Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 18 Agustus 2014 lalu mengatakan bahwa politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah ikut menerima uang sebesar 25 ribu dolar Amerika. Namun, pernyataan Yulianis ini dibantah oleh Muhammad Nazaruddin.
Nazar menegaskan bahwa yang dimaksud FAM itu adalah Fahmi bukan Fahri Hamzah, dan Fahri Hamzah tidak terlibat dalam kasus proyek Hambalang.
"FAM itu adalah Fahmi," ujar Nazaruddin seusai memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta seperti diberitakan Tempo.co, Jumat, 21 Agustus 2014. Nazar datang sebagai saksi tentang keterlibatannya terhadap kasus Hambalang. Nazar pula yang menjadikan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai terdakwa.
Menurut Nazar yang juga bekas Bendahara Umum Partai Demokrat , Fahmi adalah rekan bisnisnya. Nazar berkali-kali mengatakan kepada wartawan bahwa yang menerima uang US$ 25 ribu yang dimaksudkan Yulianis adalah Fahmi, bukan Fahri Hamzah.
Sebelumnya, Yulianis mengaku menyiapkan dan menyerahkan uang US$ 25 ribu kepada Fahri Hamzah. Yulianis mengatakan pernah melihat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera tersebut sedang berdiskusi di salah satu ruangan di lantai tujuh gedung Tower Permai, Jakarta Selatan, bersama dengan M. Nazaruddin.
Fahri Hamzah membantah keras tudingan yang dilontarkan Yulianis itu. "Saya tidak merasa punya hubungan apa pun dengan Yulianis dan Nazaruddin, apalagi soal uang," katanya.
Nazar akan kembali bersaksi pada Senin, 25 Agustus mendatang. Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Haswandi mengimbau agar bekas politikus Partai Demokrat itu tidak mangkir dari sidang. "Kalau saya tidak ada yang jemput, kalau perlu saya naik taksi," ujar Nazar kepada Haswandi. [dm/pasberita]