mataku yang masih sembab memastikan jarum jam dindingku, pukul 04.00 dini hari.  Kuraih ponselku, kutekan nomor yang masih sangat lekat diingatanku.

“Assalammu’alaikum..” sapaan suara yang sangat kukenal menjawab di seberang sana. Aku masih tak kuasa berkata. “Assalammu’alaikum, maaf ini siapa?” tanyanya lagi. Ini akibat aku memutuskan untuk berganti nomor saat itu. Pastilah Aini tidak tahu nomorku.

Aku menangis sesungukan, “Ain…” ujarku parau.
Ia terdiam. Entah ikut hanyut dalam tangisku atau penasaran menebak siapa pemilik suara iseng yang menelponnya dini hari.

“A..yu…” tebaknya terbata agak ragu. “Kaukah?” tanyanya lagi.
“Aku ingin kembali…” ujarku tercekat menahan sesak yang memuncak.


Desti Adzkia

Tiga Bahasan Tim Komunikasi Politik PKS



Jakarta—Berkaitan dengan wacana koalisi yang ramai di media massa, Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya membentuk Tim Komunikasi Politik. Ditemui setelah rapat Majelis Syuro ke-12 di DPP PKS, pada Minggu, (27/4), Presiden PKS Anis Matta menegaskan, pembentukan tim ini bertujuan untuk menjajaki kemungkinan koalisi dengan beberapa partai.

“Dengan mempertimbangkan seluruh komunikasi politik yang telah dilakukan, dengan Golkar, Gerindra, dan Hanura, Majelis Syuro telah membentuk Tim Komunikasi Politik official untuk penjajakan serius tentang kemungkinan berkoalisi, salah satunya dengan Gerindra, karena di antara semua komunikasi politik yang serius, adalah yang dilakukan Pak Prabowo, terutama karena beliau mengirim surat secara resmi,” ungkap Anis.

Menurut Anis, setidaknya ada tiga hal yang akan dibahas dalam penjajakan ini.

“Pertama, karcisnya. Dalam hal (capres-cawapres) ini kan setidaknya diperlukan tiga partai. Kedua, how to win, bagaimana memenangkan pilpres. Ketiga, how to govern, jika kita menang, bagaimana kita akan mengelola pemerintahan, dan jika kalah, bagaimana format koalisi setelah itu,” jelas Anis.

Hasil dari pembahasan ketiga hal ini akan menentukan apakah koalisi akan dilanjutkan atau tidak. Oleh karena itu Anis menegaskan, selain dengan Gerindra, PKS tetap membuka komunikasi dengan partai lain yang telah berkomunikasi sebelumnya.

Anis menegaskan, partainya menolak koalisi transaksional. Ia ingin dengan siapapun PKS berkoalisi kelak, itu merupakan bentuk koalisi kuat yang tidak mengutamakan bagi-bagi kursi.

Adapun tim penjajakan koalisi ini dipimpin oleh Sekjen PKS Taufik Ridlo, Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua DPR Shohibul Iman, Wakil Ketua Komisi III DPR Muzammil Yusuf, dan Bendahara PKS Mahfudz Abdurrahman. (dnh/anismatta.net)

"Posisi Strategis PKS Dalam Koalisi Pilpres" by @BroArdy


Momen saat Presiden PKS dan Sekjen wawancara pasca Rapat Majelis Syuro (27/4/14)

Twit @BroArdy
(28/4/2014)

1) Mau kasih tanggapan thd hasil rapat Majelis Syuro PKS..

2) Beberapa point hasil MS PKS semalam yg saya tangkap adalah sbb: 1. PKS ingin koalisi permanen baik menang/kalah dlm pemilu.

3) Maksud dari koalisi permanen itu spt yg dijelaskan bang @Fahrihamzah, jika kalah-pun PKS siap dlm koalisi utk jadi oposisi.

4) 2. Belajar dr pengalaman, PKS tak ingin koalisi hanya jadi stempel, yg tak dilibatkan saat ambil putusan kebijakan strategis.

5) Info dari MS semalam Gerindra dan Golkar sudah merapat ke PKS dan mengajak koalisi, Prabowo bersurat dan Ical scr lisan.

6) Tindak lanjut dari itu, MS PKS merekomendasikan Tim Lobby yg ditugaskan utk membangun komunikasi intensif membangun koalisi.

7) Dan hasil penjajakan koalisi yg dibangun oleh Tim Lobby ini akan dibahas kemudian dlm Sidang MS selanjutnya pd bulan depan.

8) #PosisiPKS saat ini sudah tepat.. Langkah hati-hati saat mencari mitra koalisi adalah keharusan.. Taruhannnya masa depan bangsa!

9) Logika yg dibangun oleh PKS adalah bhw mitra koalisi bukan hanya utk hadapi Pilpres tapi juga 'as a dream team' dlm kabinet.

10) Bahkan jika kalah dlm Pilpres, mitra koalisi juga harus siap berperan 'as a dream team' dlm oposisi yg kritis thd pemerintah.

11) Dan logika koalisi PKS ini harus disepakati (oleh mitra koalisi -red) didepan.. diawal.. sblm semua komitmen kerjasama pemenangan itu terjadi. Keren!

12) Wajar saja jika semua poros capres memperhatikan sikap politik PKS, saat ini kondisi internal PKS dlm fase paling solid.

13) Jadi kalo ada poros capres yg mengabaikan sikap politik PKS dan mengabaikannya, mk harus di periksa mental-nya! :))

14) Disaat PPP 'terguncang' dan PKB diancam gerbong si-Raja Dandut. Bersyukur.. kondisi PKS dlm kondisi paling sehat.

15) PKS sdh teruji dan terbukti punya imunitas menghadapi gempuran pemberitaan negatif, ini nilai tambah!

16) Perolehan suara PKS relatif stabil dan merata disetiap daerah pemilihan, ini juga nilai tambah!

17) Petugas Saksi PKS paling militan dan sangat paham aturan main pemilu. Ini aset mahal bro!

18) Berkoalisi dgn PKS bukan hanya dapatkan dukungan suara 7% nasional, tapi juga mendapatkan semua nilai tambah tadi.

19) Jadi wajar jika Prabowo dan Ical butuh dukungan PKS, mrk pasti perhatikan betul semua nilai tambah tadi.

20) Dan nilai tambah lainnya, menurut Kompas, tim Sosial Media PKS dianggap yg paling solid! Dan pastinya bukan 'PaNasBung' (pasukan nasi bungkus) :)

21) Dgn segala nilai tambah itu, wajar jika Prabowo dan Ical jauh-jauh hari sudah merapat ke PKS.

22) Bahkan info-nya tingkat keseriusan Gerindra utk bangun koalisi dgn PKS sdh merambah ke setiap level pengurus. #kode :))

23) Tapi kematangan PKS dlm politik sudah teruji, hasil MS PKS semalam buktinya.. PKS ingin mendalami keseriusan Gerindra.

24) Menyamakan persepsi, menyelaraskan visi-misi dan tujuan dlm mengelola negara akan menjadi fokus bahasan utama Tim Lobby.

25) Yg dibutuhkan setiap mitra koalisi saat ini adalah komunikasi yg harmonis, pembagian tugas dan peran dlm mengelola negara.

26) Sedangkan 'Revolusi Mental' itu utk mereka yg terbelakang mental-nya.. Dan saya yakin, kita lebih baik dari itu..

27) Pilpres satu putaran walau sulit mungkin saja terjadi, apalagi jika Gerindra, Golkar, PD, PKS, PPP, PAN, Hanura gabung.

28) Dan jika harus memilih, saya lebih suka membangun optimisme dgn #KoalisiSaveRI dari gabungan semua parpol tadi.

29) Yg butuh diperhatikan dari setiap poros capres adalah bukan sekedar kandidat-nya. Tapi 'siapa' penyokong dibelakang mereka.

30) Jangan mudah terkesima dgn kemasan media, krn yg kita butuhkan adalah Pemimpin BUKAN Aktor bertopeng! [end]

Hari Ini PKS Gelar Musyawarah Majlis Syuro Tentukan Koalisi



JAKARTA (27/4) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hari ini akan menggelar Musyawarah Majlis Syuro (MMS) di Jakarta. Musyawarah ke-12 ini (MMS XII) akan diikuti 99 Anggota Majlis Syuro memiliki arti penting menentukan arah koalisi PKS dalam pemilihan presiden (pilpres) mendatang.

Menurut anggota Majelis Syuro PKS Almuzzammil Yusuf, kandidat capres dan cawapres yang diputuskan dalam pertemuan hari ini akan ditawarkan ke partai lain. Nama hasil keputusan majelis syuro itu akan menjadi pegangan juru runding PKS saat menjajaki koalisi dengan partai lain.

PKS selama ini sudah menjalin komunikasi dengan berbagai parpol, termasuk dengan kandidat presiden dari Gerindra, Prabowo Subianto. Ketua Dewan Pembina Gerindra ini telah melakukan pembicaraan dengan Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin. Keduanya melakukan pertemuan di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (23/4/2014) lalu.

Namun untuk menentukan arah koalisi dan siapa capres-cawapres yang akan diusung PKS sepenuhnya menjadi wewenang Majlis Syuro PKS sebagai lembaga tertinggi partai.

"Kita sedang buat laporan untuk Majelis Syuro 27, besok, sehingga akan diputuskan panduan bagi koalisi (PKS) itu akan bagaimana," kata Wasekjen PKS, Fahri Hamzah, di Jakarta kemarin, seperti dilansir media.

"Mohon doa karena hari ini PKS menyelenggarakan Musyawarah Majelis Syuro untuk menentukan arah ke depan. #KoalisiPKS" tulis Fahri Hamzah di laman twitternya hari ini (27/4/2014).

Kita iringi dengan doa untuk para qiyadah yang akan bermusyawarah menentukan arah dan kebijakan dakwah untuk maslahat bangsa. Apapun keputusan Majlis Syuro itu adalah yang terbaik, dan kewajiban semua kader hanyalah taat.


*Foto: MMS PKS XI sebelum Pileg yang digelar 31 Januari-1 Februari 2014. Foto diambil dari tayangan Metro TV (23/4/2014) tentang arah koalisi PKS.

*)http://www.pkspiyungan.org/2014/04/hari-ini-pks-gelar-musyawarah-majlis.html

PKS Menang di Pakistan, Empat Kali Berturut



Islamabad – Genap sudah penghitungan suara seluruh Pakistan pada hari Senin 14 April 2014. PPLN Islamabad telah melakukan rekapitulasi suara dari TPS dan Pos. Hasilnya PKS dinyatakan unggul dengan meraih 106 suara dari total 352 orang yang menggunakan hak pilihnya. 52 suara didapat dari TPS dan 54 suara didapat dari Pos.

Kemenangan PKS di PPLN Islamabad ini menggenapi kemenangan PKS di PPLN Karachi yang telah berhasil mengantongi dukungan 58 suara dari TPS KJRI Karachi dan Pos. Dengan demikian total perolehan PKS pada Pemilu Legislatif 2014 di wilayah Pakistan sebanyak 164 dari total pengguna hak pilih sebanyak 477 orang, atau setara dengan 34,38% disusul oleh PDIP 14,47%.

Menurut Ketua PIP PKS Pakistan, capaian ini melebihi target PKS untuk wilayah Pakistan. ”Alhamdulillah kita mendapatkan bonus 4 suara dari target yang ditetapkan. Sebagaimana yang disampaikan Presiden PKS, penjelasan satu-satunya karena inilah taqdir Allah subhanahu wata’ala untuk PKS Pakistan,” demikian kata Muhammad Irfan Abdul Aziz.

Menanggapi capaian ini, PIP PKS Pakistan berpikir untuk mengkonsolidasikan potensi-potensi WNI yang ada di Pakistan, sebagai bentuk tindak lanjut pasca Pemilu ini. ”Kita ingin keterlibatan WNI dalam kehidupan berbangsa tidak hanya pada Pemilu saja, melainkan keterlibatan yang utuh. Punya kepedulian terhadap dinamika kehidupan bangsa, dan tidak sekadar pandai mencerca kondisi negeri,” pesan Irfan menambahkan.

Hal ini selaras dengan pesan WNI yang di Karachi kepada Saksi PKS yang ditugaskan untuk PPLN Karachi. ”Masyarakat di Karachi mengharapkan agar juga mendapatkan perhatian dari PKS, setidaknya bisa secara berkala dikunjungi,” pesan Hizbullah Zein, Saksi PKS untuk PPLN Karachi.

Selain sebagai kemenangan PKS yang keempat kalinya di Pakistan, capaian dalam Pemilu 2014 ini juga memerlihatkan peningkatan dari perolehan sebelumnya di tahun 2009 sebesar 106 suara. Hal ini karena kader-kader PKS di Pakistan terus menjalin komunikasi dengan masyarakat, baik dalam pergaulan sehari-hari maupun dalam kegiatan-kegiatan WNI.

Selain mampu menunjukkan eksistensinya dalam capaian suara, kader-kader PKS Pakistan juga diakui soliditasnya oleh para petugas PPLN dan KPPSLN. Sebagaimana tampak hadir juga mantan Ketua PIP PKS Pakistan, E. Hanafi, dan Ahyani Billah selaku Bidang Perempuan PKS Pakistan dalam penghitungan suara, yang membantu rekapitulasi suara sehingga bisa dibuat grafiknya saat itu juga.

”Alhamdulillah penerimaan PPLN maupun KPPSLN terhadap kehadiran Saksi PKS sangat positif. Sebab kita selain memfungsikan Saksi sebagai utusan partai untuk mengamankan suara pemilih, kita juga menjadikan Saksi PKS sebagai partner kerja PPLN dan KPPSLN. Setidaknya apa yang bisa kami bantu, akan dilakukan oleh Saksi kita dengan sukarela,” tutup Irfan.[]

*)http://www.pkspiyungan.org/2014/04/pks-menang-di-pakistan-empat-kali.html

PKS Menang di Kuala Lumpur



Kuala Lumpur - Jajaran Pengurus PIP PKS Malaysia dan pengurus PPLN Malaysia menjadi saksi penanda tanganan berita acara atas kemenangan PKS pada rekapitulasi final suara pemilih Kuala Lumpur, Selasa, 12/04/14, di Aula Hasanudin KBRI Kuala Lumpur.

PKS menang telak dengan perolehan 9510 suara (27,5%), disusul oleh Partai Demokrat yang mendapat 8115 suara. Sementara urutan tiga diisi oleh PDIP dengan 5440 suara. Perolehan suara PKS ini merupakan peningkatan yang luar biasa sejak pemilu 5 tahun lalu.

Pemilu kali ini dikatakan kurang begitu diminati oleh WNI di negeri Siti Nurhaliza ini sebab untuk daerah Kuala Lumpur saja hanya diikuti oleh 54.933 orang. Total suara sah hanya 44.802 pemilih dan sisanya 10.131 suara tidak sah.

Bagi pengurus PIP PKS Malaysia perolehan suara tersebut merupakan berkah dan atas pertolongan Allah SWT karena jadi pemicu semangat kader untuk bekerja lebih giat lagi melayani warga Indoesia di Malaysia.

*)http://www.pkspiyungan.org/2014/04/pks-menang-di-kuala-lumpur.html

Cerita Wanda Hamidah (PAN) Jadi Wakil Rakyat Berkat Pinjaman C1 Saksi PKS


Dikutip dari twit Wanda Hamidah (@wanda_hamidah, 24/4/2014), anggota DPRD DKI Jakarta dari PAN masa bhakti 2009-2014. Pemilu 2014 ini Wanda tidak nyaleg lagi.

Paripurna (DPRD DKI) kemarin sepii.. mayoritas dihadiri fraksi pdip, gerindra, pks yg sudah aman kursinya.. #pemilu

Yang terpilih lagi senyum manis.. yang tak terpilih senyum miris.. #pemilu

Mudah diprediksi politik uang & kecurangan marak.. semakin lama surat suara 'ditahan' di kecamatan, dst.. semakin besar potensi kecurangan.

5th lalu hampir 'dilibas' oleh incumbent dr partai sendiri, diminta KPUD mbuktikan dng C1.. caleg mana yg punya C1 lengkap? Konyol.

Alhamdulillah 5th lalu dipinjamkan DPD PKS Jaksel C1 mereka.. terima kasih.. :) krn saksi partai sy bekerja utk incumbent, bukan partai..

Sulit sekali mmg mengawal suara rakyat dng jujur... tidak ada perbaikan penyelenggaran pemilu jurdil..

Prihatin kpd caleg bersih dan kredibel yang tak mau bermain curang dan akhirnya tersingkir.. #pemilu

Alhamdulillah punya tim relawan solid yg tak tidur jaga suara 24jam di kecamatan-wilayah.. gelagat kecurangan bisa diantisipasi.. #pemilu

Sesungguhnya politik uang bisa tak marak... jika kinerja wakil rakyat bisa terukur... #pemilu

Seperti perdebatan ayam atau telur dulu.. rakyat dan (calon) wakilnya saling menyalahkan.. #pemilu

Kata rakyat "loe sih kerja engga beneeer... korup mulu!" Kata caleg "loe sih milih yg ngasih duit!" #pemilu

Akankah kita yg katanya kaum "terdidik &menengah" bisa mberikan pencerahan dan mengalahkan suara mereka yg termakan politik uang #pemilu

Atauu sebaliknya... ? #pemilu

Program Utama Koalisi Partai Islam


Jakarta (22/4) - Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Almuzzammil Yusuf menegaskan calon presiden dan calon wakil presiden dari koalisi partai Islam bisa dari kader partai atau non partai. Yang terpenting mereka memiliki program kerja keumatan dan kebangsaan yang jelas lima tahun ke depan.

“Program utama capres dan cawapres koalisi partai Islam menurut saya tidak usah muluk-muluk, cukup berfokus pada 3 program utama yang diisyaratkan dalam Alquran, Surat Quraisy. Tiga pesan tersebut akan mudah diingat publik. Yakni keteladanan relijius, ketahanan pangan dan keamanan publik,” jelas Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini di Jakarta, Selasa (22/4).

Program pertama, tentang keteladanan relijius, kata Muzzammil, capres dan cawapres Koalisi Partai Islam harus orang yang mampu melaksanakan syiar minimal Islam kepada publik.

“Minimal Capres/Cawapres itu jelas sholat 5 waktunya tepat waktu di masjid/musholla berjamaah bersama para menteri-menterinya di sela-sela sidang kabinet. Itu adalah syiar minimal keseharian kepala negara di negara mayoritas Muslim. Sehingga rakyat akan meniru,” Kata Ketua DPP PKS ini.

Selain itu, menurut Muzzammil, capres dan cawapres dari Koalisi Partai Islam akidahnya harus bersih dan akhlak minimalnya tidak melakukan hal-hal tercela.

“Jika tiang agama kokoh, maka tiang negara akan kokoh. InsyaAlloh pemimpin negara yang seperti ini akan mendatangkan keberkahan bagi rakyatnya,” Papar politisi PKS asal Lampung ini.

Program kedua capres dan cawapres koalisi partai Islam, menurut Muzzammil, adalah pembebasan masyarakat dari haus dan lapar melalui program ketahanan pangan.

"Dalam bahasa Alqurannya ath'amahum min ju', program ini kemudian bisa diperluas dengan pemenuhan 4 kebutuhan pokok lainnya yaitu sandang, papan, pendidikan dan kesehatan," Ujarnya.

Program ketiga, menurut Muzzammil adalah memberikan jaminan Keamanan atau 'wa amanahum min khouf' kepada publik, melalui penghormatan HAM dan penegakan hukum dan keadilan.

“Maka Capres koalisi partai Islam harus memiliki komitmen untuk melakukan reformasi dan penguatan TNI, Polri, dan aparatur penegak hukum lainnya,” tegas alumni FISIP Universitas Indonesia ini.

Rasa keamanan dan keadilan tersebut, menurut Muzzammil, akan mudah dihadirkan manakala seleksi aparatur negara, sipil maupun militer, dilakukan secara jujur, transparan, berkualitas, dan tidak ada suap.

"Sehingga para aparatur negara yang melayani publik benar-benar putra-putri terbaik pelayan masyarakat. Sehingga nantinya sektor pelayanan publik akan prima dan menerapkan anti diskriminasi terhadap warganegara. Itulah ciri Islam yang merahmati semua golongan," tuturnya.

Lebih lanjut Muzzammil menambahkan bahwa inilah tiga syarat dasar kelahiran masyarakat Madani yang ideal yang belum hadir dari lebih 15 tahun perjalanan reformasi.

"Tentu dari situ bisa dikembangkan berbagai program unggulan lainnya, sesuai RPJP yang sudah ada di undang-undang kita." Katanya.

Baik koalisi partai Islam murni atau kombinasi dengan partai nasionalis, imbuh Muzzammil, harus merealisisasikan 3 program tersebut. “Agar negara adil makmur dengan keridhoan Alloh SWT yang kita cita-citakan sejak proklamasi terwujud," pungkasnya

*)http://pks.or.id/content/program-utama-koalisi-partai-islam

Inilah Perolehan Kursi PKS Tingkat Kabupaten Kota Se Sulsel



Makassar – Berdasarkan pleno KPUD Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan, Partai Keadilan Sejahtera mengamankan 65 kursi DPRD Kabupaten/kota di Sulsel.

Inilah daftar perolehan kursi PKS Tingkay Kabupaten Kota se Sulsel sesuai pleno KPUD:

Makassar  5
Gowa 3
Takalar 4
Jeneponto 3
Bantaeng 4
Selayar 3
Bulukumba 3
Sinjai 2 (1 lagi diperjuangkan karena terjadi kecurangan)
Maros 3
Pangkep 2
Barru 3
Pare-pare 2
Soppeng 1
Wajo 2
Bone 3
Sidrap 4
Pinrang 5
Enrekang 3
Tana Toraja 2
Toraja Utara 0
Palopo 1
Luwu 2
Luwu Utara 3
Luwu Timur 3

*) http://www.pkssulsel.org/inilah-perolehan-kursi-pks-tingkat-kabupaten-kota-se-sulsel/#sthash.88LrYSpQ.dpuf

PKS Sulsel Meraup 4 Kursi di Senayan



Makassar – Menurut hasil tabulasi suara pemilu 2014 yang dilakukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Selatan, partai berlambang bulan sabit kembar itu diprediksi mendudukkan 4 kadernya di Senayan.

Hal itu disampaikan oleh tim tabulasi PKS, Imam Rohani di kantor DPW PKS Sulsel. “Alhamdulillah untuk dapil 2 dan 3 DPR RI Sulsel, kita masing-masing mendapat 1 kursi, untuk dapil 1  mendapat 2 kursi,” ungkap Imam Rohani, “dengan asumsi perolehan suara Tamsil Linrung 100 ribu ditambah perolehan caleg lain yang juga signifikan, seperti Akib Patta, Syamsari Kitta dan Asmin Amin.” lanjut Imam menjelaskan posisi untuk dapil 1 Sulsel.

Sebelumnya PKS hanya mendapatkan 3 kursi DPR RI pada 2009 lalu. Untuk kursi di dapil 2 diraih oleh ketua PKS Sulsel, Andi Akmal Pasluddin, dapil 3 kembali mendudukkan Andi Rahmat.

Perolehan kursi PKS Sulsel naik signifikan dibanding pada pemilu 2009 lalu. Menurut hasil tabulasi PKS, untuk DPRD Provinsi PKS mendapat 10 kursi, pada pemilu 2009 lalu hanya 7 kursi. Sedangkan untuk DPRD kabupaten/kota PKS mendapat 70 kursi, sebelumnya hanya 48 kursi.

Ketua DPW PKS Sulsel, Andi Akmal Pasluddin menyambut gembira hasil tabulasi PKS, menurutnya kader, caleg dan simpatisan PKS Sulsel sudah bekerja keras pada pemilu 2014 ini. Dia juga berpesan kepada saksi yang saat ini mengawal suara di PPK agar menjaga amanah rakyat yang dipercayakan kepada PKS. “Satu suara itu kepercayaan rakyat, kita harus jaga.” Ungkap wakil ketua DPRD Sulsel itu.

*) http://www.pkssulsel.org/pks-sulsel-meraup-4-kursi-di-senayan/#sthash.Jtj3kQHl.dpuf

Kepengurusan









Mars PKS






Kita berhimpun dalam barisan
Lantangkan suara hati nurani
Agar negeri ini berkeadilan
Indonesia maju bukan hanya mimpi

Kita berhimpun dalam barisan
Lantangkan suara hati nurani
Agar negeri ini berkeadilan
Indonesia maju bukan hanya mimpi

Partai Keadilan Sejahtera
Maju terus tanpa kenal lelah
Partai Keadilan Sejahtera
Maju terus tanpa kenal lelah

Kibarkan tinggi panji Allah
Bangun Indonesia penuh berkah
Kibarkan tinggi panji Allah
Bangun Indonesia penuh berkah

Kita berhimpun dalam barisan
Lantangkan suara hati nurani
Lahirkan pemimpin adil sejati
Yang cinta rakyat dan negeri ini

Kita berhimpun dalam barisan
Lantangkan suara hati nurani
Lahirkan pemimpin adil sejati
Yang cinta rakyat dan negeri ini

Partai Keadilan Sejahtera
Maju terus tanpa kenal lelah
Partai Keadilan Sejahtera
Maju terus tanpa kenal lelah

Kibarkan tinggi panji Allah
Bangun Indonesia penuh berkah
Kibarkan tinggi panji Allah
Bangun Indonesia penuh berkah

Bangun Indonesia penuh berkah...
Bangun Indonesia penuh berkah..

download disini

AD / ART






Anggaran Dasar



MUQADDIMAH

Bangsa Indonesia telah menjalani sebuah sejarah panjang yang sangat menentukan dalam waktu lebih lima dekade ini dengan sebuah perjuangan yang berat dan kritis. Setelah lepas dari penjajahan Belanda dan Jepang selama tiga setengah abad, Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Kebangkitan ini berjalan hingga tahun 1959 ketika upaya untuk membangun bangsa yang demokratis dan sejahtera mengalami kebuntuan dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menandai awal diktatorisme di Indonesia. Orde Baru muncul pada tahun 1966 tetapi ternyata hanya merupakan sebuah perpanjangan tangan kekuasaan militer yang benih-benihnya sudah mulai bersemi pada masa Orde Lama. Pada tanggal 21 Mei 1998 bangsa Indonesia mengukir kembali harapannya untuk hidup dalam suasana yang mampu memberi harapan ke depan dengan digulirkannya Reformasi Nasional yang didorong oleh perjuangan mahasiswa dan rakyat.

Reformasi Nasional pada hakikatnya adalah sebuah kelanjutan dari upaya mencapai kemerdekaan, keadilan dan Sejahtera bagi bangsa Indonesia dari perjuangan panjang yang telah ditempuh selama berabad-abad. Demokratisasi menjadi tulang punggung perjuangan tersebut yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam keseluruhan aspeknya. Bertolak dari kesadaran tersebut, dibentuk sebuah partai politik yang akan menjadi wahana dakwah untuk mewujudkan cita-cita universal dan menyalurkan aspirasi politik kaum muslimin beserta seluruh lapisan masyarakat Indonesia, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut.

BAB 1
NAMA, PENDIRIAN, ASAS, KEDUDUKAN DAN LAMBANG PARTAI

Pasal 1
Nama dan Pendirian

Partai ini bernama Partai Keadilan Sejahtera. Didirikan di Jakarta pada hari Sabtu, tanggal 9 Jumadil Ula 1423 H bertepatan dengan tanggal 20 April 2002 M.

Pasal 2

Asas
Islam.

Pasal 3
Kedudukan
  1. Pusat Partai berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
  2. Pusat partai dapat dipindahkan dalam kondisi tertentu atas keputusan Majelis Syuro.
  3. Partai dapat membuka cabang-cabang di seluruh wilayah hukum negara Republik
  4. Indonesia dan perwakilan di luar negeri bagi Warga Negara Indonesia.

Pasal 4
Lambang
Gambar dua bulan sabit dengan untaian padi tegak lurus ditengah berwarna kuning emas dalam perisai segi empat persegi panjang berwarna hitam bergambar Ka'bah. Di bagian atas tertulis PARTAI KEADILAN dan bagian dalam kotak Ka'bah tertulis SEJAHTERA berwarna kuning emas.

Bab 2
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 5
Tujuan
Partai Keadilan Sejahtera adalah Partai Da'wah yang bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera yang diridlai Allah Subhanahu Wata'ala, dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Pasal 6
Usaha
Untuk mencapai tujuan tersebut diusahakanlah hal-hal sebagai berikut :
  1. Membebaskan bangsa Indonesia dari segala bentuk kezaliman.
  2. Membina masyarakat Indonesia menjadi masyarakat Islami.
  3. Mempersiapkan bangsa Indonesia agar mampu menjawab berbagai problema dan tuntutan masa mendatang.
  4. Membangun sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
  5. Membangun negara Indonesia baru yang adil, sejahtera dan berwibawa .

Bab 3
KEANGGOTAAN

Pasal 7
Keanggotaan
Setiap warga negara Indonesia dapat menjadi anggota partai.

Bab 4
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 8
Struktur Organisasi
Organisasi tingkat pusat Partai Keadilan Sejahtera adalah sebagai berikut
  1. Majelis Syuro
  2. Majelis Pertimbangan Partai.
  3. Dewan Syari'ah Pusat
  4. Dewan Pimpinan Pusat
  5. Lembaga Kelengkapan Partai

Pasal 9
Masa Jabatan Pimpinan
Batas maksimal jabatan Ketua Majelis Syuro, Ketua Majelis Pertimbangan Partai, Ketua Dewan Syari'ah Pusat dan Ketua Umum Partai adalah 2 (dua) periode.

Pasal 10
Akhir Masa Jabatan Pimpinan
  1. Telah selesai menjalani masa jabatannya sesuai dengan masa kerja yang telah ditetapkan.
  2. Apabila tidak dapat lagi melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai Pimpinan Partai , maka Majelis Syuro hendaknya mempelajari kondisi tersebut dan mengambil keputusan yang sesuai. Jika terlihat bahwa penghentian Pimpinan Partai tersebut akan membawa maslahat bagi Partai, maka hendaknya Majelis Syuro mengadakan pertemuan khusus untuk itu. Dan keputusan penghentian Pimpinan partai tersebut harus mendapatkan persetujuan lebih dari dua pertiga anggota Majelis Syuro.
  3. Apabila ada Pimpinan Partai mengajukan pengunduran dirinya, maka Majelis Syuro hendaklah mengundang anggotanya untuk mempelajari latar belakang pengunduran diri tersebut dan mengambil keputusan yang sesuai. Dan apabila yang bersangkutan mendesak mengundurkan diri maka pengunduran diri itu dapat diterima berdasarkan keputusan suara terbanyak secara mutlak anggota Majelis Syuro.
  4. Apabila terjadi kevakuman pada jabatan ketua dan wakil ketua Majelis Syuro dalam waktu yang sama, maka Majelis Syuro melakukan pemilihan penggantinya.
  5. Apabila Ketua Umum Partai meninggal dunia atau berhalangan tetap, maka Majelis Pertimbangan Partai menunjuk salah seorang Ketua Dewan Pimpinan Pusat untuk mengambil alih seluruh tugas dan wewenang Ketua Umum hingga Majelis Syuro menetapkan Ketua Umum baru.
  6. Apabila Ketua Dewan syari'ah Pusat meninggal dunia, maka wakilnya mengambil alih seluruh wewenangnya hingga habis masa jabatannya.
  7. Ketentuan lain yang terkait dan atau sejalan dengan pasal ini akan ditetapkan oleh Majelis Syuro Partai

Bab 5
MAJELIS SYURO

Pasal 11
Fungsi Majelis Syuro
Majelis Syuro adalah lembaga tertinggi partai yang berfungsi sebagai Lembaga Ahlul Halli wal-Aqdi Partai Keadilan Sejahtera.

Pasal 12
Anggota Majelis Syuro
  1. Anggota Majelis Syuro terdiri dari sekurang-kurangnya tiga puluh lima orang yang dipilih melalui pemilihan raya yang melibatkan seluruh anggota kader inti partai.
  2. Pemilihan anggota Majelis Syuro dilakukan melalui pemilihaan raya yang penyelenggaraannya dengan membentuk kepanitiaan oleh Majelis Syuro yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
  3. Seorang ketua berasal dari anggota Majelis Syuro.
  4. Seorang wakil ketua berasal dari anggota Dewan Syari'ah Pusat.
  5. Seorang sekretaris berasal dari Dewan Pimpinan Pusat.
  6. Dan beberapa orang anggota.
  7. Pengesahan dan pelantikan anggota Majelis Syuro terpilih dilakukan oleh Musyawarah Nasional.

Pasal 13
Tugas Majelis Syuro
  1. Majelis Syuro bertugas menyusun Visi dan Missi Partai, ketetapan-ketetapan dan rekomendasi Musyawarah Nasional, dan memilih Pimpinan Pusat Partai serta keputusan-keputusan strategis lainnya.
  2. Membentuk Majelis Pertimbangan Partai sebagai Badan Pekerja Majelis Syuro dan Dewan Syari'ah Pusat.

Bab 6
MAJELIS PERTIMBANGAN PARTAI

Pasal 14
Tugas Majelis Pertimbangan Partai
Majelis Pertimbangan Partai adalah lembaga pelaksana harian tugas-tugas Majelis Syuro, dalam hal mengawasi jalannya partai agar sesuai dengan tujuan-tujuan Partai, Ketetapan-Ketetapan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Syuro dan Musyawarah Nasional.

Bab 7
DEWAN SYARI'AH

Pasal 15
Struktur dan Anggota Dewan Syari'ah Pusat
  1. Jumlah anggota Dewan Syari'ah Pusat sebanyak-banyaknya sepertiga anggota Majelis Syuro.
  2. Ketua, Wakil Ketua dan beberapa orang anggota Dewan Syari'ah Pusat dipilih oleh Majelis Syuro dari anggotanya.
  3. Dewan Syari'ah diberi wewenang membentuk struktur kepengurusan, mengangkat Mudir Idarah dan melengkapi keanggotaannya.

Pasal 16
Struktur dan Anggota Dewan Syari'ah Wilayah
  1. Jumlah anggota Dewan Syari'ah Wilayah sekurang-kurangnya tiga orang.
  2. Ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan Syari'ah Wilayah dipilih oleh Musyawarah Wilayah.
  3. Struktur Dewan Syari'ah Wilayah sedapatnya mengikuti Dewan Syari'ah Pusat
  4. Dewan Syari'ah Wilayah diberi wewenang melengkapi keanggotaannya dan mengangkat Mudir Idarah.

Pasal 17
Tugas Dewan Syari'ah
Dewan Syari'ah adalah lembaga fatwa dan qadha yang bertugas merumuskan landasan syar'i terhadap partai dalam melaksanakan aktifitasnya dan memberikan jawaban syar'i terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi partai dan anggotanya serta masyarakat.

Bab 8
DEWAN PIMPINAN PUSAT

Pasal 18
Struktur Dewan Pimpinan Pusat
Struktur Dewan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya beranggotakan sebagai berikut
1.    Ketua Umum
2.    Sekretaris Jendral.
3.    Bendahara Umum.
4.    Departemen-departemen yang diperlukan.

Pasal 19
Tugas Dewan Pimpinan Pusat.
Dewan Pimpinan Pusat adalah lembaga tanfiziyah partai pada tingkat pusat yang bertugas melaksanakan kegiatan-kegiatan partai dengan masa kerja selama lima (5) tahun qomariyah.

Bab 9
STRUKTUR ORGANISASI WILAYAH, DAERAH, CABANG DAN RANTING

Pasal 20
Organisasi Tingkat Wilayah
1.    Organisasi Wilayah didirikan pada tingkat propinsi yang berkedudukan di ibukota propinsi.
2.    Struktur Organisasi tingkat wilayah terdiri dari
1.    Dewan Syari'ah Wilayah
2.    Dewan Pimpinan Wilayah.
3.    Besarnya lembaga atau badan-badan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan wilayah.

Pasal 21
Organisasi Tingkat Daerah, Cabang Dan Ranting
  1. Dalam lingkup organisasi tingkat wilayah didirikan organisasi Daerah pada tingkat kabupaten / kotamadya yang berkedudukan di ibukota kabupaten / kotamadya.
  2. Dalam lingkup organisasi tingkat Daerah didirikan organaisasi cabang dan dalam lingkup organisasi tingkat cabang pada tingkat kecamatan didirikan organisasi Ranting.
  3. Struktur organisasi yang disebutkan ayat 1 dan 2 pasal ini disusun sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga.

Bab 10
FORUM PENGAMBILAN KEBIJAKAN

Pasal 22
Musyawarah
  1. Musyawarah adalah forum pengambilan kebijakan yang diselenggarakan oleh semua elemen struktural Partai Keadilan Sejahtera.
  2. Jenis dan jenjang musyawarah diatur dengan ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.

Pasal 23
Musyawarah Nasional
Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi Partai Keadilan Sejahtera yang diselenggarakan oleh Majelis Syuro.

Bab 11
KEUANGAN

Pasal 24
Sumber Keuangan
Keuangan partai terdiri dari sumber-sumber berikut :
1.    Iuran rutin anggota.
2.    Sumbangan dan hibah dari para anggota dan simpatisan
3.    Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

Bab 12
HUBUNGAN KEORGANISASIAN

Pasal 25
Hubungan dan Koalisi Partai
  1. Ummat Islam Indonesia merupakan bagian dari ummat Islam sedunia. Partai Keadilan Sejahtera sebagai Partai Da'wah menyatakan dirinya merupakan bagian tak terpisahkan dari gerakan da'wah di berbagai kawasan dunia.
  2. Untuk merealisasikan kemaslahatan ummat dan bangsa, Partai melakukan hubungan baik dan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam maupun di luar negeri.
  3. Majelis Syuro adalah lembaga yang berwenang memutuskan koalisi partai dengan partai atau organisasi lain.

Pasal 26
Hubungan Antar Struktur
Hubungan antar lembaga-lembaga partai tingkat pusat dan lembaga-lembaga partai tingkat pusat dengan lembaga-lembaga di bawahnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Bab 13
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai berikut:
  1. Permintaan perubahan berikut alasan-alasannya diajukan melalui mekanisme struktural kepada Majelis Syuro untuk dinilai kelayakannya.
  2. Pengubahan dianggap sah bila disetujui oleh dua pertiga anggota Majelis Syuro.

Pasal 28
Ketentuan Anggaran Rumah Tangga
  1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Rumah Tangga adalah tafsir dan penjabaran Anggaran Dasar yang direkomendasikan oleh Majelis Syuro.

Pasal 29
Pengesahan Anggaran Dasar
  1. Anggaran Dasar ini disahkan oleh Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera berdasarkan Rapat Pendirian Partai tanggal 24 Maret 2002
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sementara sejak tanggal ditetapkan sampai diselenggarakannya Musyawarah Nasional Pertama.

Anggaran Rumah Tangga

BAB 1
TAFSIR LAMBANG PARTAI

Pasal 1
Arti Lambang Partai

Bentuk lambang partai memiliki arti sebagai berikut :
  1. Kotak persegi empat berarti kesetaraan, keteraturan dan keserasian.
  2. Kotak hitam berarti pusat peribadahan dunia Islam yakni Ka'bah
  3. Bulan sabit berarti lambang kemenangan Islam , dimensi waktu, keindahan, kebahagiaan, pencerahan dan kesinambungan sejarah.
  4. Untaian padi tegak lurus berarti keadilan, ukhuwah, istiqomah, berani dan ketegasan yang mewujudkan keejahteraan.

Warna lambang partai memiliki arti sebagai berikut :
1.    Putih berarti bersih dan kesucian.
2.    Hitam berarti aspiratif dan kepastian.
3.    Kuning emas berarti kecermelangan, kegembiraan dan kejayaan.

Pasal 2
Makna Lambang Partai
Makna lambang partai secara keseluruhan adalah menegakkan nilai-nilai keadilan berlandaskan pada kebenaran, persaudaraan dan persatuan menuju kesejahteraan dan kejayaan ummat dan bangsa.

Bab 2
SASARAN DAN SARANA.

Pasal 3
Sasaran
Untuk mencapai tujuan partai dirumuskan sasaran berikut :
  1. Terwujudnya pemerintahan yang jujur, bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
  2. Tegaknya 'Masyarakat Islami' yang memiliki kemandirian berdasarkan sebuah konstitusi yang menjamin hak-hak rakyat dan bangsa Indonesia.
Sasaran partai yang dimaksud ayat (1) pasal ini diupayakan dalam bingkai Kebijakan Dasar Periodik dan Agenda Nasional Partai Keadilan Sejahtera, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ini.

Pasal 4
Sarana dan Prasarana
Dalam mewujudkan tujuan dan sasarannya partai menggunakan cara, sarana dan prasarana yang tidak bertentangan dengan norma-norma hukum dan kemaslahatan umum, antara lain:
  1. Seluruh sarana dan manajemen politik, ekonomi, sosial, budaya dan IPTEK yang dapat mengarahkan dan mengatur kehidupan masyarakat serta dapat menyelesaikan permasalahan-pernasalahannya.
  2. Ikut serta dalam lembaga-lembaga pemerintahan, badan-badan penentu kebijakan, hukum dan perundang-undangan, lembaga swadaya masyarakat, dan lain sebagainya.
  3. Menggalakkan dialog konstruktif disertai argumentasi yang kuat dengan semua kekuatan politik dan sosial.
  4. Aktif berpartisipasi dalam berbagai lembaga dan organisasi serta yayasan yang sesuai dengan tujuan partai.

Bab 3
KEANGGOTAAN

Pasal 5
Sistem dan Prosedur Keanggotaan
Anggota Partai Keadilan Sejahtera terdiri dari :
  1. Anggota Kader Pendukung, yaitu mereka yang terlibat aktif mendukung setiap kegiatan kepartaian.
  2. Anggota Kader Inti, yaitu anggota yang telah mengikuti berbagai kegiatan pelatihan kepartaian dan dinyatakan lulus oleh panitia penseleksian.
  3. Anggota Kehormatan yaitu mereka yang berjasa dalam perjuangan partai dan dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Sistem dan prosedur keanggotaan serta hal-hal yang terkait dengan keanggotaan partai diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.

Bab 4
MAJELIS SYURO

Pasal 6
Anggota Majelis Syuro
1.    Syarat keanggotaan Majelis Syuro sebagai berikut :
  1. Umur tidak kurang dari 30 tahun qomariyah
  2. Telah menjadi anggota kader inti dengan status anggota ahli Partai
  3. Melaksanakan asas dan tujuan partai
  4. Komitmen dengan kewajiban-kewajiban anggota
  5. Berkelakuan baik dan tidak mendapatkan sangsi dalam 3 tahun terakhir.
  6. Berwawasan syar'i
  7. Bersifat amanah dan berwibawa
2.    Jika ada anggota Majelis Syuro berhalangan tetap maka majelis berhak mengangkat dan mensahkan pengantinya.
3.    Majelis Syuro berhak menambah keanggotaannya dengan orang-orang yang dibutuhkan oleh Partai, terdiri dari para pakar dan tokoh dengan catatan tambahan itu tidak lebih dari 15 % anggotanya.
4.    Jika anggota Majelis Syuro telah dipilih, maka masing-masing mengucapkan janji setianya di hadapan Musyawarah Nasional, dengan bunyi sebagai berikut:
'Saya berjanji kepada Allah yang Maha Agung untuk berpegang teguh pada syari'at Islam dan untuk berjihad di jalan-Nya, menunaikan syarat-syarat keanggotaan Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, melak sanakan tugas-tugas darinya dan untuk mendengar serta taat kepada pemimpinnya dalam keadaan lapang maupun sempit -selain untuk maksiat-, sekuat tenaga melaksanakannya. Dan saya bersumpah kepada Pengurus Majelis Syura untuk itu, dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan.

Pasal 7
Tugas Majelis Syuro
  1. Memilih dan menetapkan Ketua majelis, Wakilnya dan Sekretaris Majelis dan menetapkannya sebangai ketua, wakil dan sekretaris Majelis Pertimbangan Partai.
  2. Memilih dan menetapkan anggota Majelis Pertimbangan Partai.
  3. Memilih, dan menetapkan Ketua, Wakil dan Anggota Dewan Syari'ah Pusat
  4. Memilih, dan menetapkan Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris Jendral dan Bendahara Umum serta beberapa orang Anggota Dewan Pimpinan Pusat.
  5. Menyusun tujuan-tujuan Partai, keputusan-keputusan dan rekomendasi Musyawarah Nasional.
  6. Menetapkan klausul-klausul perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) dan kebijakan politik.
  7. Menetapkan anggaran tahunan dan evaluasi akhir dari laporan keuangan.
  8. Menetapkan rencana kerja periodik partai, dan mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaannya.
  9. Mengambil sikap tegas dan bijak dalam hal pencemaran nama baik, kritik, pengaduan, dan tuduhan-tuduhan yang berkaitan dengan partai.

Bab 5
MAJELIS PERTIMBANGAN PARTAI

Pasal 8
Anggota Majelis Pertimbangan Partai
Majelis Pertimbangan Partai terdiri dari sebanyak-banyaknya sepertiga anggota Majelis Syuro yang dipilih oleh Majelis Syuro dari anggotanya.

Pasal 9
Majelis Pertimbangan Partai
  1. Menjabarkan ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro
  2. engarahkan dan mengawasi pelaksanaan ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro
  3. Menentukan sikap Partai terhadap permasalahan-permasalahan umum dan perubahan-perubahan politik secara regional, dunia Islam atau internasional bersama Dewan Pimpinan Pusat.
  4. Mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Nasional dan Sidang-sidang Majelis Syuro.
  5. Merekomendasikan kebijakan program pemilihan umum dan melegalisir calon-calon partai untuk Dewan Perwakilan Rakyat / Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  6. Menunjuk perwakilan (wakil) Partai pada lembaga-lembaga, organisasi dan kongres-kongres di dalam dan luar negeri bersama Dewan Pimpinan Pusat.
  7. Meratifikasi langkah-langkah yang terarah untuk melaksanakan program kerja politik (strategis).
  8. Meratifikasi anggaran proyek yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat sebelum diajukan ke Majelis Syuro.
  9. Meratifikasi pengajuan struktur dan personil Bidang Dewan Pimpinan Pusat.
  10. Mengambil tindakan tegas dalam hal fitnah, kritik, aduan, dan tuduhan yang berkaitan dengan partai dan anggotanya.
  11. Mejelis berhak membentuk komisi ad-hoc yang terdiri dari unsur anggota Majelis Syuro dan pakar-pakar sesuai dengan bidangnya.

Bab 6
DEWAN SYARI'AH

Pasal 10
Syarat Anggota Dewan Syari'ah
  1. Umur Ketua dan wakil ketua Dewan Syari'ah Pusat tidak kurang dari 35 tahun qomariyah.
  2. Umur Ketua dan Wakil ketua Dewan Syari'ah Wilayah tidak kurang dari 30 tahun qomariyah.
  3. Telah menjadi kader inti partai dengan status anggota ahli Partai.
  4. Berpegang dan komitmen kepada nilai-nilai moral dan kebenaran universal, adil, bertaqwa, sabar, jujur dan bijaksana.
  5. Memiliki pengetahuan hukum-hukum syariat yang memadai, bersifat amanah dan berwibawa.
  6. Memiliki pengetahuan di Bidang peradilan dan menguasai mekanisme pengambilan keputusan.

Pasal 11
Fungsi Dewan Syari'ah
1.    Sebagai Lembaga Fatwa.
2.    Sebagai Lembaga Qadha yang keputusan-keputusannya mengikat.
3.    Pelaksana tugas-tugas khusus yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.
4.    Lembaga Peradilan Banding.

Pasal 12
Tugas dan Wewenang Dewan Syari'ah
  1. Memberikan landasan syar'i terhadap kebijakan-kebijakan dan persoalan-persoalan yang dihadapi partai.
  2. Melakukan pembinaan terhadap Dewan Syari'ah Wilayah.
  3. Melakukan kajian terhadap perkara-perkara yang tidak terselesaikan di Dewan Syari'ah Wilayah.
  4. Melakukan investigasi terhadap isu, pengaduan, tuduhan, evaluasi dan kesewenangan yang berkaitan dengan Pimpinan Partai dan mengungkapkan hasilnya kepada Majelis Syuro. Khusus yang berkenaan dengan Ketua Umum Partai atau Ketua Majelis Syuro atau Ketua Majelis Pertimbangan Partai atau Ketua Dewan Syari'ah Pusat untuk kasus yang menyangkut dirinya dilakukan oleh komisi khusus yang dibentuk oleh Majelis Syuro.
  5. Mengambil tindakan syar'i dalam masalah-masalah yang diserahkan Dewan Pimpinan Pusat, atau Dewan Syari'ah Wilayah kepadanya.
  6. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Syari'ah Pusat kemudian mengajukannya kepada Majelis Syuro.
  7. Mengajukan laporan kerja setiap dua bulan kepada Majelis Syuro.

Pasal 13
Klasifikasi Pelanggaran dan Hukuman
  1. Setiap perbuatan anggota yang menodai citra partai atau bertentangan dengan prinsip-prinsip kebenaran dan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga partai adalah pelanggaran yang harus dikenakan sangsi hukum.
  2. Klasifikasi pelanggaran berikut hukuman dan cara pelaksanaannya, di atur oleh ketentuan Dewan Syari'ah yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.

Bab 7
TUGAS DEWAN PIMPINAN PUSAT

Pasal 14 :
Tugas Konsepsional
  1. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Pusat dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya kemudian mengajukannya kepada Majelis Pertimbangan Partai.
  2. Mengajukan rancangan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga kepada Majelis Pertimbangan Partai.
  3. Menetapkan Produk-produk konsepsional untuk Bidang-bidang tugas dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya.

Pasal 15
Tugas Stuktural
  1. Menerima waqaf, hibah dan dana sukarela yang legal.
  2. Menyerahkan laporan keuangan dan evaluasi akhir kepada Majelis Pertimbangan Partai.
  3. Mengusulkan daftar nama calon sementara anggota legislatif kepada Majelis Pertimbangan Partai.
  4. Mengajukan laporan kerja setiap dua bulan kepada Majelis Syuro.

Pasal 16
Tugas Manajerial
  1. Menunjuk ketua-ketua Bidang dengan persetujuan Majelis Pertimbangan Partai.
  2. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
  3. Membentuk dan mengkoordinasikan lembaga-lembaga pendukung partai.
  4. Mensahkan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah
  5. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahunan Dewan Pimpinan Wilayah dan lembaga terkait lainnya.

Pasal 17
Tugas Operasional
  1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro.
  2. Menerbitkan pernyataan-pernyatan resmi.
  3. Mempersiapkan kader partai dalam berbagai Bidang.
  4. Melaksanakan koordinasi anggota legislatif, eksekutif dan yudikatif yang berasal dari anggota kader partai.

Bab 8
DEWAN PIMPINAN WILAYAH

Pasal 18
Struktur Dewan Pimpinan Wilayah
Dewan Pimpinan Wilayah adalah lembaga eksekutif tingkat propinsi yang berkedudukan di ibukota propinsi dengan struktur sebagai berikut :
1.    Ketua Umum dan beberapa ketua.
2.    Sekretaris dan wakil sekretaris
3.    Bendahara dan wakil bendahara
4.    Deputi-deputi.

Pasal 19
Tugas Dewan Pimpinan Wilayah
  1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat.
  2. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Wilayah dan lembaga-lembaga strutural di bawahnya kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
  3. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
  4. Menyiapkan laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat.
  5. Menyusun sidang-sidang Musyawarah Wilayah sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
  6. Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 20
Syarat-syarat Ketua Umum dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah
  1. Telah menjadi kader inti partai dengan status anggota ahli.
  2. Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
  3. Memiliki wawasan politik, hukum dan syari'at yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
  4. Umur tidak kurang dari 25 tahun qomariyah.

Bab 9
DEWAN PIMPINAN DAERAH

Pasal 21
Struktur Dewan Pimpinan Daerah
Dewan Pimpinan Daerah didirikan pada tingkat kabupaten/kotamadya yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kotamadya dengan struktur sebagai berikut
1.    Ketua Umum dan beberapa ketua.
2.    Sekretaris dan wakil sekretaris
3.    Bendahara dan wakil bendahara
4.    Bagian-Bagian.

Pasal 22
Tugas Dewan Pimpinan Daerah
  1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Daerah dan Dewan Pimpinan Wilayah.
  2. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Daerah dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Wilayah.
  3. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
  4. Menyusun laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Daerah.
  5. Menyusun sidang-sidang Musyawarah Daerah sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
  6. Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Wilayah.

Pasal 23
Syarat-syarat Ketua Umum dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah
  1. Telah menjadi kader inti partai yang sekurang-kurangnya dengan status anggota dewasa.
  2. Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
  3. Memiliki wawasan politik, hukum dan syari'at yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
  4. Umur tidak kurang dari 25 tahun qomariyah.

Bab 10
DEWAN PIMPINAN CABANG

Pasal 24
Struktur Dewan Pimpinan Cabang
Dewan Pimpinan Cabang didirikan pada tingkat kecamatan yang berkedudukan di ibukota kecamatan dengan struktur sebagai berikut
1.    Ketua dan Wakil ketua.
2.    Sekretaris dan wakil sekretaris
3.    Bendahara dan wakil bendahara
4.    Seksi-Seksi.

Pasal 25
Tugas Dewan Pimpinan Cabang
  1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Cabang dan Dewan Pimpinan Daerah.
  2. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Cabang dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Daerah.
  3. Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
  4. Menyusun laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Cabang.
  5. Menyusun sidang-sidang Musyawarah Cabang sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
  6. Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Daerah.

Pasal 26
Syarat Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang
  1. Telah menjadi kader inti partai yang sekurang-kurangnya dengan status anggota madya.
  2. Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
  3. Memiliki wawasan politik, hukum dan syariat yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
  4. Umur tidak kurang dari 20 tahun qomariyah.

Bab 11
DEWAN PIMPINAN RANTING

Pasal 27
Struktur Dewan Pimpinan Ranting
Dewan Pimpinan Ranting didirikan pada tingkat kelurahan/desa dengan struktur kepengurusan sebagai berikut :
1.    Ketua dan Wakil ketua.
2.    Sekretaris dana wakil sekretaris
3.    Bendahara dan wakil bendahara
4.    Unit-Unit.

Pasal 28
Tugas Dewan Pimpinan Ranting
  1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Ranting dan Dewan Pimpinan Cabang.
  2. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Ranting kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Cabang.
  3. Menyiapkan laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Ranting.
  4. Menyusun sidang-sidang Musyawarah Ranting sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
  5. Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Cabang.

Pasal 29
Syarat-syarat Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Ranting
  1. Telah menjadi kader pendukung partai dengan status anggota muda.
  2. Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari anatisme kepentingan pribadi dan golongan.
  3. Memiliki wawasan politik, hukum dan syariat yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
  4. Umur tidak kurang dari 18 tahun qomariyah.

Bab 12
KEUANGAN

Pasal 30
Sumber Keuangan
Kekayaan Partai diperoleh dari :
  1. Iuran, infaq wajib, dan shadaqah yang berasal dari anggota.
  2. Infaq dan shadaqah dari luar anggota.
  3. Sumbangan dan bantuan tetap atau tidak tetap dari masyarakat atau orang-orang atau badan-badan yang menaruh minat pada aktifitas Partai yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
  4. Waqaf, wasiat dan hibah-hibah lainnya.

Pasal 31
Pemungutan Iuran dan Infaq Anggota
Partai mempunyai hak untuk mengambil iuran, infaq dan shadaqah dari anggotanya.

Pasal 32
Penyaluran/Pengalokasian Dana
  1. Partai mempunyai hak untuk menentukan penyaluran dan atau pengalokasian dana Partai.
  2. Dana Partai yang tidak segera digunakan untuk kepentingan aktifitas Partai, pengaturannya ditentukan oleh Majelis Syuro.

Pasal 33
Tugas Bendahara Partai
  1. Mengatur kekayaan Partai.
  2. Mencatat semua harta Partai dan membukukan pengeluaran dan pemasukannya.
  3. Mengawasi semua jenis kegiatan keuangan dan akuntansinya serta melaporkannya kepada Dewan Pimpinan Pusat secara periodik.
  4. Menyusun anggaran dan penyiapan evaluasi akhir.

Bab 13
HUBUNGAN KEORGANISASIAN

Pasal 34
Asas Hubungan Keorganisasian
  1. Hubungan dengan oragisasi yang sejenis baik vertikal maupun horizontal atas asas wala' dan ta'awun.
  2. Hubungan dengan organisasi Islam atas asas ukhuwah dan ta'awun.
  3. Hubungan dengan organisasi umum atas asas kemanusiaan dan kemaslahatan umum yang dibenarkan Islam.

Pasal 35
Hubungan Antar Struktur
  1. Hubungan lembaga tertinggi partai dengan lembaga-lembaga di bawahnya bersifat langsung.
  2. Hubungan antar lembaga tinggi partai tingkat pusat bersifat langsung, melalui Pimpinan masing-masing.
  3. Hubungan lembaga tinggi partai dengan lembaga organisasi partai tingkat wilayah bersifat langsung sesuai tingkat wewenangnya.
  4. Hubungan departemen di Dewan Pimpinan Pusat dengan deputi terkait di Dewan Pimpinan Wilayah bersifat langsung sesuai tingkat wewenang dan kebutuhan, dengan sepengetahuan Dewan Pimpinan Wilayah.
  5. Apabila departemen di Dewan Pimpinan Pusat tidak mempunyai turunannya di Dewan Pimpinan Wilayah maka departemen tersebut dapat berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah.
  6. Hubungan antar pimpinan partai tingkat wilayah dengan struktur di bawahnya, mengikuti pola hubungan antar level kepemimpinan partai seperti tersebut dalam ayat 2 sampai dengan 5 pasal ini..
  7. Hubungan lembaga-lembaga struktural di tingkat bawah dengan lembaga-lembaga di atasnya mengikuti mekanisme struktural yang telah ditetapkan.

Bab 14
KETENTUAN TAMBAHAN

Pasal 36
Ketentuan Tambahan
1.    Untuk memperluas jaringan kerja dan menampung aspirasi pendukung partai, maka :
  1. Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk kepengurusan Majelis Kehormatan dan Dewan Pakar,
  2. Dewan Pimpinan Wilayah dapat membentuk kepengurusan Dewan Pakar,
  3. Dewan Pimpinan Daerah dapat membentuk kepengurusan Dewan Penasehat, dan
  4. Dewan Pimpinan Cabang dapat membentuk kepengurusan Dewan Pembina, yang diatur oleh peraturan khusus yang ditetapkan Majelis Syuro.
2.    Apabila persyaratan kepengurusan tingkat Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Daerah serta kelengkapan strukturnya tidak terpenuhi, maka dimungkinkan pembentukan struktur dan pengangkatan kader dari jenjang keanggotaan di bawahnya, dengan sepengetahuan Dewan Pimpinan Pusat dan Majelis Pertimbangan Partai.
3.    Apabila persyaratan kepengurusan tingkat Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Ranting serta kelengkapan strukturnya tidak terpenuhi, maka dimungkinkan pembentukan struktur dan pengangkatan kader dari jenjang keanggotaan di bawahnya, dengan sepengetahuan Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat.
4.    Didirikan perwakilan Partai di kalangan warga negara Indonesia di luar negeri sesuai dengan peraturan khusus yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara bersangkutan.

Bab 15
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 37
Penutup
Dalam hal belum dilaksanakannya Musyawarah Nasional I, maka para pendiri partai bertindak dan melaksanakan tugas selaku Majelis Syuro

Piagam Deklarasi

Bismilllahirrahmaanirrahiim

Bangsa Indonesia telah menjalani sebuah sejarah panjang yang sangat menentukan dalam waktu lebih dari lima dekade ini dengan sebuah perjuangan yang berat dan kritis. Setelah lepas dari penjajahan Belanda dan Jepang selama tiga setengah abad, Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.

Kebangkitan ini berjalan hingga tahun 1959 ketika upaya untuk membangun bangsa yang demokratis dan sejahtera mengalami kebuntuan dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menandai awal diktaktorisme di Indonesia. Orde Baru muncul pada tahun 1966 tetapi ternyata hanya merupakan sebuah perpanjangan tangan kekuasaan militer yang benih-benihnya sudah mulai bersemi pada masa Orde Lama.

Pada tanggal 21 Mei 1998 bangsa Indonesia mengukir kembali harapannya untuk hidup dalam suasana yang mampu memberi harapan ke depan dengan digulirkannya Reformasi Nasional yang didorong oleh perjuangan mahasiswa dan rakyat. Reformasi Nasional pada hakekatnya adalah sebuah kelanjutan dari upaya mencapai kemerdekaan, keadilan dan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia dari perjuangan panjang yang telah ditempuh selama berabad-abad.

Demokratisasi menjadi tulang punggung perjuangan tersebut yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam keseluruhan aspeknya. Bertolak dari kesadaran tersebut, dibentuklah sebuah partai politik yang akan menjadi wahana dakwah untuk mewujudkan cita-cita universal dan menyalurkan aspirasi politik kaum muslimin khususnya beserta seluruh lapisan masyarakat Indonesia umumnya. Partai tersebut bernama Partai Keadilan Sejahtera.

Semoga Allah SWT memberikan hidayah dan inayah-Nya kepada kita, mengikatkan hati diantara para pengikut agama-Nya dan menolong perjuangan mereka dimana pun mereka berada. Amin.
Jakarta, 20 April 2002

Atas Nama Pendiri Partai Keadilan Sejahtera

    (Drs. Almuzzammil Yusuf)                                                 (Drs. Haryo Setyoko)

           
 
              Ketua Umum                                                                Sekretaris Jenderal

Visi dan Misi PKS


Visi Indonesia yang dicita-citakan Partai Keadilan Sejahtera adalah:

Terwujudnya Masyarakat madani yang adil, sejahtera, dan bermartabat

Masyarakat Madani adalah masyarakat berperadaban tinggi dan maju yang berbasiskan pada: nilai-nilai, norma, hukum, moral yang ditopang oleh keimanan; menghormati pluralitas; bersikap terbuka dan demokratis; dan bergotong-royong menjaga kedaulatan Negara. Pengertian genuin dari masyarakat madani itu perlu dipadukan dengan konteks masyarakat Indonesia di masa kini yang merealisasikan Ukhuwwah Islamiyyah (ikatan keislaman), Ukhuwwah Wathaniyyah (ikatan kebangsaan) dan Ukhuwwah Basyariyyah (ikatan kemanusiaan), dalam bingkai NKRI.

Perjuangan untuk mewujudkan masyarakat madani, baik secara struktural maupun kultural, sebagai bagian dari dakwah dalam maknanya yang historik, positif dan obyektif bagi umat Islam dalam bingkai NKRI adalah bagian dari upaya merealisasikan tujuan didirikannya PK Sejahtera sebagaimana dicantumkan dalam Anggaran Dasar PK Sejahtera. Masyarakat Madani sebagai warisan Sunnah Nabawiyah adalah komunitas yang hadir melalui perjuangan yang dipimpin langsung Rasulullah Saw dengan bingkai Piagam Madinah. Piagam Madinah diakui oleh para para pakar studi Islam dari kalangan Muslim atau Non-Muslim sebagai konstitusi tertua di dunia yang sangat modern dan menghadirkan fakta historis tentang pengelolaan negara berbasiskan pada prinsip hukum, moral, dan gotong-royong menjaga kedaulatan negara. Piagam itu juga menghormati pluralitas dan merealisasikan Ukhuwwah Islamiyyah, Ukhuwwah Wathaniyyah dan Ukhuwwah Basyariyyah sekaligus.

Sebagai basis lain berdirinya Masyarakat Madani, Rasulullah telah menegaskan pentingnya melaksanakan nilai-nilai fundamental yang disampaikan secara terbuka, ketika pertama kali menginjakkan kaki di tanah Madinah sesudah hijrah dari kota Mekkah. Nilai-nilai itu bisa disebut sebagai “Manifesto berdirinya Masyarakat Madani” yang antara lain menetapkan: prinsip memanusiakan manusia dan melibatkan mereka secara keseluruhan dalam risalah dakwah, apapun latar belakangnya; ajakan untuk menyebarluaskan budaya hidup yang aman dan damai; mengokohkan sikap solidaritas sosial dan menguatkan semangat silaturrahim; serta mewujudkan manusia yang seutuhnya dengan menguatkan kedekatan kepada Allah Swt. Aktualisasi nilai-nilai fundamental itu menjadi dasar kehidupan bermasyarakat dan bernegara sangatlah positif, bahkan terbukti dalam sejarah Indonesia telah berhasil menggelorakan semangat umat Islam untuk terlibat aktif menghadirkan kebangkitan nasional dengan puncaknya Proklamasi Kemerdekaan NKRI (1945) dan selanjutnya hadir gelombang Reformasi (1998).

Islam memang telah masuk ke Indonesia secara damai sejak abad pertama Hijriyah, dan berinteraksi secara dinamis, konstruktif dan positif dengan beragam realita yang sudah ada di Nusantara, baik ideologi, kultural, sosial budaya, profesi politik dan lainnya, dengan semangat agama dakwahnya yang Rahmatan Lil Alamiin, jadilah Islam sebagai agama yang menyebar di Seluruh Nusantara bahkan menjadi agama yang dianut oleh mayoritas bangsa Indonesia. Sejarah Indonesia pun telah mencatat berdirinya beragam kerajaankerajaan Islam dan hadirnya budaya dan tradisi ke-Islam-an yang tetap hidup dan bahkan menjadi kontribusi yang cerdas sampai hari ini sekalipun.

Islamisasi secara kultural seperti tersebut di atas juga mempunyai pijakan historiknya dalam konteks Indonesia, seperti hadirnya wayang, batik, maupun ragam budaya yang diwariskan oleh para Wali Songo. Ia adalah pengejawantahan kongkret dari Syumuliyyatul Islam dan risalahnya yang Rahmatan Lil Alamin. Karenya agenda ini tentu tidak dimaksudkan untuk menghadirkan konflik budaya apalagi pembenaran terhadap stigma Islam yang dihubungkan dengan ke-Arab-an apalagi terorisme.

Sementara itu Islamisasi secara struktural dilakukan melalui jalur politik. Islam memang tidak dapat dipisahkan dari politik sebagai bentuk dari pengamalan Syuro, serta Amar Ma’ruf Nahi Munkar, memperjuangkan keadilan, mengkoreksi kezhaliman dan mendakwahkan amal sholeh. Politik berguna untuk mendekatkan perjuangan kaum Muslimin dalam menjalankan kehidupan serta mendakwahkan kebudayaannya serta solusi-solusi kreatif yang dimilikinya agar mereka dapat mewujudkan nilai-nilai Islami itu sesudah pada tingkat kehidupan individual, keluarga, agar ajaran agama dapat terwujud juga pada lingkungan masyarakat, organisasi bahkan pada penyelenggaraan kehidupan bernegara. Baik melalui aktifitas kontrol, maupun Legislasi dengan membuat undangundang, peraturan pemerintah maupun kebijakan publik lainnya. Dalam konteks ini maka pilihannya bukan negara Islam yang menerapkan Syariah atau negara sekuler yang menolak Syariah, tapi yang kita inginkan adalah negara Indonesia yang merealisasikan ajaran agama yang menghadirkan nilai-nilai kemanusiaan yang luhur dan universal, melalui perjuangan konstitusional dan demokratis, agar dapat hadirlah Masyarakat Madani yang dicitakan itu.

Memisahkan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia dari keterlibatan dalam kehidupan berpolitik dan bernegara adalah hal yang mustahil dan absurd bahkan ahistoric, bahkan tidak sesuai dengan prinsip dasar berdemokrasi konstitusional seperti yang tertera di dalam UUD NRI 1945. Karenanya wajar saja bila pada masa awal pembentukan NKRI ini, Bung Karno telah dengan tegas mempersilahkan umat Islam untuk memperjuangkan ideologi dan aspirasinya melalui lembaga Parlemen. Dan umat pun memang telah dan akan terus secara rasional-objektif-konstitusional berjuang melalui jalur politik sehingga dapat turut serta menghadirkan kemerdekaan Republik Indonesia, menggagalkan kudeta PKI yang akan menggantikan ideologi negara dengan Komunisme, dan kemudian turut menghadirkan era Reformasi dan lain-lain.

Agar Masyarakat Madani dapat diwujudkan, dan karenanya umat pun dapat melaksanakan ajaran agama dan menghadirkan Syariah Islam yang Rahmatan Lil Alamin, sangat penting untuk merujuk pada faktor-faktor utama yang dulu menjadi pilar kokoh dan telah sukses menghadirkan Masyarakat Madani seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW yang secara positif dan konstruktif menerima dan menghormati asas pluralitas baik karena faktor suku, agama, asal-usul maupun profesi untuk disinergikan bagi hadirnya masyarakat yang saling menghormati, saling menguatkan, gotongroyong dan bersatu padu bela kedaulatan negara, menegakkan hukum, menjunjung moralitas, menghadirkan masyarakat yang dinamis dan bersemangat untuk ber-silaturrahim dan ber-ta’awun untuk mewujudkan Ukhuwwah Islamiyyah, Ukhuwwah Wathaniyyah dan Ukhuwwah Basyariyyah, kemudian mengaktualisasikannya dalam konteks Keindonesiaan kontemporer dengan segala peluang dan tantangannya. Karenanya perjuangan Islamisasi secara struktural tetap harus menghadirkan alternatif solusi yang lebih baik dan sikap adil dan bijaksana terhadap non-Muslim maupun yang berbeda latar organisasi politik dengan PK Sejahtera, serta mengacu pada prinsip konstitusional, proporsional dan demokratis, agar hadirlah hasil perjuangan yang betul-betul dapat merealisasikan cita-cita berdirinya NKRI dan hadirnya era Reformasi.

PK Sejahtera sebagai Partai Dakwah akan berjuang secara konstitusional, baik dalam lingkup kultural maupun struktural, dengan memaksimalkan peran berpolitiknya demi terwujudnya Masyarakat Madani dalam bingkai NKRI. Caranya, dengan mempercepat realisasi target PK Sejahtera dari “partai kader” menjadi “partai kader berbasis massa yang kokoh”, agar dapat memberdayakan komponen mayoritas bangsa Indonesia, yaitu kalangan perempuan, generasi muda, petani, buruh, nelayan dan pedagang. Melalui musyarakah (partisipasi politik) yang aktif seperti itu akan hadir pemimpin negeri serta wakil rakyat yang betul-betul bersih, peduli dan profesional, sehingga bangsa dan rakyat Indonesia dapat menikmati karunia Allah berwujud NKRI yang maju dan makmur. Partisipasi politik secara sinergis dapat merealisasikan tugas ibadah, fungsi khalifah dan memakmurkan kehidupan, sehingga tampil kekuatan baru untuk membangun Indonesia menjadi negeri yang relijius, sejahtera, aman, adil, berdaulat dan bermartabat.

Adil adalah kondisi dimana entitas dan kualitas kehidupan baik pembangunan politik, ekonomi, hukum, dan sosial-budaya ditempatkan secara proporsional dalam ukuran yang pas dan seimbang, tidak melewati batas. Itulah sikap moderat, suatu keseimbangan yang terhindar dari jebakan dua kutub ekstrem: mengurangi dan melebihi (ifrath dan tafrith).

Islam memandang nilai keadilan dan HAM melekat dengan penciptaan manusia. Keadilan adalah nilai yang bersifat intrinsik, baik dalam struktur ataupun perilaku manusia. Tuhan Yang Mahakuasa menciptakan manusia dalam keadaan adil dan seimbang. Semenetara itu, Islam ditegaskan sebagai agama fitrah kemanusiaan. Situasi-situasi psikis dan sosiologis manusia, sesuai dengan fitrahnya, memerlukan nilai-nilai keadilan. Sebab, dengan tegaknya keadilan di tengah-tengah situasi kemanusiaannya, setiap individu dapat memerankan dirinya sebagai makhluk moral yang merdeka dalam memilih dan berkehendak. Selain itu, keadilan menjadi tonggak utama bangunan masyarakat, apapun agama dan keyakinan yang mereka anut.

Wujud konkret nilai-nilai keadilan pada dalam aspek kemanusiaan adalah sikap "pertengahan" yang telah menjadi salah satu kekhususan umat Islam dan telah menjadi karakteristik metodologi Islam dalam menyelesaikan berbagai persoalan hidup. Para cendekiawan muslim melukiskan sikap itu dengan istilah moderasi, suatu keseimbangan yang terhindar dari jebakan dua kutub ekstrem. Keseimbangan hidup merupakan buah dari kemampuan seseorang dalam memenuhi tuntutan-tuntutan dasar seluruh dimensi dirinya (ruh, akal, dan jasad). Itulah pangkal kesejahteraan dalam maknanya yang sejati. Kesejahteraan paripurna akan melahirkan kebahagiaan hakiki. Itu sebabnya keseimbangan yang sempurna di antara kualitas-kualitas moral yang tampak bertentangan hanya mungkin diwujudkan dengan keadilan, sesuai dengan makna asasi keadilan ('adalah) yang berasal dari akar yang sama dengan kata keseimbangan (i`tidal). Oleh sebab itu, para ulama menegaskan nilai keadilan sebagai kebaikan yang paling sempurna.

Posisi keadilan dalam kehidupan manusia dan alam semesta amat fundamental. Sebuah hadits Nabi Saw menyebutkan: ”Sesungguhnya orang-orang yang berbuat adil itu kelak di sisi Allah Swt berada di atas mimbar-mimbar cahaya. Yaitu, mereka yang bertindak adil dalam pemerintahan, terhadap keluarga, dan terhadap bawahan mereka.” Konsekuensinya, setiap ketidakadilan dan kezaliman harus dipandang sebagai tindakan dosa dan kejahatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Kezaliman itu kegelapan, sedangkan keadilan itu cahaya. Maka, kewajiban menegakkan keadilan dan menumbangkan segala bentuk kezaliman, penindasan, sikap berlebih-lebihan, merugikan orang lain, kebencian, diskriminasi, dan kesewenang-wenangan harus menjadi bagian dari ideologi Islam. Semangat ini harus mewarnai setiap aksi dan menjadi pola perjuangan otentik manusia sepanjang sejarahnya. Manusia, baik secara individual maupun kolektif, bertanggungjawab menegakkan keadilan dalam seluruh dimensi kehidupan.

Sejahtera secara standar berarti aman dan makmur. Aman adalah situasi kemanusiaan yang terbebas dari rasa takut, secara psikis sejahtera, sedangkan makmur adalah situasi kemanusiaan yang terbebas dari rasa lapar, secara fisik sejahtera. . Firman Allah Swt menegaskan, “Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)-nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu, Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat." (QS, al-Nahl 16: 112).

Sejahtera mengarahkan pembangunan pada pemenuhan kebutuhan lahir dan batin, agar manusia dapat memfungsikan dirinya sebagai hamba dan khalifah Allah. Kesejahteraan tidak mencerminkan jumlah alat pemenuhan kebutuhan, tetapi keseimbangan antara kebutuhan dan sumber pemenuhannya. Kesejahteraan dalam artinya yang sejati adalah keseimbangan hidup yang merupakan buah dari kemampuan seseorang memenuhi tuntutan-tuntutan dasar seluruh dimensi dirinya (ruh, akal, dan jasad). Kesejahteraan seperti itu yang akan melahirkan kebahagiaan hakiki bagi bangsa Indonesia.

Kesejahteraan menuntut pengelolaan ekonomi berbasis sektor riil yang menitikberatkan pada kesempatan berusaha di sektor riil bukan semata sektor finansial. Prinsip itu menyetarakan peran kapital (modal) dan usaha (buruh) serta berbasis ekonomi pasar yang memberi kesempatan berkompetisi secara adil. Ekonomi berkeadilan yang mencitakan kesejahteraan untuk semua warga akan terlepas dari penyimpangan moral (moral hazard) akibat tindak kezaliman terhadap sesama manusia maupun tindakan eksploitatif yang merusak alam. Hanya dengan sistem perekonomian yang berkeadilan terwujudnya pembangunan yang berkesinambungan (sustainable development) yang menjamin kesetaraan sosial (social equity), kelestarian lingkungan (environmental prudence), dan efisiensi ekonomi (economic efficiency). Semua itu tidak lain merupakan cita-cita bersama umat manusia sedunia (Our Common Future, World Comittee for Environment and Development, United Nation, 1987).

Ekonomi yang maju ialah kondisi yang dibangun di atas kesadaran adanya misi peradaban untuk kesejahteraan manusia. Dalam konteks ini, keterpeliharaan moralitas manusia, baik secara individual maupun kolektif, keseimbangan kemajuan ekonomi, kemandirian, kesatuan ekonomi nasional, dan kelestarian alam semesta menjadi patokan utama pembangunan bangsa. Oleh karena itu, di tengah dinamika meraih kemajuan ekonomi, maka penyimpangan etika, perilaku eksploitatif, konsumtivisme, dan hedonistik-materialistik harus dapat diminimalisasi. Karena, pembangunan ditujukan bukan untuk kemajuan materi saja, melainkan juga demi tetap terpeliharanya sifat asasi dan martabat seluruh manusia. Pada titik itu, kemajuan ekonomi harus benarbenar dapat dinikmati oleh seluruh komponen bangsa, bahkan umat manusia, secara adil.

Atas dasar itu perlu ditegakkan prinsip penyatuan moralitas dan etik dalam seluruh aktivitas ekonomi guna meminimalisasi, bahkan menghilangkan, berbagai bentuk kezaliman. Memprioritaskan kepentingan umum dan kemaslahatan bersama harus dilakukan di atas keuntungan pribadi dan kelompok, guna menjamin hak-hak ekonomi semua pihak dan menghindari dominasi satu pihak terhadap pihak lain. Pengutamaan ini harus menjadi kebijakan yang dipatuhi bersama.

Bermartabat menuntut bangsa Indonesia untuk menempatkan dirinya sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Bangsa yang bermartabat adalah bangsa yang mampu menampilkan dirinya, baik dalam aspek sosial, politik, ekonomi, maupun budaya secara elegan sehingga memunculkan penghormatan dan kekaguman dari bangsa lain. Martabat muncul dari akhlak dan budi pekerti yang baik, mentalitas, etos kerja dan akhirnya bermuara pada produktivitas dan kreativitas. Kreativitas bangsa yang tinggi dapat mewujud dalam karya-karya adiluhung dalam berbagai bidang yang tak ternilai. Dari sana muncul rasa bangga pada diri sendiri dan penghormatan dari bangsa lain. Martabat memunculkan rasa percaya diri yang memungkinkan kita berdiri sama tegak, dan tidak didikte oleh bangsa lain.

Untuk itu semua warga negara dapat mengambil peran dalam membangun negara sehingga menjadi masyarakat madani berdaya dan berkeadilan, masyarakat yang tidak mudah dipatronisasi oleh kekuatan manapun. Sebab, kehidupan sosial manusia di muka bumi akan lebih tertata dengan sistem sosial yang berkeadilan walau masih disertai suatu perbuatan dosa, daripada dengan sistem tirani yang zalim. Kewajiban individu untuk menegakkan keadilan harus dipandang sebagai prosedur regulatif bagi tindakan sosial dan etik, sehingga akhirnya menghasilkan keadilan sosial yang efek kebaikannya akan dirasakan bersama.

Substansi keadilan sosial ialah terciptanya suatu masyarakat yang di dalamnya tidak ada lagi pihak yang dinafikan kebutuhan dasarnya. Setiap individu mendapat hak-hak sosialnya secara penuh dan utuh, memperoleh jaminan sosial secara proporsional, serta manfaat dari sumber-sumber daya alam dan kekayaan negara dapat dinikmati oleh semua elemen masyarakat. Dalam waktu yang sama ia harus melaksanakan segala sesuatu yang menjadi tanggungjawab sosialnya dalam rangka merealisasikan keadilan menyeluruh dalam kehidupan. Hak-hak ini merangkumi semua hak-hak individual dan sosial manusia Indonesia yang bermartabat.

Tegaknya keadilan sosial akan mewujudkan masyarakat yang egaliter dan menghargai orang berdasarkan keutamaan dan prestasinya, bukan pada etnisitas, entitas, keturunan, dan faktor bawaan lainnya. Oleh sebab pluralitas kebudayaan merupakan realitas yang melekat dalam sebuah bangsa, masyarakat, atau komunitas, maka perlu kearifan dalam memandang dan menyikapnya. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk berlaku adil kepada setiap komunitas atau bangsa dengan cara menghargai kebudayaannya.

Dalam konteks Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim, maka secara budaya dan agama, Islam dapat tampil memberikan model masyarakat yang bisa mempertemukan nilai-nilai keislaman dengan pluralitas budaya lokal dan sekaligus aspirasi kemodernan dalam sebuah rumah besar bernama Indonesia. Hal itu mensyaratkan pandangan keagamaan yang lebih menekankan aspek substansial yang universal daripada simbolik, dan tumbuhnya sikap saling menghargai serta kearifan di kalangan masyarakat. Dalam kerangka itulah kita memandang dan menyikapi pluralitas kebudayaan hingga pada akhirnya dapat memperkaya kebudayaan nasional menjadi satu sistem yang indah, efektif, dan saling bersinergi. Pluralitas sebagai karunia Tuhan, baik itu terkait dengan ras, budaya maupun profesi, seharusnya dilihat sebagai suatu kekayaan yang patut dikelola dengan penuh keadilan bagi bangsa yang bermartabat.

Semua itu adalah kondisi yang kita citakan sekaligus, kondisi kehidupan berdakwah yang diharapkan, yang bermuara pada terjaminnya manusia dalam memenuhi lima kebutuhan primer hidupnya, yakni perlindungan atas: agama, jiwa, akal, harta dan keturunan. Itulah masyarakat Indonesia yang relijius, masyarakat madani, yang seluruh komponennya bekerja sama dalam kebaikan, tolong-menolong dalam mensejahterakan masyarakat dan meningkatkan keimanan. Masyarakat yang adil, sejahtera dan bermartabat, yang melindungi warganya, mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan turut menjaga ketertiban dunia. Suatu masyarakat dan bangsa yang dapat berdampingan sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia, masyarakat dengan budaya khas takwa. Indonesia yang kita citakan adalah masyarakat yang hidup penuh dengan kasih-sayang, yang muda menghormati yang tua, yang tua menghargai yang muda, lakilaki bahu membahu dengan perempuan, dalam pluralitas kebudayaan.

Masyarakat madani merupakan model masyarakat berkeadilan, tatkala keragaman menjadi sumber dinamika bangsa. Para kritikus kreatif-konstruktif memenuhi parlemen, kaum profesional mengisi kabinet, dan orang-orang bijak yang pemberani menjaga benteng peradilan. Para pengusaha menjadi berkah bagi negara dan rakyat, demikian pula para ulama, cendekiawan dan budayawan berdiri di garda depan peradaban bangsa. Prajurit dan perwira TNI dan Polri menjadi pengawal negara dan penjaga keamanan yang profesional, sebuah kekuatan yang menyebarkan rasa aman di hati rakyat tanpa harus kehilangan hak-hak politik yang wajar sebagai warga negara. Kalangan perempuan menjadi saudara kaum lelaki, yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama sesuai dengan fitrahnya, dan bekerjasama secara setara bagi kemajuan bangsa. Kaum muda mempunyai peran strategis sebagai pelopor peradaban untuk perbaikan. Setiap kelompok mengembangkan budaya demokrasi produktif, berinteraksi secara positif dengan semangat kebersamaan dalam kerangka persatuan dan kesatuan bangsa.

Kami mencitakan Indonesia menjadi negara kuat yang membawa misi rahmat keadilan bagi segenap umat manusia, agar bangsanya menjadi kontributor peradaban manusia dan buminya menjelma menjadi taman kehidupan yang tenteram dan damai.


Misi yang diemban Partai Keadilan Sejahtera

Mempelopori reformasi sistem politik, pemerintahan dan birokrasi, peradilan, dan militer untuk berkomitmen terhadap penguatan demokrasi. Mendorong penyelenggaraan sistem ketatanegaraan yang sesuai dengan fungsi dan wewenang setiap lembaga agar terjadi proses saling mengawasi. Menumbuhkan kepemimpinan yang kuat, yang mempunyai kemampuan membangun solidaritas masyarakat untuk berpartisipasi dalam seluruh dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, yang memiliki keunggulan moral, kepribadian, dan intelektualitas. Melanjutkan reformasi birokrasi dan lembaga peradilan dengan memperbaiki sistem rekrutmen dan pemberian sanksi-penghargaan, serta penataan jumlah pegawai negeri dan memfokuskannya pada posisi fungsional, untuk membangun birokrasi yang bersih, kredibel, dan efisien. Penegakan hukum yang diawali dengan membersihkan aparat penegaknya dari perilaku bermasalah dan koruptif. Mewujudkan kemandirian dan pemberdayaan industry pertahanan nasional. Mengembangkan otonomi daerah yang terkendali serta berorientasi pada semangat keadilan dan proporsionalitas melalui musyawarah dalam lembagalembaga kenegaraan di tingkat pusat, provinsi dan daerah. Menegaskan kembali sikap bebas dan aktif dalam mengupayakan stabilitas kawasan dan perdamaian dunia berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menghormati, saling menguntungkan, dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan. Menggalang solidaritas dunia demi mendukung bangsa-bangsa yang tertindas dalam merebut kemerdekaannya.
Mengentaskan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat melalui strategi pemerataan pendapatan, pertumbuhan bernilai tambah tinggi, dan pembangunan berkelanjutan, yang dilaksanakan melalui langkah-langkah utama berupa pelipatgandaan produktifitas sektor pertanian, kehutanan, dan kelautan; peningkatan dayasaing industri nasional dgn pendalaman struktur & upgrading kemampuan teknologi; dan pembangunan sektor-sektor yang menjadi sumber pertumbuhan baru berbasis resources & knowledge. Semua itu dilaksanakan di atas landasan (filosofi) ekonomi egaliter yang akan menjamin kesetaraan atau valuasi yang sederajat antara (pemilik) modal dan (pelaku) usaha, dan menjamin pembatasan tindakan spekulasi, monopoli, dan segala bentuk kriminalitas ekonomi yang dilakukan oleh penguasa modal dan sumber-sumber ekonomi lain untuk menjamin terciptanya kesetaraan bagi seluruh pelaku usaha.
Menuju pendidikan yang berkeadilan dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh rakyat Indonesia. Membangun sistem pendidikan nasional yang terpadu, komprehensif dan bermutu untuk menumbuhkan SDM yang berdaya saing tinggi serta guru yang professional dan sejahtera. Menuju sehat paripurna untuk semua kelompok warga, dengan visi sehat badan, mental spiritual, dan sosial sehingga dapat beribadah kepada Allah SWT untuk membangun bangsa dan negara; dengan cara mengoptimalkan anggaran kesehatan dan seluruh potensi untuk mendukung pelayanan kesehatan berkualitas. Mengembangkan seni dan budaya yang bersifat etis dan relijius sebagai faktor penentu dalam membentuk karakter bangsa yang tangguh, disiplin kuat, etos kerja kokoh, serta daya inovasi dan kreativitas tinggi. Terciptanya masyarakat sejahtera, melalui pemberdayaan masyarakat yang dapat mewadahi dan membantu proses pembangunan berkelanjutan.


PK Sejahtera meyakini bahwa pembangunan merupakan hak sekaligus kewajiban masyarakat, bukan hanya negara. Karenanya pemberdayaan masyarakat, baik dalam aspek politis maupun ekonomis, akan mengantarkan rakyat pada posisi sejajar sebagai mitra pemerintah, yang duduk satu meja bersama-sama untuk mencapai situasi saling menguntungkan. PK Sejahtera memandang partisipasi total masyarakat madani, pengusaha, pemerintah serta kerjasama internasional, yang merupakan lintas komponen dan aktor, adalah sebuah keniscayaan dalam mengelola pembangunan. Semua itu dilaksanakan dalam kerangk yang bersifat integral, global dan universal menuju keadilan dan kesejahteraan.

Sektor swasta adalah operator pembangunan utama, sementara pemerintah mengambil peran regulasi. Berbagai kekurangan di antara kedua sektor itu ditutupi oleh peran sektor ketiga, kelompok masyarakat madani yang berbasis kompetensi. Ketiga komponen negara ini adalah actor pembangunan nasional yang mesti bekerjasama secara egaliter tanpa ada upaya saling mendominasi.

Dalam bingkai egalitarianisme, pemerintah sedapat mungkin mengambil fungsi minimalis menjadi fasilitator dan dinamisator melalui berbagai regulasi strategis. Pemerintah yang berkuasa sebagai entitas politik adalah produk dari amanat rakyat, karena itu tidak boleh menciderai amanat untuk melayani semua warga dari manapun afiliasi sosial-politiknya. Agar roda pembangunan yang digerakkan rakyat (sektor swasta dan sektor ketiga) dapat terlaksana dengan baik, maka pemerintah menyusun regulasi melalui seperangkat peraturan perundangan yang non-diskriminatif. Berbagai upaya, program dan kebijakan pemerintah secara prinsip adalah cerminan dari platform partai yang memenangkan Pemilu secara demokratis.

Gambar 5-1. Pemerintah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil,sejahtera dan bermartabat menjadi fasilitator dan dinamisator melaluiberbagai regulasi strategis.

Sebagai wujud dari rasa tanggung-jawab politik PK Sejahtera bagi kehidupan bangsa dan negara, untuk turut serta berperan aktif sebagai bagian dari penyelesaian masalah bangsa, dalam rangka mewujudkan Indonesia yang adil, sejahtera dan bermartabat, sebagaimana yang dicitakan PK Sejahtera, maka disusunlah Platform Kebijakan Pembangunan PK Sejahtera sebagai arah dan pedoman perjuangan bagi kader dan sekaligus komitmen politik partai. Komitmen politik ini adalah konsepsi kebijakan pembangunan yang akan diperjuangkan PK Sejahtera. Dengan demikian menjadi jelas posisi Platform Kebijakan Pembangunan PK Sejahtera ini dengan peran sektor pemerintah dalam pembangunan melalui berbagai regulasi yang digulirkannya. Platform ini terdiri dari tiga bidang besar, yakni politik, perekonomian dan sosial-budaya yang saling terkait satu sama lain.

Gambar 5-2. Irisan tiga bidang platform kebijakan pembangunan PKSejahtera.