Ketua Fraksi PKS DPR Hidayat Nur Wahid mengatakan pihaknya berminat untuk bertarung memperebutkan kursi pimpinan DPR. Saat ini pihaknya masih menghormati proses gugatan terhadap UU MD3 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hidayat mengatakan, koalisi permanen belum membahas tentang siapa nama yang bakal diajukan menjadi calon pimpinan DPR. Namun, pihaknya sangat setuju dengan aturan yang ada dalam UU MD3 bahwa pimpinan dipilih dari dan oleh anggota, bukan lagi jatah pemenang pemilu.
"Siapanya belum (dibahas) karena koalisi permanen sangat paham UU, masih disengketakan, tentu kami menunggu keputusan di MK," kata Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, seperti dikutip merdeka.com, Selasa (19/8).
Hidayat menegaskan bakal mengajukan juga calon pimpinan DPR nantinya. Tapi belum mau mengungkap siapa kader PKS yang akan diajukan itu.
"Kami akan mengajukan kalau rujukannya kepada UU MD3 itu, kami sepakat dalam koalisi permanen di koalisi kami bahwa ini ada 5 pimpinan. 1 ketua dan 4 wakil ketua, PKS akan mengajukan kader terbaiknya untuk menduduki posisi pimpinan," ujarnya.
Hidayat mengaku heran mengapa PDIP protes dengan aturan ini. Padahal pada tahun 1999 lalu, aturan ini sudah diberlakukan, dan pada saat itu PDIP sebagai pemenang pemilu menerima mekanisme tersebut.
"Tahun 1999 itu PDIP pemenang pemilu, bahkan presentase suaranya sangat tinggi lebih 33 persen, tapi mereka legowo pemilihan secara langsung. Sekarang suara PDIP enggak tinggi-tinggi amat, kalau kemudian pun dilakukan pemilihan langsung menurut saya jangan diartikan mengganjal, karena kalau PDIP calonnya hebat maka bisa saja dipilih oleh anggota," terangnya.