News Update :

Polisi Segera Bebaskan Sitok!!



Polda Metro menyatakan akan menghentikan penyidikan kasus dugaan perbuatan tak menyenangkan Seniman dan mantan aktivis Salihara Sitok Srengenge terhadap RW, seorang mahasiswi di sebuah PTN.

Pengacara RW, Iwan Pangka  pun mempertanyakan rencana tersebut.

"Kan harusnya gelar perkara dulu, baru nanti kita berargumen, hasilnya bisa dinyatakan akan lanjut apa tidak," tutur kuasa hukum RW, Iwan Pangka,  Senin malam 8 September 2014.

Iwan mengaku baru mendapatkan informasi soal rencana penerbitan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus kliennya itu dari pemberitaan media.

Menurut dia, seharusnya penyidik lebih dulu menghubungi dirinya selaku kuasa hukum pelapor.

Iwan mengatakan akan menanti pemberitahuan langsung dari kepolisian bila benar kasus ini dihentikan, sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Namun, Iwan memastikan sampai Senin malam kemarin, belum ada pemberitahuan maupun surat untuk melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

Penyidik Polda Metro Jaya akan menghentikan kasus Sitok Srengenge. "Kami akan SP3 karena harus ada kepastian hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto.

Heru mengatakan dalam waktu dekat bakal dilakukan gelar perkara untuk keperluan penerbita SP3 itu, dengan menghadirkan kejaksaan, pengacara pelapor, dan terlapor.(fs)
Share Artikel ini :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar