News Update :

PKS Protes Sikap KPU yang Mengizinkan Buka Kotak Suara



Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Taufik Ridho, memprotes sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat yang mengizinkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk membuka kotak suara.

"KPU tidak bisa main buka (kotak suara) gitu saja," ungkapnya di Jakarta, Senin (4/8).

Taufik menegaskan, yang berhak mengintruksikan untuk membuka kotak suara adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Karena, lanjut Taufik, saat ini kotak suara tersebut telah masuk ke ranah MK terkait gugatan pilpres Prabowo-Hatta mengenai hasil Pilpres pada 9 Juli lalu.

"Meskipun KPU menyatakan punya hak untuk melakukan itu, namun, sengketa ini sudah masuk ranahnya MK," tegasnya.

Sebelumnya, KPU mengeluarkan surat edaran pada tanggal 25 Juli 2014 tentang instruksi KPU Pusat kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk membuka kotak suara dalam rangka mengantisipasi gugatan Prabowo-Hatta ke MK.[dm/gatranews]

Share Artikel ini :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar