News Update :

Usut Otak Kecurangan di Gowa

Gunung Sari - Gowa, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gowa berjanji  segera merampungkan berkas pemeriksaan terhadap lima orang anggota PPK Kecamatan Somba Opu. Gakkumdu juga akan mencari otak dari dugaan kecurangan yang terjadi di 236 TPS di Somba Opu.

Ketua Divisi Umum Panwaslu Gowa, Alfian Ali Nompo yang juga sekretaris sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Gowa mengatakan, Gakkumdu telah melayangkan surat panggilan kepada lima orang anggota PPK kecamatan Somba Opu itu. Kelima PPK itu masing-masing adalah Ridwan, Alimuddin, Muh Fajar Karna, Herlinawati dan Zulkifli.

"Mereka kita periksa masih sebatas saksi saja. Besok (hari ini) baru kita periksa," jelas Alfian.

Dari kelima nama itu, Alimuddin adalah petugas PPK yang tertangkap tangan melakukan kecurangan. Beberapa saksi melihat langsung aksi Alimuddin saat proses penghitungan ulang di halaman kantor KPU Gowa. Alfian mengatakan, Gakkumdu bersama penyidik kepolisian akan berupaya untuk mengorek keterangan dari para saksi-saksi itu. Termasuk mencari siapa yang mendalangi aksi curang itu.

"Kita akan periksa dan mintai keterangannya dahulu. Siapa yang menjadi otak akan kita pelajari nanti," jelasnya.

Alfian mengatakan, sesuai dengan pasal 204 ayat 2 dan 3 UU Pemilu nomor 8 tahun 2012, kelima anggota PPK itu bisa dijerat ancaman hukuman 4 tahun penjara apabila terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Jika bukti permulaan dari Gakkumdu sudah kuat, maka pihaknya akan menyerahkan bukti itu ke kepolisian untuk ditindak lanjuti.

Kepala Kepolisian Resor Gowa, AKBP Lafri Prasetyono mengatakan, kasus dugaan pelanggaran pemilu itu masih ditangani oleh pihak Gakkumdu. Pihaknya masih menunggu hasil kajian dari Gakkumdu untuk selanjutnya diselesaikan berkasnya.

"Laporannya memang sudah ada. Kita tinggal menunggu hasil kajian dari Gakkumdu dahulu," jelas dia.

Lafri mengaku kepolisian siap memback up Gakkumdu jika indikasi kecurangan sudah menguat. Polisi tidak akan main-main terhadap kasus ini.

Kepala Satuan Reserse Polres Gowa, AKP Akbar mengatakan, saat ini baru satu kasus pidana pemilu yang sudah kuat untuk ditingkatkan ke status penyidikan. Kasus itu adalah dugaan penggelembungan suara untuk satu TPS di Kecamatan Barombong. "Baru kasus itu yang sudah ada di kepolisian.Yang lainnya, kita masih tunggu," jelas dia.

Penghitungan ulang di KPU Kabupaten Gowa berlangsung lambat, Minggu 27 April, kemarin. Dari 60 titik yang direncanakan KPU, hanya ada  48 titik yang melakukan penghitungan ulang. Hal ini terjadi karena kurangnya petugas PPS yang melakukan penghitungan ulang.

Hingga malam tadi, sudah ada 260 kotak suara yang telah dihitung ulang. Sayangnya, belum ada satu kelurahan pun yang selesai melakukan penghitungan ulang di TPS masing-masing. Proses merekap suara juga belum dilakukan.

"Belum ada yang di rekap. Semua masih penghitungan di tingkat TPS saja," jelas komisioner KPU, Muhtar Muis.

Dia mengatakan, proses hitung ulang ini dilakukan untuk menjamin transparansi penghitungan surat suara di kecamatan Somba Opu. Dia berharap, dengan penghitungan ulang ini, tidak ada lagi masalah untuk kecamatan Somba Opu.

"Ini untuk transparansi kita. Harapannya proses di kecamatan Somba Opu ini berjalan bersih," jelas dia.

Dia menargetkan, proses penghitungan sudah selesai dalam waktu tiga hari kedepan. KPU Gowa menargetkan selesai paling lambat penghitungan Sulsel di tingkat Nasional. "Semoga semuanya selesai besok lusa," jelas dia

*)http://www.fajar.co.id/politik/3226176_5665.html
Share Artikel ini :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar