News Update :

CATATAN PENTING UNTUK SAKSI PKS DI PILPRES | WAJIB BACA & SEBARKAN


Assalamualaikum teman-teman,

Kami buatkan sedikit catatan dari hasil pertimbangan Putusan MK kemarin, yang menjadi pegangan para saksi PKS.

Catatan Untuk Kader PKS terkait dengan tugas kita menjadi penanggungjawab Saksi dalam Pemilihan Presiden 2014, maka hal-hal yang harus kita perhatikan adalah sebagai berikut:

Dalam hal sebelum tanggal Pemilihan Capres, kita menemukan terjadinya:

1.  Money politic, maka kita harus mengupayakan mendapatkan 2 (dua) alat bukti segera. Bisa berupa foto kejadian penyerahan,bukti uangnya, catatkan siapa pelakunya, jam berapa kejadiannya, siapa penerimanya, dimana lokasinya. Dan segeralah melaporkan kejadian tersebut ke Panwas setempat. Mintalah kepada Panwas Berita Acara atau surat penerimaan Laporan kita, dan simpan untuk kita kumpulkan sebagai alat bukti surat.

2. Begitu pula dengan pembagian sembako gratis menjelang hari H. Laporkan langsung ke Panwas. Usahakan bahwa kita melihat kejadian tsb bersama satu saksi lainnya.

3. Adanya ancaman fisik atau psikis, maka segera juga laporkan ke Panwas dan minta bukti tanda bahwa kita sudah melaporkannya.

4.  Kejadian-kejadian pelanggaran, baik itu money politic,  pembagian sembako atau ancaman yang tidak dilanjutkan dengan pelaporan ke Panwas, sekalipun terjadi masif, merata di banyak tempat, maka jika tidak dilaporkan, tidak akan mempengaruhi perhitungan suara dan tidak dapat mengganjal kemenangan pihak yang berbuat curang.


Pada Saat Pemilihan Capres Berlangsung;

Hal-hal yang harus diperhatikan oleh saksi, (dengan mengambil pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengambil pertimbangan hukum untuk permohonan sengketa Pileg yang lalu) antara lain:

1. Saksi sebaiknya laki-laki dan didampingi oleh saksi-saksi pendamping, yang jumlahnya lebih dari 2 orang. Ini untuk pertimbangan keamanan ketika saksi akan membawa formulir C-1 pulang. Ada banyak wilayah yang tidak cukup aman. Dan bisa saja terjadi perampasan kotak suara.

2. Sebelum dimulai, saksi sebaiknya memastikan bahwa form keberatan ada di lokasi. Sehingga jika ada permasalahan, langsung ajukan keberatan. Ketiadaan pengajuan formulir keberatan, maka akan dianggap kita menerima keadaan. Sehingga sebaiknya segala peristiwa yang menurut kita diluar kebiasaan, haruslah saksi menyatakan keberatan.

3. Sampaikan kepada Ketua KPPS agar setiap warga membuka kertas suara didepan KPPS sehingga bisa diketahui apakah sudah ada coblosan atau bersih. Sepakati bahwa kertas yang sudah tercoblos langsung di sobek. Dan nanti dimasukkan dalam Berita Acara.

4. Dalam hal terdapat pemilih baru, yang namanya tidak tertera dalam DPT, maka minta dicatatkan sesuai KTPnya. Jika memungkinkan foto orangnya. Dan masukkan dalam catatan Berita Acara.

5. Dalam hal ada pemilih yang sakit dan harus didatangi ke rumah, maka sebaiknya saksi tidak pergi, tetapi meminta saksi pendamping yang melakukannya.

6. Saksi sebaiknya tidak meninggalkan TPS untuk keperluan yang tidak penting. Dan jika harus keluar, maka saksi pendamping harus menunggui TPS. Dan mencatatkan setiap peristiwa selama saksi utama pergi.

6. Dalam hal penghitungan suara, pastikan saksi utama didampingi saksi pendamping dan teman-teman lainnya.

7. Saksi harus mendapatkan C-1 Asli. Dan tidak membiarkan KPPS atau petugas TPS lainnya untuk membawa keluar untuk difoto copy, tanpa didampingi oleh saksi utama atau saksi pendamping.

8. Dalam hal terjadi coretan-coretan, maka atas coretan tsb, harus dibubuhkan paraf Ketua KPPS dan timnya, juga semua saksi. Jika tidak ada, maka bukti tersebut akan dianggap tidak benar oleh Majelis Hakim MK. Dan tidak diperkenankan menghunakan tip-ex. Karenanya jika terjadi kesalahan hitung, mintalah dicoret, kemudian bubuhkan paraf KPPS dan anggotanya serta saksi kedua belah pihak.

9. Setelah selesai perhitungan suara maka saksi sebaiknya memfoto hasil perhitungan C-1 ataupun semua tulisan-tulisan yang ada di papan tulis (white board).

10. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat dengan pihak lawan atau KPPS, maka saksi haris segera menyampaikannya ke KPPS dan jika tidak direspon, maka sampaikan keberatan tsb kepada Panwas yang hadir. Dan minta bukti atas pernyataan keberatan kita tsb berupa Berita Acara Penerimaan atas keberatan yang kita ajukan. Sebagai antisipasi, bawalah kertas HVS/Kwarto sebagai persediaan untuk menyatakan keberatan.

Sekalipun ini bukan alat bukti yang sah/formal yang dikeluarkan oleh KPU, tetapi bila KPPS menyatakan keberatan untuk memberikan formulir keberatan, maka sebaiknya kita mempergunakan kertas pribadi, tetapi tetap mintakan tandatangan KPPS, Anggota dan saksi lawan.

11. Jika perhitungan telah berakhir, dan dalam proses kita sudah mengajukan keberatan, tetapi tidak direspon oleh Ketua KPPS, maka saksi jangan menandatangani Berita Acara Penghitungan Suara tersebut (C-1). Karena, jika ada permasalahan, kemudian kita tetap menandatangani form C-1, maka keberatan kita tidak akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Maka sebaiknya jangan menandatangani, tetapi tetap berada disana sampai selesai.

12. Jangan lupa untuk memfoto rekap perhitungan suara yang sudah ditandatangani KPPS. Jika memungkinkan kita memiliki petugas yang khusus membawa kamera untuk memfoto hasil rekap dibeberapa TPS dan bertugas keliling ke TPS-TPS setelah proses penghitungan selesai. Dan pastikan bahwa Rekap yang akan diberikan oleh kita, juga sama isinya dengan yang dimiliki oleh KPPS dan juga saksi lawan. Pastikan semua tulisannya sama. Jangan sampai ada perbedaan gaya penulisan, atau dituliskan oleh yang lain. Usahakan agar kita mendapatkan C-1 asli yang dituliskan oleh KPPS, bukan oleh anggota lainnya. Dan pastikan tandatangan KPPS dan petugas TPS lainnya, serta tanda tangan saksi, sama antara yang diberika kepada kita dengan yang dipegang KPPS.

13. Sebaiknya perjalanan kertas suara ke tingkat PPS, PPK diikuti oleh beberapa orang dari saksi, selain saksi utama. Dan di PPS, saksi secara bergantian harus menunggui kotak suara. Jangan membiarkan saksi utama sendirian. Semakin banyak yang menemani akan semakin baik. Untuk menghindari terjadinya kecurangan. Karena kecurangan ini, potensi besarnya terjadi di tingkat PPS.

14. Perhatikan selalu langit-langit di lokasi penyimpanan kotak suara di PPS, PPK dan KPUD. Jika perlu difoto.

15. Pada semua tingkatan, jika ada masalah yang tidak sesuai, baik perhitungan angka yang salah atau kejadian lainnya, maka segera menyatakan keberatan dan mengisi form keberatan. Dalam hal permintaan perubahan atau keberatan kita tidak ditanggapi, maka sampaikan secara baik-baik berkali-kali sampai ada solusi yang dituangkan dalam Berita Acara. Ini harus dilakukan. Karena jika tidak maka hal tersebut akan dianggap kita menerima keadaan. Dan pastikan untuk tidak menandatangani Hasil Perhitungan suara yang merugikan pihak kita. Tidak apa tidak menandatangani. Tetapi jangan sekali-kali meninggalkan lokasi penghitungan suara. Sekalipun kita tidak sepakat.

16 Ketika menerima form C-1 atau form-form lainnya, pastikan bahwa jumlah lembarannya sudah pas. Dan tidak ada yang dihilangkan.


Evi Risnayanti, SH
Advokat dan koordinator PHPU

Share Artikel ini :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar